STANDAR STAI PIQ SUMATERA BARAT
BAB II
STANDAR PENDIDIKAN STAI PIQ SUMATERA BARAT
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Standar Pendidikan STAI PIQ Sumatera Barat
Pasal 4
(1)Standar Pendidikan STAI PIQ Sumatera Barat terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi pembelajaran;
c. standar proses pembelajaran;
d. standar penilaian pembelajaran;
e. standar dosen dan tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana pembelajaran;
g. standar pengelolaan pembelajaran; dan
h. standar pembiayaan pembelajaran.
(2)Standar Pendidikan STAI PIQ Sumatera Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum.