Print

Standar Penilaian Pembelajaran

Written by Super User. Posted in Standar Pendidikan

Bagian Kelima

Standar Penilaian Pembelajaran

 

Pasal 19

(1)   Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. 

(2)   Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a.  prinsip penilaian;

b.teknik dan instrumen penilaian;

c.  mekanisme dan prosedur penilaian;

d.pelaksanaan penilaian;

e.  pelaporan penilaian; dan

f.   kelulusan mahasiswa.

 

Pasal 20

(1)   Prinsip penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a mencakup prinsip:

a.     edukatif,

b.     otentik,

c.     objektif,

d.     akuntabel, dan

e.     transparan

yang dilakukan secara terintegrasi. 

(2)   Prinsip edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu: 

a.    memperbaiki perencanaan dan cara belajar; dan 

b.    meraih capaian pembelajaran lulusan. 

(3)   Prinsip otentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan mahasiswa pada saat proses pembelajaran berlangsung. 

(4)   Prinsip objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang didasarkan pada standar yang disepakati antara dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai. 

(5)   Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa.

(6)   Prinsip transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan. 

 

Pasal 21

(1)   Teknik penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b terdiri atas:

a.     observasi,

b.     partisipasi,

c.     unjuk kerja,

d.     tes tertulis,

e.     tes lisan, dan

f.      angket.

(2)   Instrumen penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b terdiri atas penilaian proses dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain.

(3)   Penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian observasi. 

(4)Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagi teknik dan instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). 

(5)Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan. 

 

                                                                        Pasal 22

(1)  Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, terdiri atas:

a.  menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran; 

b.melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;

c.  memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa; dan 

d.mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan.

(2)   Prosedur penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir. 

(3)   Prosedur   penilaian         pada     tahap   perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui penilaian bertahap dan/atau penilaian ulang. 


 

Pasal 23

(1)   Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan rencana pembelajaran.

(2)   Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a.    dosen pengampu atau tim dosen pengampu; 

b.    dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa; dan/atau 

c.     dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan yang relevan. 

(3)   Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk program doktor, wajib menyertakan tim penilai eksternal dari perguruan tinggi yang berbeda.

 

Pasal 24

(1)Pelaporan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dalam kisaran:

a.  huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik; 

b.huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik; 

c.  huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup; 

d.huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; atau 

e.  huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang.

Angka

Huruf

Skor

85 – 100

A

4

70 – 84.99

B

3

55 – 69.99

C

2

45 – 59.99

D

1

35 – 39.99

E

0

 

(2)  STAI PIQ Sumatera Barat dapat menggunakan huruf antara dan angka antara untuk nilai pada kisaran 0 (nol) sampai 4 (empat).

(3)  Hasil penilaian diumumkan kepada mahasiswa setelah satu tahap pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran.

(4)  Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan di tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS).

(5)  Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).

(6)  Indeks prestasi semester (IPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil dalam satu semester.

(7)  Indeks prestasi kumulatif (IPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil yang telah ditempuh.

 

Pasal 25

(1)   Mahasiswa program sarjana dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol).

(2)   Kelulusan mahasiswa dari program sarjana dapat diberikan predikat memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian dengan kriteria:

a.  mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol nol);

b.mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); atau

c.  mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih dari 3,50 (tiga koma nol).

(3)   Mahasiswa program magister, dan program doktor, dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol). 

(4)   Kelulusan mahasiswa dari program magister, program doktor, dapat diberikan predikat memuaskan, sangat memuaskan, dan pujian dengan kriteria:

a.  mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,00 (tiga koma nol nol) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); 

b.mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,51(tiga koma lima satu) sampai dengan 3,75 (tiga koma tujuh lima); atau 

c.  mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih dari 3,75 (tiga koma tujuh lima).

(5)   Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh: 

a.  ijazah, bagi lulusan program sarjana, program magister, dan program doktor;

b.sertifikat kompetensi, bagi lulusan program pendidikan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya;

c.  gelar; dan

d.    surat keterangan pendamping ijazah, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

(6)    Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diterbitkan oleh STAI PIQ Sumatera Barat bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan/atau organisasi profesi.

(7)    Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diterbitkan oleh STAI PIQ Sumatera Barat bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.

Print

Standar Proses Pembelajaran

Written by Super User. Posted in Standar Pendidikan

Bagian Keempat

Standar Proses Pembelajaran

 

Pasal 10

(1)   Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan.

(2)   Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: 

a.  karakteristik proses pembelajaran; 

b.perencanaan proses pembelajaran; 

c.  pelaksanaan proses pembelajaran; dan 

d.beban belajar mahasiswa. 

 

Pasal 11

(1)      Karakteristik proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a terdiri atas sifat:

a.     interaktif,

b.     holistik,

c.     integratif,

d.     saintifik,

e.     kontekstual,

f.      tematik,

g.     efektif,

h.     kolaboratif, dan

i.      berpusat pada mahasiswa.

(2)      Interaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih dengan mengutamakan proses interaksi dua arah antara mahasiswa dan dosen. 

(3)      Holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa proses pembelajaran mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif dan luas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal maupun nasional.

