Print

PUSAT PENJAMINAN MUTU

Posted in Berita

 

  
SURAT KEPUTUSAN KETUA STAI-PIQ SUMBAR STAI-PIQ SUMBAR

Nomor:

Tentang

STANDAR MUTU AKADEMIK STAI-PIQ SUMBAR

 

KETUA STAI-PIQ SUMBAR

Menimbang

:

a.       Bahwa STAI-PIQ Sumbarmenetapkan kinerja akademik sebagai bagian dari academic excellence yang menjadi cita-cita STAI-PIQ SumbarBahwa dengan adanya kinerja akademik tersebut maka seluruh stakeholder STAI-PIQ Sumbarmendapatkan jaminan diperolehnya hasil pendidikan yang terukur.

b.      Bahwa setelah mempelajari manajemen mutu di lingkungan STAI-PIQ Sumbar, maka dipandang perlu untuk mengadopsi quality statement di bidang pendidikan untuk menjadi acuan penyelenggaraan kegiatan akademik di STAI-PIQ Sumbar.

c.       Bahwa sehubungan dengan butir a, b, c di atas, perlu diterbitkan Surat Keputusan Ketua STAI-PIQ Sumbar tentang Kebijakan Mutu di STAI-PIQ Sumbar.

Mengingat

:

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi.

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan .

4.      Keputusan Presiden RI No. 102 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi kewenangan, susunan organisasi dan Depertemen sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden RI nomor 45 tahun 2002.

5.      Keputusan Menteri Agama RI nomor 349 tahun2003 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Agama.

6.      Keputusan Menteri Agama RI nomor 424 than 2003 tentang Pemberian Kuasa dan Pendeegasian Wewenang.

7.      Keputusan Menetri Agama nomor 156 tahun 2004 tentang Pedoman Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana pada Perguruan Tinggi Agama.

8.      Keputusan Menteri Agama nomor 353 tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Agama Islam.

9.      Keputusan Menteri Agama nomor 387 tahun 2004 tentang Petunjuk  Pelaksanaan Pembukaan Program Studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam.

10.  Buku Pedoman STAI-PIQ Sumbartahun 2014

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

 

SURAT KEPUTUSAN KETUA STAI-PIQ SUMBAR TENTANG KEBIJAKAN MUTU AKADEMIK STAI-PIQ SUMBAR

Pertama

:

Kebijakan Mutu Akademik yang merupakan statement tentang arah pelaksanaandan pengembangan bidang akademik dalam upaya mencapai visi, misi dan tujuan STAI-PIQ Sumbar.

Kedua

:

Menunjuk Pembantu Ketua STAI-PIQ Sumbar Bidang Akademik sebagai Management Reprensentative dengan tugas perencanaan, pelaksanaan, dan memantau penetapan Kebijakan Mutu Akademik STAI-PIQ Sumbar.

Ketiga

:

Kebijakan Mutu Akademik digunakan sebagai acuan evaluasi proses pendidikan.

Keempat

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di  :

Pada Tanggal  :

Ketua STAI-PIQ SUMBAR

 

 

 

Tembusan disampaikan kepada Yth.

1.      Anggota Senat STAI-PIQ Sumbar

2.      Pembantu KETUA STAI-PIQ Sumbar

3.      Ketua Lembaga

4.      Kepala Unit Penunjang

5.      Ketua Jurusan/Prodi

6.      Arsip

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SAMBUTAN KETUA STAI-PIQ SUMBAR

Segala puji bagi Allah SWT, tuhan semesta alam, dengan izin-Nya. Buku Pedoman Penjamin Mutu Akademik telah dapat diterbitkan sebagai bahan acuan dalam merancang, menjalankan dan memonitor kegiatan akademik di STAI-PIQ Sumbar.

Lembaga STAI-PIQ Sumbar  sangat membutuhkan keberadaan buku Pedoman Penjamin Mutu untuk dijadikan landasan berpijak dalam menentukan dan meningkatkan mutu pembelajaran yang sudah dilaksanakan.

Kami menyadari bahwa penyusunan buku Pedoman ini bukanlah pekerjaan yang ringan dan tidak bisa sekaligus selesai dengan sempurna. Oleh karena itu dibutuhkan keseriusan dan ketelitian sehingga dapat melahirkan konsep-konsep yang akurat dan merangkum seluruh aspek terkait.

Dengan terbitnya buku ini, saya sampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang membantu mengkonsep, mengumpulkan bahan, menyelenggarakan semiloka sampai kepada penerbitannya, khususnya kepada Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) STAI-PIQ Sumbaratas kerja kerasnya menyusun buku pedoman ini. Semoga bermanfaat bagi lembaga yang kita cintai ini.

                                                                       

                                                                                    ,

                                                                                   


 

KATA PENGANTAR

            Untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi sebagai lembaga Pendidikan Tinggi, STAI-PIQ Sumbarharus segera mengembangkan diri kearah lembaga RIQ (Research Internationalization and Quality Assurance) yang unggul dibidang riset, berpartisipasi dalam percaturan akademik secar global serta memiliki kualitas yang terukur.

Dalam upaya mengantisipasi persoalan di atas, STAI-PIQ Sumbarsangat perlu memiliki buku Sistim Penjamin Mutu Akademik, sehingga proses dan target yang diharapkan dapat tercapai dengan maksimal. Buku Sistim Penjamin Mutu ini adalah produk Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP)  STAI-PIQ Sumbar. Terkait dengan penerbitan buku ini, PPMP telah melakukan studi, pelatihan, dan semiloka yang melibatkan unsur Pimpinan dan para pakar di lingkungan STAI-PIQ Sumbar.

 

Saya mengharapkan semoga buku pedoman ini dapat menjadi acuan strategis dalam membangun dan mengembangkan kebijakan akademik STAI-PIQ Sumbarke depan. Saran dan kritik dari berbagai pihak sangat kami harapakan demi kesempurnaan materi buku pedoman ini.

Print

Panduan Akademik

Posted in Berita


 

بسم الله الرحمن الرحيم

 

KATA PENGANTAR

 

Alhamdulillah wa al-syukru lillah atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, Sekolah Tinggi Agama Islam Pengembangan Ilmu al-Qur’an (STAI PIQ) Sumatera Barat berhasil menyusun salah satu pedoman penyelenggaraan pendidikan tinggi yang sangat penting, yaitu Panduan Akademik Sekolah Tinggi Agama Islam Pengembangan Ilmu al-Qur’an Sumatera Barat Tahun 2017 (Panduan). Untuk itu, melalui kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Wakil Ketua Bidang Akademik yang telah mengkoordinasi penyusunan Panduan ini. Ucapan terima kasih dan penghargaan ini juga saya sampaikan kepada para Anggota Tim Penyusun Panduan Akademik STAI PIQ Sumatera Barat tahun 2017 dan pihak-pihak yang telah berkontribusi terhadap penyempurnaan Panduan ini. Dengan Panduan ini, saya mengharapkan agar penyelenggaraan pendidikan di STAI PIQ Sumatera Barat dapat dilaksanakan dengan lancar, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat harus berusaha memahami Panduan ini sebagai dasar pelaksanaan layanan prima di bidang akademik. Panduan Akademik STAI PIQ Sumatera Barat mengatur berbagai substansi yang mencerminkan bagaimana pendidikan akademik direncanakan dan diselenggarakan.

