Print

AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI STAI-PIQ SUMBAR

Posted in Akreditasi

Dalam menerjemahkan visi, misi dan tujuan STAI-PIQ SUMBAR, Ketua STAI-PIQ SUMBAR (2013-2017) menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Kebijakan Mutu, Sasaran Mutu selama periode kepemimpinan, Manual Mutu, Standar Operasional Prosedur (SOP), Program Kerja Tahunan dan lain-lain. Rencana Strategis (Renstra), Kebijakan Mutu, Sasaran Mutu selama periode kepemimpinan, Manual Mutu, Standar Operasional Prosedur (SOP), Program Kerja Tahunan dan lain-lain tersebut di atas merefleksikan arah pengembangan STAI-PIQ SUMBAR ke depan. Semuanya disusun untuk mewujudkan visi STAI-PIQ SUMBAR untuk Menjadikan STAI-PIQ Sebagai “Menjadikan STAI-PIQ Sebagai Pusat Studi yang Unggul dan menjadi Pelopor dalam bidang Ilmu-Ilmu Al-Qur’an di Sumatera pada tahun 2025.”

Rencana Strategis (Renstra) serta Kebijakan Mutu, Sasaran Mutu selama periode kepemimpinan, Manual Mutu, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan  Program Kerja Tahunan disosialisasikan kepada semua pihak, baik internal maupun eksternal. Membangun kesamaan visi, misi, strategi dan capaian target di antara semua unit STAI-PIQ SUMBAR, menjadi fokus utama secara internal. Secara eksternal (khususnya:stakeholders), fokus utama adalah membangun branding-image, membangun kepercayaan dan mendapatkan data yang akurat tentang perkembangan STAI-PIQ SUMBAR.

Sementara Rencana Strategis (Renstra) serta Kebijakan Mutu, Sasaran Mutu, Manual Mutu, Standar Operasional Prosedur (SOP) STAI-PIQ SUMBAR disosialisasikan secara online melalui website (http://www.staipiq.ac.id) selain tentunya melalui berbagai medium lainnya seperti media prospektus, buku-buku panduan, brosur, spanduk, banner, iklan di media massa dan lain-lain yang pada prinsipnya agar publik mudah mengaksesnya secara terbuka. 

Tata Pamong dan Pengelolaan STAI-PIQ SUMBAR didasarkan pada Peraturan Yayasan Pengembangan Ilmu al-Qur’an serta Peraturan yang telah ditetapkan oleh Ketua STAI-PIQ SUMBAR. Guna memastikan kebijakan mutu dan sasaran mutu STAI-PIQ SUMBAR dipahami dan dijalankan oleh unit-unit kerja di STAI-PIQ SUMBAR, maka monitoring dan evaluasi (monev) selalu dilakukan dari waktu ke waktu secara berkelanjutan. Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) STAI-PIQ SUMBAR memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan audit mutu akademik dan non-mutu akademik.

STAI-PIQ SUMBAR juga telah melakukan pembangunan secara terus menerus sarana dan prasarana di samping fasilitas penunjang lainnya. Berkaitan dengan proses rekruitmen mahasiswa, STAI-PIQ SUMBAR  telah menyusun Buku Panduan Penerimaan Mahasiswa Baruyang menjadi acuan proses rekruitmen dan seleksi mahasiswa baru. Buku Panduan ini mengikuti Prosedur Mutu Penerimaan Mahasiswa Baru yang  memuat kebijakan terkait (1) penerimaan mahasiswa baru termasuk mahasiswa yang memiliki potensi akademik dan kurang mampu secara ekonomi dan fisik dan penerimaan mahasiswa berdasarkan prinsip ekuitas serta penerimaa berdasarkan prinsip pemerataan  wilayah asal mahasiswa, (2) prosedur penerimaan, (3) kriteria penilaian, (4) perankingan, dan (5) penetapan hasil seleksiSistem rekrutmen mahasiswa baru STAI-PIQ SUMBAR dilakukan melalui jalur seleksi yang diselenggarakan secara mandiri oleh Sekolah. Penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan secara mandiri melalui ujian tertulis dan lisan