(4)      Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang terintegrasi untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan secara keseluruhan dalam satu kesatuan program melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin.

(5)      Saintifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pendekatan ilmiah sehingga tercipta lingkungan akademik yang berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kebangsaan.

(6)      Kontekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya. 

(7)      Tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik keilmuan program studi dan dikaitkan dengan permasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin. 

(8)      Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih secara berhasil guna dengan mementingkan internalisasi materi secara baik dan benar dalam kurun waktu yang optimum. 

(9)      Kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran bersama yang melibatkan interaksi antar individu pembelajar untuk menghasilkan kapitalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

(10)   Berpusat pada mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan. 

 

Pasal 12

(1)   Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain.

(2)   Rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi.

(3)   Rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain paling sedikit memuat:

a.  nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu;

b.capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;

c.  kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan;

d.bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;

e.  metode pembelajaran;

f.   waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran;

g.  pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;

h.kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan

i.   daftar referensi yang digunakan.

(4)Rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain wajib ditinjau dan disesuaikan secara berkala dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Pasal 13

(1)   Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.

(2)   Proses pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai Rencana Pembelajaran Semester (RPS) atau istilah lain dengan karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(3)   Proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian mahasiswa wajib mengacu pada Standar Nasional Penelitian.

(4)   Proses pembelajaran yang terkait dengan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa wajib mengacu pada Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.


 

Pasal 14

(1)   Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui berbagai mata kuliah dan dengan beban belajar yang terukur. 

(2)   Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib menggunakan metode pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata kuliah untuk mencapai kemampuan tertentu yang ditetapkan dalam matakuliah dalam rangkaian pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

(3)   Metode pembelajaran sebagaimana dinyatakan pada ayat (2) yang dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran mata kuliah meliputi: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau metode pembelajaran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

(4)   Setiap mata kuliah dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan diwadahi dalam suatu bentuk pembelajaran. 

(5)   Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a.  kuliah;

b.responsi dan tutorial; 

c.  seminar; dan 

d.praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan.

(6)   Bentuk pembelajaran selain yang dimaksud pada ayat (5), bagi program sarjana, program magister, program doktor, wajib ditambah bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan, atau pengembangan.

(7)   Bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan, atau pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, pengalaman otentik, serta meningkatkan kesejahteran masyarakat dan daya saing bangsa.

(8)   Bentuk pembelajaran selain yang dimaksud pada ayat (5), bagi program sarjana, wajib ditambah bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat.

(9)   Bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Pasal 15

(1)    Beban belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d, dinyatakan dalam besaran sks.

(2)    Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.

(3)    Satu tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester dan STAI PIQ Sumatera Barat dapat menyelenggarakan semester antara.

a.   Semester antara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan selama paling sedikit 8 (delapan) minggu;

b.   beban belajar mahasiswa paling banyak 9 (sembilan) sks;

c.   sesuai beban belajar mahasiswa untuk memenuhi capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.

(5)Apabila semester antara diselenggarakan dalam bentuk perkuliahan, tatap muka paling sedikit 16 (enam belas) kali termasuk ujian tengah semester antara dan ujian akhir semester antara.

 

Pasal 16

(1)Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan:

a.  paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks;

b.paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister, setelah menyelesaikan program sarjana, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks; atau

c.  paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program doktor, setelah menyelesaikan program magister, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 42 (empat puluh dua) sks.

(2)   Program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diselenggarakan sebagai program lanjutan yang terpisah atau tidak terpisah dari program sarjana, atau program diploma empat.

(3)   STAI PIQ Sumatera Barat dapat menetapkan masa penyelenggaraan program pendidikan kurang dari batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 17

(1)1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas:

a.  kegiatan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;

b.kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan

c.  kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.

(2)1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:

a.    kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan

b.    kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.

(3)    Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian pembelajaran.

(4)    1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau proses pembelajaran lain yang sejenis, 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.

 

Pasal 18

(1)    Beban belajar mahasiswa program sarjana yang berprestasi akademik tinggi, setelah 2 (dua) semester pada tahun akademik yang pertama dapat mengambil maksimum 24 (dua puluh empat) sks per semester pada semester berikut.

(2)    Mahasiswa program magister atau program yang setara yang berprestasi akademik tinggi dapat melanjutkan ke program doktor, setelah paling sedikit 2 (dua) semester mengikuti program magister, tanpa harus lulus terlebih dahulu dari program magister tersebut.

(3)    Mahasiswa program magister yang melanjutkan ke program doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyelesaikan program magister sebelum menyelesaikan program doktor.

(4)    Mahasiswa berprestasi akademik tinggi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) merupakan m ahasiswa yang mempunyai indeks prestasi semester (IPS) lebih besar dari 3,00 (tiga koma nol nol) dan memenuhi etika akademik.

(5) Mahasiswa berprestasi akademik tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan mahasiswa yang mempunyai indeks prestasi semester (IPS) lebih besar dari 3,50 (tiga koma lima nol) dan memenuhi etika akademik.

High Quality Free Joomla Templates by MightyJoomla | Design Inspiration FCT