Substansi pertama adalah sistem penerimaan mahasiswa STAI PIQ Sumatera Barat yang merupakan informasi penting bagi masyarakat umumnya dan bagi calon mahasiswa khususnya. Informasi ini merupakan bagian dari layanan prima kepada masyarakat yang ingin menempuh pendidikan tinggi di STAI PIQ Sumatera Barat. Meskipun demikian, STAI PIQ Sumatera Barat harus melengkapi dengan kalender kegiatan penerimaan mahasiswa baru karena persoalan ini tidak mungkin diatur dalam Panduan.

Substansi kedua adalah kurikulum. Substansi ini merupakan perangkat pendidikan yang urgen, karena berisi informasi yang penting terkait arah dan tujuan penyelenggaraan pendidikan tinggi di STAI PIQ Sumatera Barat. Kurikulum STAI PIQ Sumatera Barat 2017 (KKNI dan Qur’ani) disusun berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan al-Qur’an. Dengan demikian, kurikulum merupakan sumber informasi yang penting bagi calon mahasiswa atau mahasiswa baru dalam mempersiapkan aktivitas yang harus dilaksanakan dalam proses pembelajaran khususnya dan proses pendidikan umumnya. Peranan kurikulum makin urgen apabila dikaitkan dengan visi STAI PIQ Sumatera Barat, yaitu Terwujudnya STAI-PIQ sebagai pusat studi yang solid tentang ilmu-ilmu al-Qur'an, dengan kualitas SDM yang memiliki akhlak Qur'ani (keluhuran moral, kedalaman spiritual, kecerdasan intelektual, kematangan profesional) dan mampu merespon perkembangan zaman” dan misi “Menghasilkan kader ulama yang sarjana, profesional dalam bidang ilmu agama Islam, terumata ilmu-ilmu al-Qur'an, hafal dan mampu membacanya dengan benar dan baik serta meiliki kemampuan akademik dan wawasan yang luas”.

Artinya, STAI PIQ Sumatera Barat benar-benar ingin menghasilkan para sarjana yang berkarakter, kompeten dan kompetitif di bidang tertentu. Proses pembelajaran (termasuk praktik/kuliah kerja lapangan serta penyusunan tugas akhir akhir dan skripsi) merupakan substansi ketiga. Pembelajaran dilaksanakan dengan sistem tertentu. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Bab IV, V, dan VI Panduan ini merupakan informasi yang penting bagi para mahasiswa. Dengan memahami ketentuan-ketentuan itu, para mahasiswa diharapkan dapat mengikuti proses pembelajaran dengan benar dan baik. Artinya, dengan memahami sistem pembelajaran, para mahasiswa diharapkan dapat mengantisipasi kegagalan yang tidak perlu terjadi. Misalnya, untuk mencapai hasil yang baik, mahasiswa tidak cukup mengerjakan tugas serta mengikuti ujian tengah semester dan ujian akhir semester, tetapi harus mengikuti perkuliahan sekurang-kurangnya 75%. Selain itu, mahasiswa dapat memperoleh bimbingan akademik untuk mencapai hasil belajar yang lebih baik. Dengan demikian, mahasiswa harus memahami sistem pembelajaran di STAI PIQ Sumatera Baratsehingga mampu menyelesaikan studi tepat waktu dengan prestasi belajar yang unggul.

Substansi keempat adalah sistem penilaian hasil belajar yang merupakan informasi yang penting dalam mengukur keberhasilan para mahasiswa. Oleh karena itu, setiap mahasiswa harus memahami sistem penilaian hasil belajar yang berlaku di STAI PIQ Sumatera Barat. Mahasiswa harus memahami lambang nilai yang digunakan di STAI PIQ Sumatera Barat, seperti A+, A, A-. B+, B, B-, C+, C, C- atau D beserta arti atau makna dan skor angkanya. Selain itu, para mahasiswa harus dapat menghitung indeks prestasi (IP) tiap semester dan indeks prestasi komulatif (IPK) untuk seluruh mata kuliah yang ditempuh pada program studi. IP sangat penting sebagai dasar untuk menentukan beban kuliah (SKS) yang boleh diambil pada semester berikutnya. Akhirnya, mahasiswa juga harus bisa menghitung kriteria kelulusan berdasarkan IPK. Panduan Akademik ini tidak hanya penting bagi para mahasiswa, tetapi juga penting bagi para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Salah satu tugas dosen adalah memberikan layanan akademik kepada para mahasiswa, baik melalui proses pembelajaran, bimbingan akademik (dosen wali), maupun bimbingan lain dalam rangka penulisan tugas akhir dan/atau skripsi. Sementara itu, salah satu tugas staf akademik adalah memberikan layanan administrasi akademik. Tugas-tugas itu harus dilaksanakan dengan baik sebagai perwujudan pelayanan prima di bidang akademik kepada para mahasiswa. Dengan demikian, layanan prima di bidang akademik merupakan sebuah keniscayaan. Berdasarkan analisis yang logis dan realistis, Panduan ini merupakan perangkat penyelenggaraan pendidikan yang sangat penting, bahkan layanan prima di bidang pendidikan dapat direalisasi secara optimal apabila penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan berdasarkan Panduan ini. Oleh karena itu, kepada para mahasiswa, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan stake holders diharapkan dapat memahami Panduan ini dengan benar dan baik. Dengan demikian, harapan terwujudnya pengelolaan STAI PIQ Sumatera Barat yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, demokratis, dan berkeadilan dapat diwujudkan secara nyata, sehingga mampu menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu sesuai dengan tantangan dan kebutuhan pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara.


 

Padang, 31 Agustus 2017

 

Ketua,

 

 

Dr. H. Buchari M., M. Ag.