Mahasiswa sebagai pengguna (user) layanan pendidikan diposisikan, dididik dan dibina serta dilayani sesuai dengan semangat keIslaman dan apa yang digariskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mahasiswa diberi kesempatan dan peluang yang luas dan adil di berbagai organisasi intra kampus seperti Himpunan Mahasiswa Jurusan, Badan Eksekutif Mahasiswa, UKM dan organisasi intra kampus lainnya. Sistem pengelolaan organisasi mahasiswa di STAI-PIQ SUMBAR didasarkan  pada Pedoman Organisasi Kemahasiswaan, Pedoman pelaksanaan MASTAMA (Masa Ta’aruf Mahasiswa), Tata Tertib Mahasiswa, Statuta STAI-PIQ SUMBAR, dan Kode Etik Mahasiswa STAI-PIQ SUMBAR. 

Pengembangan Sumber Daya Manusia STAI-PIQ SUMBAR terus dilakukan untuk mewujudkan visi STAI-PIQ SUMBAR. Pengembangan kompetensi tenaga Pendidik STAI-PIQ SUMBAR didasarkan pada prinsip-prinsip reward and punishment. Pengembangan dosen didasarkan pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Dosen. Sertifikasi Dosen di STAI-PIQ SUMBAR telah dijalankan sejak tahun 2013.

Berdasarkan statuta STAI-PIQ SUMBAR, tata pamong di kampus ini terdiri dari Ketua, Senat, Dewan Pengawas, Dewan  Pertimbangan dan Dewan Penyantun. Ketua dibantu oleh Wakil Ketua I ((Bidang akademik), Wail Ketua II (Administrasi dan Kepegawaian), Wakil Ketua III (Bidang Kemahasiswaan), Jurusan,  Lembaga-lembaga, Pusat penjamin Mutu, dan Unit Pelaksana Teknis.

Peraturan Kode Etik diatur oleh  Peraturan Ketua Nomor 46 tahun 2013 tentang Kode Etik Mahasiswa STAI-PIQ SUMBAR serta Peraturan Ketua Nomor 30 Tahun 2013 tentang Kode etik Pegawai dan Dosen di Lingkungan STAI-PIQ SUMBAR. Kelembagaan kode etik bersifat adhoc untuk Dosen diketuai oleh Wakil Ketua I, untuk mahasiswa diketuai oleh Wakil Ketua III, untuk pegawai diketuai oleh Wakil Ketua II. Untuk pegawai terdapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Ketua dan Senat STAI-PIQ SUMBAR memiliki andil dalam Perumusan, penetapan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan kode etik yang telah dilaksanakan di kampus ini. Ketua merumuskan dan menyampaikan usulan kode etik kepada Senat untuk mendapatkan persetujuan. Ketua memimpin implementasi kode etik, dan dapat menjatuhkan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ketika terjadi pelanggaran kode etik, sesuai peraturan dan perundangundangan yang berlaku, Senat dapat merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut kepada Ketua. Dalam menjalankan tugasnya memimpin pelaksanaan kode etik, Ketua dibantu oleh Pembantu Ketua II Bidang Administrasi Umum dengan anggota oleh Jurusan serta Pembatu Ketua III Bidang Kemahasiswaan

Mengingat dosen STAI-PIQ SUMBAR mengajar berdasarkan kompetensinya, sesuai dengan latar belakang studi yang mereka peroleh dari universitas dalam dan luar negeri, maka sebanyak 35 % dosen STAI-PIQ SUMBAR telah memiliki sertifikat dosen dengan kualifikasi bidang keilmuan mereka masing-masing. Selebihnya, 65 % sedang dalam proses pengajuan dan proses pemenuhan syarat jenjang kependidikan (syarat minimal : S-2). Untuk Tenaga Kependidikan berjumlah 19 orang meliputi tenaga administrasi, pustakawan dan  Laboran/Teknisi/Analis/Operator/Programer 

Untuk meningkatkan kepuasan terhadap sistem layanan pengelolaan SDM STAI-PIQ SUMBAR, maka disusun berbagai SOP dengan mempertimbangkan kualitas, akuntabilitas, otonomi, evaluasi, transparansi dan orientasi akreditasi. PPMP STAI-PIQ SUMBAR menyusun instrumen Monitoring Evaluasi Kepuasan Dosen dan Tenaga Kependidikan terhadap berbagai kebijakan dan pola kepemimpinan STAI-PIQ SUMBAR. Ke depan, STAI-PIQ SUMBAR akan menyusun Analisis Beban Kerja berdasarkan LBKD, SKP dan berbagai hasil monitoring dan evaluasi serta audit. 

