Print

Standar Penilaian Pembelajaran

Written by Super User. Posted in Standar Pendidikan

Bagian Kelima

Standar Penilaian Pembelajaran

 

Pasal 19

(1)   Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. 

(2)   Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a.  prinsip penilaian;

b.teknik dan instrumen penilaian;

c.  mekanisme dan prosedur penilaian;

d.pelaksanaan penilaian;

e.  pelaporan penilaian; dan

f.   kelulusan mahasiswa.

 

Pasal 20

(1)   Prinsip penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a mencakup prinsip:

a.     edukatif,

b.     otentik,

c.     objektif,

d.     akuntabel, dan

e.     transparan

yang dilakukan secara terintegrasi. 

(2)   Prinsip edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu: 

a.    memperbaiki perencanaan dan cara belajar; dan 

b.    meraih capaian pembelajaran lulusan. 

(3)   Prinsip otentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan mahasiswa pada saat proses pembelajaran berlangsung. 

(4)   Prinsip objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang didasarkan pada standar yang disepakati antara dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai. 

(5)   Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa.

(6)   Prinsip transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan. 

 

Pasal 21

(1)   Teknik penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b terdiri atas:

a.     observasi,

b.     partisipasi,

c.     unjuk kerja,

d.     tes tertulis,

e.     tes lisan, dan

f.      angket.

(2)   Instrumen penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b terdiri atas penilaian proses dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain.

(3)   Penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian observasi. 

(4)Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagi teknik dan instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). 

(5)Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan. 

 

                                                                        Pasal 22

(1)  Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, terdiri atas:

a.  menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran; 

b.melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;

c.  memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa; dan 

d.mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan.

(2)   Prosedur penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir. 

(3)   Prosedur   penilaian         pada     tahap   perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui penilaian bertahap dan/atau penilaian ulang. 


 

Pasal 23

(1)   Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan rencana pembelajaran.

(2)   Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a.    dosen pengampu atau tim dosen pengampu; 

b.    dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa; dan/atau 

c.     dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan yang relevan. 

(3)   Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk program doktor, wajib menyertakan tim penilai eksternal dari perguruan tinggi yang berbeda.

 

Pasal 24

(1)Pelaporan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dalam kisaran:

a.  huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik; 

b.huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik; 

c.  huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup; 

d.huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; atau 

e.  huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang.

Angka

Huruf

Skor

85 – 100

A

4

70 – 84.99

B

3

55 – 69.99

C

2

45 – 59.99

D

1

35 – 39.99

E

0

 

(2)  STAI PIQ Sumatera Barat dapat menggunakan huruf antara dan angka antara untuk nilai pada kisaran 0 (nol) sampai 4 (empat).

(3)  Hasil penilaian diumumkan kepada mahasiswa setelah satu tahap pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran.

(4)  Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan di tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS).

(5)  Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).

(6)  Indeks prestasi semester (IPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil dalam satu semester.

(7)  Indeks prestasi kumulatif (IPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil yang telah ditempuh.

 

Pasal 25

(1)   Mahasiswa program sarjana dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol).

(2)   Kelulusan mahasiswa dari program sarjana dapat diberikan predikat memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian dengan kriteria:

a.  mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol nol);

b.mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); atau

c.  mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih dari 3,50 (tiga koma nol).

(3)   Mahasiswa program magister, dan program doktor, dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol). 

(4)   Kelulusan mahasiswa dari program magister, program doktor, dapat diberikan predikat memuaskan, sangat memuaskan, dan pujian dengan kriteria:

a.  mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,00 (tiga koma nol nol) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); 

b.mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,51(tiga koma lima satu) sampai dengan 3,75 (tiga koma tujuh lima); atau 

c.  mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih dari 3,75 (tiga koma tujuh lima).

(5)   Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh: 

a.  ijazah, bagi lulusan program sarjana, program magister, dan program doktor;

b.sertifikat kompetensi, bagi lulusan program pendidikan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya;

c.  gelar; dan

d.    surat keterangan pendamping ijazah, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

(6)    Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diterbitkan oleh STAI PIQ Sumatera Barat bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan/atau organisasi profesi.

(7)    Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diterbitkan oleh STAI PIQ Sumatera Barat bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.