NIK. 19720214.199803.1.001

 

 


 

PRAKATA

 

Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, buku Panduan Akademik Sekolah Tinggi Agama Islam Pengembangan Ilmu al-Qur’an (STAI PIQ) Sumatera Barat Tahun 2017 ini dapat disusun dengan benar dan baik. Panduan akademik ini berisi aturan tentang berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi di STAI PIQ Sumatera Barat, seperti (1) penerimaan mahasiswa baru, (2) administrasi akademik mahasiswa, (3) kurikulum program studi, (4) proses pembelajaran, (5) kuliah dan praktik kerja lapangan, (6) proyek tugas akhir, (7) penilaian hasil belajar. Untuk menyelesaikan studi tepat waktu dan dengan prestasi unggul (cum laude), tiap mahasiswa harus memahami hak dan kewajibannya beserta seluruh prosedur pelaksanaannya. Mahasiswa tidak hanya berhak mendapat layanan pendidikan yang benar dan bermutu, melainkan harus melaksanakan tugas atau kewajibannya seperti menyelesaikan berbagai administrasi akademik. Semua hak dan kewajiban mahasiswa tidak dapat ditentukan secara mendadak sesuai dengan kebutuhan, tetapi harus diatur dalam ketentuan yang ditetapkan sebelum para mahasiswa melaksanakan berbagai kegiatan akademik. Untuk itu, penyusunan Panduan ini merupakan sebuah kebijakan yang tepat karena akan menjadi pedoman kegiatan yang harus dilaksanakan para mahasiswa. Dengan demikian, setiap mahasiswa dapat melaksanakan seluruh kegiatan akademik melalui prosedur yang benar dan baik, bahkan setiap mahasiswa dapat menyusun rencana agar dapat menyelesaikan studi tepat waktu dan dengan prestasi belajar yang unggul (cum laude). Sementara itu, untuk waktu pelaksanaannya, setiap mahasiswa dapat melihat kalender akademik yang ditetapkan oleh STAI PIQ Sumatera Barat. Panduan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para pimpinan STAI PIQ Sumatera Barat, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Para pimpinan STAI PIQ Sumatera Barat dapat memanfaatkan panduan akademik ini sebagai dasar dalam (1) merumuskan kebijakan bidang akademik; (2) mengelola dan menyelenggarakan program-program akademik yang terencana, terarah, dan berkesinambungan; (3) menyusun rencana pengembangan karir, kualifikasi, dan kompetensi para tenaga pendidik; (4) mengontrol pelaksanaan pelayanan akademik; serta (5) membina kegiatan kemahasiswaan di bidang akademik.

Para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga dapat memanfaatkan panduan ini sebagai dasar layanan akademik dan administrasi akademik. Dengan demikian, harapan terlaksananya penyelenggaraan pendidikan yang terencana, terarah, dan berkesinambungan merupakan sebuah keharusan. Penyusunan Panduan ini tidak dapat dipisahkan dari pemikiran dan peran serta berbagai pihak yang tidak dapat disebutkan satu per satu. Untuk itu, melalui kesempatan ini izinkan kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pihak-pihak berikut ini.

1.   Ketua STAI PIQ Sumatera Barat atas arahan dan kebijakannya sehingga Panduan ini dapat disusun sesuai dengan visi dan misi STAI PIQ Sumatera Barat maupun visi kepemimpinannya, terutama dalam rangka mewujudkan layanan prima di bidang akademik.

2.   Ketua, Sekretaris, dan para Anggota Senat STAI PIQ Sumatera Barat yang telah berkenan memberikan masukan bagi penyempurnaan Panduan ini.

3.   Para Wakil Ketua, Ketua Jurusan/Program Studi, Kepala Pusat/Unit atas masukan-masukannya sehingga Panduan Akademik ini makin logis dan realistis serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga juga kebutuhan dan tantangan hidup masyarakat dan bangsa yang lebih baik.

4.   Kepala Bagian Tata Usaha, khususnya Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan, yang telah bekerja keras untuk mengkoordinasi penyusunan Panduan ini.

5.   Para Wakil Ketua dan dan Ketua Jurusan/Program Studi sebagai Anggota Tim Penyusun yang telah bekerja keras, sehingga Panduan ini dapat tersusun dengan benar dan baik.

6.   Ketua dan Sekretaris Pusat Penjaminan Mutu STAI PIQ Sumatera Barat yang telah berkenan melakukan koreksi dan penyelarasan, sehingga Panduan Akademik ini siap untuk dicetak dan digandakan.

7.   Pihak-pihak lain yang tidak dapat disebutkan yang telah berkenan memberikan sumbangan pemikiran bagi penyempurnaan Panduan ini.

Panduan Akademik ini diharapkan dapat:

(1)    meningkatkan keefektifan penyelenggaraan pendidikan,

(2)    memperkuat layanan prima di bidang akademik,

(3)    mendorong mahasiswa untuk menyelesaikan studi tepat waktu,

(4)    meningkatkan motivasi mahasiswa untuk berprestasi, dan

(5)    meningkatkan mutu pendidikan dan kompetesi para lulusan.

Untuk itu, kepada semua pihak yang berkepentingan dengan pelaksanaan program-program akademik dapat memahami dan melaksanakan Panduan ini secara konsisten dan konsekuen. Selain itu, pelaksanaan panduan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mencapai visi dan misi STAI PIQ Sumatera Barat, yaitu '“Terwujudnya STAI-PIQ sebagai pusat studi yang solid tentang ilmu-ilmu al-Qur'an, dengan kualitas SDM yang memiliki akhlak Qur'ani (keluhuran moral, kedalaman spiritual, kecerdasan intelektual, kematangan profesional) dan mampu merespon perkembangan zaman” dan misi “Menghasilkan kader ulama yang sarjana, profesional dalam bidang ilmu agama Islam, terumata ilmu-ilmu al-Qur'an, hafal dan mampu membacanya dengan benar dan baik serta meiliki kemampuan akademik dan wawasan yang luas”.

Mengingat panduan ini hanya mengatur persoalan-persoalan akademik secara garis besar, tiap-tiap Jurusan/Program Studi dapat menyusun Panduan tersendiri yang lebih rinci dan sesuai dengan karakteristiknya. Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini akan diatur tersendiri melalui kebijakan Ketua.

 

 

Padang, 31 Agustus 2017

 

Wakil Ketua Bidang Akademik,

 

 

 

H. Zulkarim, Lc., M. A.

 

 

 


 

DAFTAR ISI

Halaman

KATA PENGANTAR

 

PRAKATA

 

DAFTAR ISI

 

DAFTAR TABEL

 

DAFTAR GAMBAR

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

A. Latar Belakang

 

 

B. Visi, Misi, dan Tujuan

 

 

C. Maksud dan Tujuan Penulisan Panduan Akademik

 

 

D. Istilah-Istilah dalam Panduan Akademik

 

BAB II

PENERIMAAN MAHASISWA

 

 

Pola Penerimaan Mahasiswa Baru secara Mandiri

 

BAB III

ADMINISTRASI MAHASISWA

 

 

A. Registrasi Mahasiswa

 

 

B. Registrasi Akademik

 

 

C. Status Mahasiswa

 

 

D. Administrasi Mahasiswa Pindahan dan Mahasiswa yang Mengundurkan Diri

 

 

E. Mahasiswa Status Ganda

 

BAB IV

KURIKULUM

 

 

A. Struktur Kurikulum

 

 

B. Komponen Kurikulum

 

 

C. Status Mata Kuliah

 

 

D. Tahun Akademik dan Sistem Kredit Semester

 

 

E. Beban Belajar dan Masa Studi

 

BAB V

PROSES PEMBELAJARAN

 

 

A. Karakteristik Proses Pembelajaran

 