STAI-PIQ SUMBAR telah menerbitkan buku Pedoman Penyusunan Kurikulum STAI-PIQ SUMBAR. Kebijakan institusi dalam pengembangan kurikulum mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan (UU. 20/2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional; UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi; PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; PerPres 8/2012 tentang KKNI; Permendikbud 73/2013 tentang Penerapan KKNI; Permendikbud 49/2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi),  Statuta STAI PIQ SUMBAR serta Keputusan Ketua STAI-PIQ SUMBAR tentang pengembangan kurikulum. Kebijakan tersebut adalah: kuruikulum disusun berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia  untuk mencapai tujuan terlaksananya misi dan terwujudnya visi  STAI-PIQ SUMBAR. Kurikulum memuat mata kuliah yang mendukung pencapaian kompetensi lulusan dan memberikan keleluasaan pada mahasiswa untuk memperluas wawasan dan memperdalam keahlian sesuai dengan minatnya. Kurikulum berisi deskripsi mata kuliah/modul/blok, silabus, rencana pembelajaran dan evaluasi.

STAI-PIQ SUMBAR melaksanakan monitoring dan evalusasi pengembangan kurikulum secara berkala minimal 5 (lima) tahun sekali. Monitoring dan evaluasi dilakukan menggunakan instrumen yang tersedia dan telah tervalidasi penggunaannya oleh pemangku kepentingan internal dan eksternal. PPMP sebagai unit peningkatan mutu STAI-PIQ SUMBAR mengembangkan instrumen monitoring dan evaluasi. Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini, program studi melibatkan dosen, mahasiswa, alumni serta masyarakat profesi. Monitoring tidak hanya terfokus kepada sebaran kuisioner semata, tapi dapat dilakukan melalui workshop, rapat dan  focus group discussion

STAI-PIQ SUMBAR setiap tahun melaksanakan berbagai kegiatan workshop, seminar ataupun pelatihan yang berhubungan sistem pembelajaran, Kegiatan-kegiatan pengembangan sistem dan mutu pembelajaran program studi melalui kegiatan monitoring evaluasi terhadap proses pembelajaran dan dosen. Kegiatan ini dilakukan setiap ujian akhir semester (baik semester gasal maupun semester genap.Proses pembelajaran di STAI-PIQ SUMBAR didukung oleh sarana dan prasarana yang setiap tahun terus dikembangkan, baik kuantitas dan kualitas gedung, lokal, laboratorium, perpustakaan dan koleksinya dan lain-lain.  

Sifat dari proses penganggaran internal pada STAI-PIQ SUMBAR adalah desentralisasi dan participating budgeting yang artinya seluruh usulan-usulan kegiatan secara detail dirancang pada/oleh masing-masing unit di STAI-PIQ SUMBAR. Secara umum, pengalokasian anggaran/dana  yang dikelola oleh STAI-PIQ SUMBAR diklasifikasikan kepada 4 kelompok bidang pembiayaan, yaitu : (1) pendidikan dan pengajaran; (2) penelitian, publikasi ilmiah dan pengabdian masyarakat; (3) kegiatan-kegiatan koordinasi dan pembangunan antar-unit; dan (4) kebijakan peningkatan penegakkan prinsip-prinsip tata kelola STAI-PIQ SUMBAR

STAI-PIQ SUMBAR juga mengusahakan dan menyiapkan dana/anggaran bagi mahasiswa yang memiliki potensi akademik namun kurang mampu secara ekonomi yang berasal dari instansi Negeri maupun instansi swasta. Hal ini termaktub dalam PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53(a) yang mengatur bagi satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan otoritas/kewenangan masing-masing, wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki kemampuan akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi. Secara keseluruhan, jumlah mahasiswa STAI-PIQ SUMBAR yang telah menerima bantuan pendidikan sekitar 45 %.

