Print

Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran

Written by Super User. Posted in Standar Pendidikan

Bagian Ketujuh

Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran

 

Pasal 31

Standar sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

 

Pasal 32

(1)Standar sarana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling sedikit terdiri atas:

a.   perabot;

b.   peralatan pendidikan;

c.   media pendidikan;

d.   buku, buku elektronik, dan repositori;

e.   sarana teknologi informasi dan komunikasi;

f.    instrumentasi eksperimen;

g.   sarana olahraga;

h.   sarana berkesenian;

i.    sarana fasilitas umum;

j.    bahan habis pakai; dan 

k.   sarana pemeliharaan, keselamatan, dan keamanan.

(2)Jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rasio penggunaan sarana sesuai dengan karakteristik metode dan bentuk pembelajaran, serta harus menjamin terselenggaranya proses pembelajaran dan pelayanan administrasi akademik.

 

Pasal 33

(1)Standar prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling sedikit terdiri atas:

a.lahan;

b. ruang kelas;

c. perpustakaan;

d. laboratorium/studio/bengkel kerja/unit produksi;

e. tempat berolahraga;

f. ruang untuk berkesenian;

g. ruang unit kegiatan mahasiswa;

h. ruang pimpinan perguruan tinggi;

i. ruang dosen;

j. ruang tata usaha; dan

k. fasilitas umum.

(2)Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k meliputi:

a.jalan;

b. air;

c. listrik;

d. jaringan komunikasi suara; dan

e. data.

 

Pasal 34

(1)    Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a harus berada dalam lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat untuk menunjang proses pembelajaran.

(2)    Lahan pada saat perguruan tinggi didirikan wajib dimiliki oleh penyelenggara perguruan tinggi.

 

Pasal 35

Pedoman mengenai kriteria prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k ditetapkan oleh Ketua STAI PIQ Sumatera Barat.

 

Pasal 36

(1)    Bangunan STAI PIQ Sumatera Barat harus memiliki standar kualitas minimal kelas A atau setara.

(2)    Bangunan STAI PIQ Sumatera Barat harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan, serta dilengkapi dengan instalasi listrik yang berdaya memadai dan instalasi, baik limbah domestik maupun limbah khusus, apabila diperlukan.

(3)    Standar kualitas bangunan STAI PIQ Sumatera Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada peraturan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

 

Pasal 37

(1)    STAI PIQ Sumatera Barat harus menyediakan sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh mahasiswa yang berkebutuhan khusus.

(2)    Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.    pelabelan dengan tulisan Braille dan informasi dalam bentuk suara;

b.    lerengan (ramp) untuk pengguna kursi roda;

c.     jalur pemandu (guiding block) di jalan atau koridor di lingkungan kampus;

d.    peta/denah kampus atau gedung dalam bentuk peta/denah timbul; dan

e.     toilet atau kamar mandi untuk pengguna kursi roda.

(3)Pedoman mengenai sarana dan prasarana bagi mahasiswa yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua STAI PIQ Sumatera Barat.

 

 

High Quality Free Joomla Templates by MightyJoomla | Design Inspiration FCT