 

B. Perencanaan Proses Pembelajaran

 

 

C. Pelaksanaan Proses Pembelajaran

 

 

D. Penilaian Proses dan Hasil Pembelajaran

 

 

E. Pelaporan dan Monitoring Proses Pembelajaran

 

BAB VI

KULIAH PRAKTIK LAPANGAN

 

 

A. Praktik Pengalaman Lapangan

 

 

B. Praktik Kuliah Lapangan

 

 

C. Kuliah Kerja Nyata

 

 

D. Kuliah Kerja Lapangan

 

BAB VII

PENILAIAN HASIL BELAJAR

 

 

A. Pengertian

 

 

B. Tujuan Penilaian Hasil Belajar

 

 

C. Sistem Penilaian Hasil Belajar

 

 

D. Ketentuan Umum

 

 

E. Penilaian (Ujian) Mata Kuliah

 

 

F. Ujian Komprehensif dan Ujian Kualifikasi

 

 

G. Penilaian (Ujian) Skripsi

 

 

H. Indeks Prestasi

 

 

I. Peringatan Studi bagi Mahasiswa Program Sarjana

 

BAB VIII

PROYEK AKHIR STUDI

 

 

A.  Bobot

 

 

B.  Status

 

 

C.  Syarat Penulisan

 

 

D.  Pendekatan, Substansi, dan Metodologi

 

 

E.  Topik

 

 

F.  Mekanisme Pengajuan Topik

 

 

G.Kualifikasi Akademik Pembimbing dan Promotor

 

 

H.  Prosedur Pembimbingan

 

 

I.    Bahasa dan Tata Tulis

 

 

J.   Sistematika

 

 

K.  Artikel

 

 

L.   Persyaratan dan Prosedur Ujian

 

 

M.Penilaian

 

 

N.  Hak dan Kewajiban Penguji dan Pengumuman Kelulusan Ujian

 

BAB IX

KELULUSAN DAN WISUDA

 

 

A. Syarat dan Ketentuan Kelulusan

 

 

B. Predikat Kelulusan

 

 

C. Lulusan Terbaik

 

 

D. Wisuda

 

 

E. Persyaratan Pendaftaran Wisuda

 

 

F. Tasyakuran Kelulusan

 

BAB X

GELAR

 

BAB XI

PENUTUP

 

 


 

DAFTAR TABEL

Halaman

Tabel 3.1 Masa Cuti Mahasiswa

 

Tabel 4.1 Beban dan Masa Studi Program S1

 

Tabel 4.2 Indeks Prestasi dan Beban Maksimal per Semester

 

Tabel 7.1 Nilai, Bobot Nilai, dan Kriteria

 

Tabel 7.2 Ketentuan Tatap Muka dan Syarat Minimal Mengikuti Ujian

 

Tabel 10.1 Contoh Gelar

 

 


 


 

DAFTAR GAMBAR

 

Halaman

Gambar 3.1 Alur Registrasi Administrasi Mahasiswa Baru

 

Gambar 3.2 Alur Registrasi Administrasi Mahasiswa Lama

 

Gambar 3.3 Alur Registrasi Akademik

 

 

 


 


 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

STAI PIQ Sumatera Barat sebagai lembaga pendidikan tinggi mempunyai otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi, baik di bidang akademik maupun bidang nonakademik. Pelaksanaan otonomi tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh. Artinya, otonomi di bidang akademik dapat dilaksanakan secara optimal apabila didukung dengan pelaksanaan otonomi di bidang nonakademik yang benar dan baik. Sebaliknya, pelaksanaan otonomi di bidang nonakademik tidak akan berarti manakala tidak diarahkan untuk mendukung pelaksanaan otonomi di bidang akademik. Terlepas dari urgensi otonomi kedua bidang tersebut, argumen yang menjadi dasar pemikiran difokuskan pada berbagai persoalan di bidang akademik agar tujuan penyusunan ini dapat tercapai secara optimal. Artinya, panduan harus berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan, pengelolaan, maupun pelayanan bidang akademik. Harapan itu sesuai dengan kenyataan bahwa core business penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi adalah bidang akademik. Tanpa bermaksud mengabaikan peran atau urgensi bidang-bidang nonakademik, bidang akademik merupakan hulu sekaligus muara penyelenggaraan pendidikan tinggi. Untuk itu diperlukan pengelolaan perguruan tinggi yang efektif dan efisien guna mewujudkan pelayanan prima bidang akademik sebagai core business penyelenggaraan pendidikan tinggi. Berdasarkan pemikiran itu, maka penyusunan panduan harus dilaksanakan secara sistematis dan mencakupi seluruh aspek bidang akademik.

Otonomi bidang akademik perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi mencakupi aspek-aspek persyaratan akademik calon mahasiswa, kurikulum program studi, sistem dan prosedur perkuliahan, sistem penilaian hasil belajar, persyaratan dan kriteria lulusan, pelaksanaan wisuda, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Persyaratan akademik calon mahasiswa merupakan persoalan yang sangat penting apabila dikaitkan dengan proses penerimaan mahasiswa baru. Meskipun demikian, persyaratan akademik calon mahasiswa belum dapat ditetapkan secara absolut untuk seluruh calon mahasiswa karena sangat bergantung pada daya tampung dan jumlah peminat tiap-tiap program studi.

Kurikulum program studi merupakan komponen penyelenggaraan pendidikan yang penting, karena memuat struktur mata kuliah, capaian pembelajaran, sumber dan media, sistem penilaian hasil belajar, serta strategi untuk mencapai tujuan pendidikan umumnya dan tujuan pembelajaran pada khususnya. Peranan dan fungsi kurikulum makin strategis apabila pengembangan kurikulum dilaksanakan dengan berbasis pada pemikiran tertentu, seperti STAI PIQ Sumatera Barat mengembangkan Kurikulum 2017 berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Oleh karena itu, kurikulum program studi harus dikembangkan secara sistematis, sistemik, dan realistis. Kurikulum yang baik merupakan awal terlaksananya pembelajaran yang terencana, terarah, dan berkesinambungan. Dengan demikian, sistem dan prosedur perkuliahan dapat dikembangkan sesuai dengan maksud dan tujuan kurikulum.

Sejalan dengan pemikiran di atas, maka sistem penilaian hasil belajar disusun sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pendidikan tinggi, yaitu menghasilkan lulusan yang kompeten dan kompetitif di bidang ilmu tertentu. Sistem penilaian hasil belajar merupakan komponen yang penting dalam menentukan persyaratan dan kriteria kelulusan mahasiswa. Persoalan ini harus dirumuskan secara rasional dan realistis berpedoman pada standar atau kriteria yang ditetapkan. Dengan demikian, harapan mahasiswa untuk meraih IPK yang tinggi tetap terbuka peluangnya tanpa mengorbankan mutu. Sistem penilaian yang benar dan baik akan mempermudah penentuan persyaratan dan kriteria lulusan tiap-tiap program studi.Para lulusan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam panduan akademik dapat diwisuda dalam waktu yang telah ditentukan.

Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari proses akademik dapat dilaksanakan atau diikuti mahasiswa, baik secara teoretis maupun praktis. Para mahasiswa dapat mengikuti kuliah statistik dan metodologi penelitian serta dapat melaksanakan praktik penelitian, baik dalam rangka pelaksanaan Program Kreativitas Mahasiswa Penelitian (PKMP) maupun penulisan karya akhir studi (skripsi). Sementara itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan mahasiswa dalam rangka kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), dan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Dalam ‘panduan’ ini terdapat beberapa persoalan yang harus diperhatikan.

Cakupan atau isi 'panduan' yang berorientasi pada otonomi bidang akademik dirasa kurang memadai karena:

(1)    tidak semua aspek otonomi bidang akademik relevan diatur dalam 'panduan',

(2)    ada aspek-aspek otonomi bidang akademik yang harus diatur lebih rinci dalam 'panduan', dan;

(3)    'panduan' harus mengatur aspek-aspek kegiatan sebagai bagian integral dalam proses penyelenggaraan pendidikan.

Oleh karena itu, isi 'panduan' harus berisi aturan tentang sistem penerimaan mahasiswa baru, registrasi administratif, pembayaran uang kuliah, pemesanan mata kuliah, jadwal kuliah, beban SKS kuliah, registrasi akademik, perwalian, pengunggah rencana pembelajaran semester (RPS), dan bahan ajar, sistem perkuliahan, monitoring perkuliahan, ujian tengah semester, ujian akhir semester, yudisium, Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktik Kerja Lapangan (PKL), Kuliah Kerja Lapangan (KKL), pembimbing penulisan karya akhir studi dan proses bimbingan, ujian komprehensif, ujian kualifikasi, ujian karya akhir studi, pembinaan mahasiswa semester lanjut, wisuda dan perayaan lulusan, clearing data dan peringatan.

Selain mengacu pada aspek-aspek akademik, panduan akademik ini disusun berdasarkan visi, misi, dan tujuan STAI PIQ Sumatera Barat sebagai penyelenggara pendidikan akademik. Panduan ini dipandang sebagai kebijakan yang sangat tepat dan strategis agar dapat dimanfaatkan oleh civitas akademika, khususnya mahasiswa sebagai panduan dalam merencanakan dan mengikuti kegiatan belajar secara efektif yang memungkinkannya lulus tepat waktu dan meraih prestasi yang setinggi-tingginya.

 

B. Visi, Misi, dan Tujuan STAI PIQ Sumatera Barat

1. Visi

Terwujudnya STAI-PIQ sebagai pusat studi yang solid tentang ilmu-ilmu al-Qur'an, dengan kualitas SDM yang memiliki akhlak Qur'ani (keluhuran moral, kedalaman spiritual, kecerdasan intelektual, kematangan profesional) dan mampu merespon perkembangan zaman”.

Misi

Untuk mewujudkan visi tersebut, STAI PIQ Sumatera Barat mengemban misi:

“Menghasilkan kader ulama yang sarjana, profesional dalam bidang ilmu agama Islam, terumata ilmu-ilmu al-Qur'an, hafal dan mampu membacanya dengan benar dan baik serta meiliki kemampuan akademik dan wawasan yang luas”

a.      menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan yang unggul berwawasan konservasi dan bereputasi internasional;

b.      mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, peradaban dan olahraga yang berwawasan konservasi dan bereputasi internasional;

c.      menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan olahraga yang berwawasan konservasi dan bereputasi internasional;

d.      menerapkan manajemen mutu terpadu di bidang pendidikan untuk memperkuat kapasitas dan tata kelola kelembagaan (good governance) yang berwawasan konservasi dan bereputasi internasional melalui penerapan prinsip transparansi, efisiensi, partisipatif, dan produktif;

e.      menjalin dan melaksanakan kerjasama institusi untuk menunjang tata kelola (good governance) dan mutu penyelenggaraan pendidikan serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berwawasan konservasi dan bereputasi internasional.

 

 

 

3. Tujuan

Tujuan STAI PIQ Sumatera Barat adalah:

a.      mewujudkan kebudayaan dan peradaban unggul melalui penyelenggaraan pendidikan serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berwawasan konservasi dan bereputasi internasional;

b.      mewujudkan pranata pendidikan dan tata kelola (good governance) universitas yang transparan, efisien, demokratis, dan produktif berwawasan konservasi dan bereputasi internasional.

c.      menghasilkan sumber daya manusia yang bermutu, kompeten, dan kompetitif serta memiliki integritas di berbagai bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga yang berwawasan konservasi dan bereputasi internasional;

d.      menghasilkan, menyebarluaskan, dan memanfaatkan karya-karya ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olah raga yang berwawasan konservasi dan bereputasi internasional.

e.      mewujudkan kerja sama institusi yang saling menguntungkan untuk penguatan kapasitas dan tata kelola kelembagaan, penyelenggaraan pendidikan, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berwawasan konservasi dan bereputasi internasional.

 

C. Maksud dan TujuanPenulisan Panduan

Penyusunan panduan ini dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan akademik di lingkungan STAI PIQ Sumatera Barat sehingga tiap-tiap pihak yang berkepentingan dapat melaksanakan tugas dan mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Adapun tujuan penyusunan panduan akademik ini adalah:

a.   menjadi panduan pengelolaan layanan akademik pada tingkat sekolah, jurusan/program studi;

b.   menjadi rujukan bagi para penanggung jawab dan pelaksana sistem manajemen layananan akademik STAI PIQ Sumatera Barat pada tingkat sekolah dan/atau jurusan/program studi dalam memberikan pelayanan akademik kepada mahasiswa;

c.   menjadi gambaran tentang tahapan pengelolaan manajemen layanan akademik, baik bagi penanggung jawab maupun pelaksana layanan akademik pada tingkat sekolah, jurusan dan/atau program studi; dan

d.   menjadi pegangan bagi mahasiswa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembelajaran agar dapat menyelesaikan studi tepat waktu dan dengan meraih prestasi yang setinggi-tingginya.

