Print

Standar Proses Pembelajaran

Written by Super User. Posted in Standar Pendidikan

Bagian Keempat

Standar Proses Pembelajaran

 

Pasal 10

(1)   Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan.

(2)   Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: 

a.  karakteristik proses pembelajaran; 

b.perencanaan proses pembelajaran; 

c.  pelaksanaan proses pembelajaran; dan 

d.beban belajar mahasiswa. 

 

Pasal 11

(1)      Karakteristik proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a terdiri atas sifat:

a.     interaktif,

b.     holistik,

c.     integratif,

d.     saintifik,

e.     kontekstual,

f.      tematik,

g.     efektif,

h.     kolaboratif, dan

i.      berpusat pada mahasiswa.

(2)      Interaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih dengan mengutamakan proses interaksi dua arah antara mahasiswa dan dosen. 

(3)      Holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa proses pembelajaran mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif dan luas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal maupun nasional.

(4)      Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang terintegrasi untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan secara keseluruhan dalam satu kesatuan program melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin.

(5)      Saintifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pendekatan ilmiah sehingga tercipta lingkungan akademik yang berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kebangsaan.

(6)      Kontekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya. 

(7)      Tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik keilmuan program studi dan dikaitkan dengan permasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin. 

(8)      Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih secara berhasil guna dengan mementingkan internalisasi materi secara baik dan benar dalam kurun waktu yang optimum. 

(9)      Kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran bersama yang melibatkan interaksi antar individu pembelajar untuk menghasilkan kapitalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

(10)   Berpusat pada mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan. 

 

Pasal 12

(1)   Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain.

(2)   Rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi.

(3)   Rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain paling sedikit memuat:

a.  nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu;

b.capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;

c.  kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan;

d.bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;

e.  metode pembelajaran;

f.   waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran;

g.  pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;

h.kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan

i.   daftar referensi yang digunakan.

(4)Rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain wajib ditinjau dan disesuaikan secara berkala dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Pasal 13

(1)   Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.

(2)   Proses pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai Rencana Pembelajaran Semester (RPS) atau istilah lain dengan karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(3)   Proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian mahasiswa wajib mengacu pada Standar Nasional Penelitian.

(4)   Proses pembelajaran yang terkait dengan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa wajib mengacu pada Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.


 

Pasal 14

(1)   Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui berbagai mata kuliah dan dengan beban belajar yang terukur. 

(2)   Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib menggunakan metode pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata kuliah untuk mencapai kemampuan tertentu yang ditetapkan dalam matakuliah dalam rangkaian pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

(3)   Metode pembelajaran sebagaimana dinyatakan pada ayat (2) yang dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran mata kuliah meliputi: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau metode pembelajaran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

(4)   Setiap mata kuliah dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan diwadahi dalam suatu bentuk pembelajaran. 

(5)   Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a.  kuliah;

b.responsi dan tutorial; 

c.  seminar; dan 

d.praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan.

(6)   Bentuk pembelajaran selain yang dimaksud pada ayat (5), bagi program sarjana, program magister, program doktor, wajib ditambah bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan, atau pengembangan.

(7)   Bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan, atau pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, pengalaman otentik, serta meningkatkan kesejahteran masyarakat dan daya saing bangsa.

(8)   Bentuk pembelajaran selain yang dimaksud pada ayat (5), bagi program sarjana, wajib ditambah bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat.

(9)   Bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Pasal 15

(1)    Beban belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d, dinyatakan dalam besaran sks.

(2)    Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.

(3)    Satu tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester dan STAI PIQ Sumatera Barat dapat menyelenggarakan semester antara.

a.   Semester antara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan selama paling sedikit 8 (delapan) minggu;

b.   beban belajar mahasiswa paling banyak 9 (sembilan) sks;

c.   sesuai beban belajar mahasiswa untuk memenuhi capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.

(5)Apabila semester antara diselenggarakan dalam bentuk perkuliahan, tatap muka paling sedikit 16 (enam belas) kali termasuk ujian tengah semester antara dan ujian akhir semester antara.

 

Pasal 16

(1)Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan:

a.  paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks;

b.paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister, setelah menyelesaikan program sarjana, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks; atau

c.  paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program doktor, setelah menyelesaikan program magister, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 42 (empat puluh dua) sks.

(2)   Program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diselenggarakan sebagai program lanjutan yang terpisah atau tidak terpisah dari program sarjana, atau program diploma empat.

(3)   STAI PIQ Sumatera Barat dapat menetapkan masa penyelenggaraan program pendidikan kurang dari batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 17

(1)1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas:

a.  kegiatan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;

b.kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan

c.  kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.

(2)1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:

a.    kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan

b.    kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.

(3)    Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian pembelajaran.

(4)    1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau proses pembelajaran lain yang sejenis, 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.

 

Pasal 18

(1)    Beban belajar mahasiswa program sarjana yang berprestasi akademik tinggi, setelah 2 (dua) semester pada tahun akademik yang pertama dapat mengambil maksimum 24 (dua puluh empat) sks per semester pada semester berikut.

(2)    Mahasiswa program magister atau program yang setara yang berprestasi akademik tinggi dapat melanjutkan ke program doktor, setelah paling sedikit 2 (dua) semester mengikuti program magister, tanpa harus lulus terlebih dahulu dari program magister tersebut.

(3)    Mahasiswa program magister yang melanjutkan ke program doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyelesaikan program magister sebelum menyelesaikan program doktor.

(4)    Mahasiswa berprestasi akademik tinggi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) merupakan m ahasiswa yang mempunyai indeks prestasi semester (IPS) lebih besar dari 3,00 (tiga koma nol nol) dan memenuhi etika akademik.

(5) Mahasiswa berprestasi akademik tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan mahasiswa yang mempunyai indeks prestasi semester (IPS) lebih besar dari 3,50 (tiga koma lima nol) dan memenuhi etika akademik.

High Quality Free Joomla Templates by MightyJoomla | Design Inspiration FCT