Sedangkan untuk pengembangan sarana dan prasarana di STAI-PIQ SUMBAR didasarkan kepada Renstra STAI-PIQ SUMBAR. Berkaitan dengan sistem informasi di STAI-PIQ SUMBAR, saat ini, struktur jaringan intranet yang ada di STAI-PIQ SUMBAR merupakan gabungan antara wireless dan kabel. Sistem informasi yang dikembangkan di STAI-PIQ SUMBAR untuk memenuhi kebutuhan penyebaran dan akses informasi. Pada saat ini, terdapat kapasitas 10 Mbps untuk civitas akademika STAI-PIQ SUMBAR. Seluruh dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan diberi hak akses. Hampir keseluruhan gedung di lingkungan STAI-PIQ SUMBAR memiliki akses langsung internet dan juga hampir semua ruangan termasuk ruang kuliah, ruang akademik dan kemahasiswaan, ruangan pimpinan serta ruang dosen. 

Pusat atau unit yang menangani masalah penelitianadalah Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M). Dalam Statuta STAI-PIQ SUMBAR Pada BAB ke-X, Pasal 43 dijelaskan bahwa Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) STAI-PIQ SUMBAR adalah unsur pelaksana akademik di bawah Ketua yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi STAI-PIQ SUMBAR  di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Penelitian yang dilakukan oleh dosen dan tenaga fungsional di lingkungan STAI-PIQ SUMBAR merupakan sebuah keharusan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia. Oleh karena itu, STAI-PIQ SUMBAR mengalokasikan dana setiap tahun untuk penelitian ini yang bersumber dari Yayasan Pengembangan Ilmu al-Qur’an Sumatera Barat. Sekolah berusaha memohon bantuan dan sudah mendapatkan proyek penelitian antara lain dana dari beberapa instansi yang ada di daerah Sumatera Barat, seperti Pemerintah Kota Padang, PT Semen Padang, Bank Nagari, Bank Syari’ah Mandiri, Bantuan kolektif dari beberapa pihak yang memiliki kontribusi besar terhadap STAI-PIQ SUMBAR.. Pada tahun 2015, alokasi untuk dana penelitian yang dikelola dan/atau pengelolaan kordinatif sebesar Rp. 62.000.000,- yang kemudian mengalami peningkatan pada tahun 2017 sebesar Rp. 85.000.000-. Sementara itu, untuk pengabdian masyarakat  STAI-PIQ SUMBAR tahun 2017 menyediakan dana sebesar 45.000.000,- .Dengan dukungan dana tersebut, maka setiap dosen akan bisa melakukan penelitian, publikasi (baik penerbitan buku maupun publikasi di jurnal) dan juga mengembangkan konsep pengabdian pada masyarakat yang lebih layak dan up to date

Khusus untuk pengabdian masyarakat, walau dana untuk pengabdian kepada masyarakat tidak begitu besar dan belum dianggap ideal, namun dosen-dosen di STAI-PIQ SUMBAR telah melaksanakan pengabdian kepada masyarakat secara mandiri (baik individual maupun kolektif), sebagaimana halnya banyak juga dosen-dosen STAI-PIQ SUMBAR yang melaksanakan penelitian secara mandiri pula (pembiayaan sendiri).

Proyeksi ke depan, STAI-PIQ SUMBAR terus melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga/institusi Perguruan Tinggi maupun institusi pemerintah dan selalu memasukkan klausul joint penelitian, publikasi maupun pengabdian kepada masyarakat dalam nota kesepahaman kerjasama. Disamping terus memupuk dan menumbuhkembangkan tradisi riset di kalangan dosen, meningkatkan kerjasama yang mem-back up secara finansial kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dosen-dosen, STAI-PIQ SUMBAR akan terus mempertahankan dan memperkuat pusat-pusat kajian yang terdapat di STAI-PIQ SUMBAR