Subbagian akademik dan kemehasiswaan (academic affairs) menempati posisi strategis dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi karena bidang akademik merupakan core business yang utama. Tanpa mengesampingkan urgensi bidang-bidang lainnya, bidang akademik merupakan hulu sekaligus muara seluruh praktik tatakelola (governance) perguruan tinggi. Kualitas sebuah lembaga pendidikan tinggi dapat dilihat dari sejauhmana kualitas kegiatan akademiknya. Dengan kata lain, sebuah lembaga pendidikan tinggi yang ingin meningkatkan kualitas maupun citranya, maka harus dimulai dengan meningkatkan kualitas bidang akademiknya. Bertitik tolak dari argumen di atas, STAI PIQ Sumatera Barat berusaha membangun sistem manajemen akademik yang kokoh dengan harapan agar dapat menjadi penopang utama pengembangan kualitas maupun citra perguruan tinggi secara umum. Berbagai langkah pengembangan sistem akademik telah menunjukkan hasil yang membanggakan seperti dapat dilihat dari performa manajemen akademik STAI PIQ Sumatera Barat yang semakin baik dari waktu ke waktu berikutnya. Kenyataan itu dapat dilihat dari beberapa indikator, seperti:

(1)    semua dosen sudah mengunggah RPS dan bahan ajar sebelum perkuliahan dimulai,

(2)    rata-rata perkuliahan tatap muka telah mencapai di atas 90%,

(3)    pelaksanaan audit mutu internal semakin efektif dan efisien,

(4)    terlaksananya pelayanan prima di bidang akademik,

(5)    bimbingan akademik dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien,

(6)    rata-rata lama studi mahasiswa makin pendek.

Selain indikator itu, tampak pula kecenderungan menguatnya orientasi pada kepuasan layanan dan layanan prima baik di kalangan pendidik, tenaga kependidikan pendukung layanan akademik, maupun mahasiswa. Namun demikian, harus diakui bahus bahwa ada sejumlah keluhan dari mahasiswa sebagai subjek sekaligus sasaran utama layanan akademik. Akan tetapi, sebagai sebuah institusi pembelajar (learning organization), STAI PIQ Sumatera Barat berupaya untuk terus memperbaiki diri. Bagi STAI PIQ Sumatera Barat sangat sukar untuk membayangkan tercapainya hasil praktik akademik yang berkualitas bila proses tersebut juga tidak berkualitas. Untuk memberikan jaminan kualitas tersebut, sistem manajemen layanan akademik perlu diperkuat dan ditingkatkan kualitasnya. Dari evaluasi yang dilakukan didapatkan temuan tentang keluhan di kalangan pengguna dan sasaran sistem, utamanya mahasiswa, yakni bersumber pada belum maksimalnya implementasi sistem oleh para penggunanya, dari level yang paling tinggi hingga yang paling rendah. Ini terjadi karena pelaksana sistem belum sepenuhnya memahami tugas dan tanggung jawabnya pada setiap tahap pelaksanaan sistem. Masih banyak mahasiswa yang tidak dapat lulus tepat waktu, disebabkan tidak saja karena persoalan internal yang dihadapi mahasiswa, tetapi juga karena pelaksana akademik tidak memahami tugas dan tanggung jawabnya dengan baik; padahal sistem layanan akademik yang dimiliki STAI PIQ Sumatera Barat sesungguhnya ditujukan untuk memfasilitasi mahasiswa agar dapat lulus tepat waktu secara berkualitas. Sistem manajemen layanan akademik STAI PIQ Sumatera Barat telah menjalankan fungsinya sebagai early warning system sehingga terlaksananya layanan prima merupakan sebuah keniscayaan. Namun demikian, fungsi ini masih harus didukung dan diperkuat dengan fungsi lain, yaitu reminder. Fungsi kedua ini diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya human error dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hambatan ini sangat potensial muncul manakala terjadi perubahan pada penanggung jawab dan pelaksana sistem pada sebuah level. Seorang penanggung jawab atau pelaksana baru, memerlukan masa adaptasi dengan sistem yang harus dilaksanakan. Sementara perubahan ini pasti terjadi, di sisi lain kualitas layanan akademik dituntut agar tidak mengalami penurunan dalam situasi apapun. Untuk mengatasi kendala-kendala yang mungkin muncul, buku Panduan Akademik STAI PIQ Sumatera Barat Tahun 2017 ini sengaja dihadirkan. Buku panduan ini diharapkan dapat menjadi pegangan dan panduan bagi para penanggung jawab dan pelaksana sistem manajemen layanan akademik STAI PIQ Sumatera Barat pada semua jenjang dan jenis layanan.

 

D. Istilah-Istilah dalam Panduan

Dalam Panduan Akademik ini terdapat istilah-istilah dengan makna sebagai berikut.

1.      Akademik adalah suatu kajian keilmuan yang dilaksanakan secara sistematis, sistemik, dan objektif yang mencakup bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

2.      Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik.

3.      Jurusan adalah unsur pelaksana bidang akademik pada sekolah yang melaksanakan pendidikan akademik sarjana; serta kursus, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam bidang kependidikan dan nonkependidikan.

4.      Ketua Jurusan adalah pimpinan tertinggi di tingkat jurusan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan bidang akademik pada jurusan yang dipimpin.

5.      Kuis adalah serangkaian butir pertanyaan atau soal yang dirancang oleh dosen sebagai alat pengukur, atau pengakses, atau penilai kemampuan akademik pada ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik, dan dapat dilakukan secara tertulis atau lisan dengan cakupan bahan ajar tertentu, serta pelaksanaannya berdurasi tidak lebih dari 30 menit, dan dapat diumumkan sebelumnya kepada mahasiswa.

6.      Kuliah atau perkuliahan adalah proses pembelajaran di perguruan tinggi yang dilaksanakan secara terjadwal dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur, kegiatan belajar mandiri, dan/atau praktik kerja lapangan.

7.      Kuliah Kerja Lapangan (KKL) adalah kegiatan akademik yang dilaksanakan di luar ruang kuliah.

8.      Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah kegiatan lintas bidang studi yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi sosial kemasyarakatan.

9.      Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi perkuliahan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan pada jenjang tertentu.

10.   Mahasiswa aktif adalah mahasiswa yang telah terdaftar secara administratif yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan terdaftar secara akademik yang dibuktikan dengan Kartu Rencana Studi (KRS).

11.   Mahasiswa tidak aktif adalah mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administratif pada suatu semester.

12.   Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Pengembangan Ilmu al-Qur’an Sumatera Barat adalah mahasiswa yang terdaftar pada salah satu program studi di STAI PIQ Sumatera Barat dibuktikan dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).

13.   Nilai adalah derajat pencapaian kompetensi yang dilambangkan dengan A+ (Sangat sekali), A (lebih baik), A- (baik), B+ (lebih dari cukup), C (cukup), C- (kurang dari cukup),D (kurang), atau E (gagal) yang penetapannya dihitung dengan formula tertentu.

14.   Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu, yang mencakupi program pendidikan sarjana.

15.   Penilaian adalah suatu proses pengambilan keputusan tentang kelulusan belajar mahasiswa yang dilakukan secara adil dan lugas selama masa studi tertentu pada mata kuliah, atau program, atau kegiatan akademik formal yang memiliki kredit tertentu yang dilambangkan dengan simbol kualitatif A, A-, B, B-, C, C-, D, E.

16.   Penilaian Acuan Patokan (PAP) adalah penilaian yang membandingkan hasil belajar mahasiswa terhadap suatu patokan yang telah ditetapkan sebelumnya.

17.   Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah kegiatan penerapan teori yang wajib dilakukan oleh mahasiswa sesuai dengan tuntutan kurikulum agar mereka mendapatkan pengalaman lapangan yang sesuai dengan bidangnya.

18.   Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) adalah kegiatan mahasiswa untuk menerapkan teori pendidikan dan pengajaran yang terdiri atas pembekalan di kampus, observasi, dan praktik mengajar di sekolah mitra atau tempat lain di bawah bimbingan Guru Pamong dan Dosen Pembimbing.

19.   Program Reguler adalah pendidikan akademik yang diselenggarakan sesuai dengan jadwal waktu dan persyaratan lain yang telah ditetapkan dan bukan merupakan program kerjasama atau program penugasan.

20.   Program Studi adalah unsur pelaksana bidang akademik pada Jurusan yang melaksanakan pendidikan akademik sarjana serta kursus, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam bidang kependidikan dan non-kependidikan.

21.   Proyek Studi adalah karya akhir studi setara dengan skripsi yang disusun atas dasar kajian kepustakaan, penelitian lapangan, dan/atau uji laboratorium sebagai pelatihan penulisan ilmiah pada program studi jenjang sarjana dengan bobot sekurang-kurangnya 6 sks.

22.   Proyek Akhir Studi adalah karya akhir studi setara dengan skripsi yang disusun atas dasar kajian kepustakaan, penelitian lapangan, dan/atau uji laboratorium sebagai pelatihan penulisan ilmiah pada program studi jenjang sarjana dengan bobot sekurang-kurangnya 6 sks.

23.   Registrasi Administratif adalah kegiatan mahasiswa untuk memperoleh status terdaftar dengan membayar biaya pendidikan dan melengkapi persyaratan administrasi lainnya sebagai syarat untuk melakukan registrasi akademik.

24.   Registrasi Akademik adalah kegiatan memprogram mata kuliah ke dalam Rencana Studi (RS) sebagai syarat mengikuti kegiatan akademik.

25.   Registrasi Mahasiswa adalah bentuk pelayanan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan status terdaftar kepada mahasiswa sehingga berhak mengikuti kegiatan akademik beserta fasilitasnya.

26.   Ketua adalah pemimpin tertinggi STAI PIQ Sumatera Barat yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan STAI PIQ Sumatera Barat.

27.   Satuan kredit semester (SKS) adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.

28.   Semester adalah satuan waktu kegiatan yang tersusun atas 16 minggu kegiatan kuliah/perkuliahan dan kegiatan akademik terjadwal lainnya, termasuk dua minggu kegiatan penilaian.

29.   Semester Antara adalah satuan waktu antara semester gasal dan semester genap yang digunakan untuk penyelenggaraan 16 kali perkuliahan tatap muka dan dengan beban belajar sebanyak-banyak sembilan sks.

30.   Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban belajar mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.

31.   Skripsi adalah karya akhir studi yang disusun atas dasar kajian kepustakaan, penelitian lapangan, dan/atau uji laboratorium sebagai pelatihan penulisan ilmiah pada program studi jenjang sarjana dengan bobot sekurang-kurangnya 6 sks.

32.   Tenaga Kependidikan adalah tenaga penunjang akademik yang mencakup tenaga administrasi, pustakawan, laboran, dan teknisi.

33.   Tes adalah serangkaian butir pertanyaan atau soal yang dirancang oleh dosen sebagai alat pengukur pencapaian kemampuan akademik pada ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik, yang dapat dilakukan secara tertulis, lisan, atau kinerja dengan cakupan bahan ajar tertentu.

34.   Tugas Akhir adalah karya ilmiah yang disusun atas dasar penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada program studi dan jenjang tertentu. Tugas akhir yang disusn oleh mahasiswa jenjang sarjana dengan bobot sekurang-kurang 6 SKS.

35.   Tugas Terstruktur adalah kegiatan yang hasilnya dapat berbentuk makalah, laporan buku, atau bentuk lain yang harus diselesaikan oleh mahasiswa secara mandiri dan/atau kelompok.

36.   Ujian adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelulusan atau penguasaan kompetensi tertentu.

37.   Ujian Akhir Semester adalah ujian yang dilakukan oleh dosen pada akhir semester dengan cakupan materi kuliah yang disajikan selama satu semester.

38.   Ujian Harian adalah ujian yang dilaksanakan secara lisan atau tertulis atau perbuatan yang diadakan setelah berakhirnya satu atau beberapa pengalaman belajar.

39.   Ujian Komprehensif adalah ujian yang diselenggarakan secara tertulis bagi mahasiswa program magister setelah mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan lulus semua mata kuliah teori.

40.   Ujian Komprehensif adalah ujian yang diselenggarakan secara tulis bagi mahasiswa program doktor setelah mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan lulus semua mata kuliah teori.

41.   Ujian Tengah Semester adalah ujian yang dilakukan oleh dosen pada pertengahan semester dengan cakupan materi kuliah yang disajikan sampai pada pertengahan semester.

42.   Sekolah Tinggi Agama Islam Pengembangan Ilmu al-Qur’an Sumatera Barat (STAI PIQ Sumatera Barat) adalah perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan Yayasan Pengembangan Ilmu al-Qur’an (YPIQ) Sumatera Barat dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum YPIQ Sumatera Barat.

43.   Yudisium adalah pengumuman hasil studi mahasiswa berdasarkan penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang telah ditempuh mahasiswa dan penetapan nilai dalam transkrip akademik serta lulus atau tidaknya mahasiswa dalam menempuh studi selama jangka waktu tertentu, yang dilakukan oleh pejabat berwenang.

 


 

BAB II

PENERIMAAN MAHASISWA

 

Penerimaan mahasiswa merupakan proses awal warga masyarakat mengikuti pendidikan tinggi di STAI PIQ Sumatera Barat.

Penerimaan mahasiswa dilaksanakan dengan sejumlah mekanisme dan persyaratan yang baku. Penerimaan mahasiswa di STAI PIQ Sumatera Barat dilakukan melalui satu pola, yaitu Pola Penerimaan Mahasiswa Baru secara Mandiri.

Penerimaan mahasiswa baru diatur sebagai berikut.

1. Diselenggarakan dengan prinsip:

(a)    adil dan tidak diskriminatif, yaitu tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, umur, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa, dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan program studi,

(b)    transparan dan akuntabel yaitu pendaftaran, seleksi, dan pengumuman dilakukan secara terbuka dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima sesuai dengan daya tampung dari setiap program studi.

 

2. Pola Penerimaan Mahasiswa Baru secara Mandiri

Pola penerimaan mahasiswa baru secara mandiri adalah pola penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan secara mandiri oleh STAI PIQ Sumatera Barat, selanjutnya disebut Seleksi Mandiri STAI PIQ Sumatera Barat yang disingkat dengan SM-STAI PIQ Sumatera Barat. SM-STAI PIQ Sumatera Barat ini dibedakan atas SM-STAI PIQ Sumatera Barat Umum dan SM-STAI PIQ Sumatera Barat Khusus. SM-STAI PIQ Sumatera Barat Umum dilakukan untuk penjaringan calon mahasiswa jenjang Sarjana (S1), sedangkan SM-STAI PIQ Sumatera Barat Khusus dilakukan untuk penjaringan calon mahasiswa Program Tahfizh dan Tafhim al-Qur’an (TTQ) dan Ma’had Ali (MA) dan Mahasiswa Asing.

SM- STAI PIQ Sumatera Barat Umum

a.   SM- STAI PIQ Sumatera Barat Sarjana (S1)

SM- STAI PIQ Sumatera Barat dan Sarjana (S1) adalah SM- STAI PIQ Sumatera Barat yang dilakukan untuk penjaringan mahasiswa baru Jenjang Sarjana STAI PIQ Sumatera Barat. SM- STAI PIQ Sumatera Barat ini dilakukan melalui uji tulis dan uji keterampilan khusus untuk program studi (TTQ/MA). SM-STAI PIQ Sumatera Barat Umum ini diselenggarakan bagi calon mahasiswa baru STAI PIQ Sumatera Barat yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1)     lulus dan berijazah SMA/SMK/MA atau Kejar Paket C (lulusan tiga tahun terakhir);

2)     memiliki minat dan motivasi yang tinggi untuk belajar di STAI PIQ Sumatera Barat;

3)     sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki ketunaan/cacat yang dapat mengganggu kelancaran belajar dan tugas lain yang sesuai dengan program studi yang dipilih;

4)     sanggup mematuhi Etika dan Tata Tertib Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Pengembangan Ilmu al-Qur’an Sumatera Barat serta memenuhi semua persyaratan yang berlaku sebagai mahasiswa STAI PIQ Sumatera Barat.

Selain melalui ujian tulis dan ujian keterampilan, SM-STAI PIQ Sumatera Barat juga menjaring calon mahasiswa yang berprestasi tanpa harus mengikuti ujian tulis dan ujian keterampilan. Mereka yang memiliki prestasi dalam bidang seni, olahraga, olimpiade bidang studi, lomba keagamaan, ekstrakurikuler, hapal Al Quran, dan penemu teknologi tepat guna dapat mendaftarkan diri sebagai calon mahasiswa melalui SM- STAI PIQ Sumatera Barat jalur prestasi. Kuota mahasiswa baru STAI PIQ Sumatera Barat yang diterima melalui SM-STAI PIQ Sumatera Barat Umum ini adalah setinggi-tingginya 40% untuk jenjang Sarjana dari daya tampung setiap program studi.

 

2. SM- STAI PIQ Sumatera Barat Khusus

SM-STAI PIQ Sumatera Barat Khusus dilakukan untuk penjaringan mahasiswa baru untuk program TTQ, MA dan mahasiswa asing.

 

d. Program Penerimaan Mahasiswa Asing

1)    Persyaratan Umum Untuk dapat mendaftarkan diri sebagai mahasiswa BaratWarga Negara Asing (WNA) dipersyaratkan:

a)  memenuhi persyaratan akademik yang berlaku bagi WNI;

b)  sehat jasmani dan rohani;

c)  memiliki sumber pembiayaan untuk menjamin kelangsungan belajar;

d)  mematuhi peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan ketentuan lain yang berlaku di STAI PIQ Sumatera Barat;

e)  memiliki kemampuan berbahasa Indonesia yang mencukupi dibuktikan dengan sertifikat pelatihan yang sah.

2) Persyaratan Administratif

Untuk mendaftarkan diri sebagai mahasiswa, pendaftar mengajukan permohonan kepada Ketua dengan melampirkan:

a)     daftar riwayat hidup;

b)     salinan (fotokopi) ijazah dan transkrip yang telah disahkan oleh yang berwenang;

c)     surat pernyataan sponsor atau penanggung jawab mengenai dukungan biaya;

d)     surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di wilayah negara asing yang bersangkutan;

e)     salinan (fotokopi) paspor dengan masa berlaku minimal satu tahun;

f)      surat pernyataan tidak akan bekerja, terlibat kegiatan politik, dan bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku; pasfoto doft berukuran 3x3 cm 2 lembar;

g)     surat pernyataan kesehatan dari dokter yang berwenang.

 

3) Kewajiban WNA yang dinyatakan diterima sebagai mahasiswa wajib:

a)      melaksanakan pembayaran uang pendaftaran;

b)      melaksanakan registrasi administratif dan registrasi akademik;

c)      mengurus dan memperoleh izin belajar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;

d)      mengurus dan memperoleh izin tinggal;

e)      menyampaikan laporan kepada Kedutaan Besar negaranya.

 

e. Pembukaan Rombel Internasional

1) Pengertian

Rombel internasional adalah rombel yang dibentuk secara khusus dalam suatu prodi yang dalam proses belajar-mengajarnya menggunakan bahasa pengantar Bahasa Arab dan/atau Bahasa Inggris penuh dan kurikulumnya bermuatan kurikulum internasional.

Rombel internasional diselenggarakan bagi mahasiswa Indonesia yang berprestasi dan mahasiswa internasional yang memenuhi syarat.

2) Proses Rekrutmen

(a)    Pada fase penerimaan mahasiswa baru STAI PIQ Sumatera Barat tahun 2017, data mahasiswa yang diterima di ketiga jalur sudah harus selesai diumumkan semua.

(b)    Seluruh mahasiswa yang diterima di prodi penyelenggara rombel internasional dikenai tes TOEFL oleh bidang 1 melalui fasilitasi UPT TIK. Biaya tes ditanggung oleh Sekolah untuk tahun pertama penerimaan.

(c)    Sejumlah 20 mahasiswa dengan nilai TOEFL tertinggi masuk ke rombel internasional yang dimulai sejak semester pertama.

(d)    Mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai peserta rombel internasional akan seterusnya tergabung dalam rombel internasional, kecuali:

(1) nilai IPK kurang dari 2,5 dan

(2) melakukan pelanggaran akademik.

3) Persyaratan Umum

(a)    Dalam proses belajar dan mengajar rombel internasional digunakan bahasa pengantar Bahasa Arab dan/atauBahasa Inggris.

(b)    Bahan perkuliahan dan media yang digunakan di dalam kelas berbahasa Arab dan/atau Inggris dan literatur bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.

(c)    Mahasiswa Indonesia yang boleh bergabung dalam rombel internasional merupakan mahasiswa pilihan yang memiliki kemampuan akademik tinggi dan memiliki TOAFL/TOEFL minimal 500 atau lolos ujian bahasa Arab dan/atau Inggris yang diadakan oleh STAI PIQ Sumatera Barat.

(d)    Mahasiswa internasional yang boleh bergabung dalam rombel internasional harus memiliki TOAFL/TOEFL minimal 500 atau merupakan native speaker bahasa Inggris atau lolos uji bahasa Inggris yang diadakan oleh STAI PIQ Sumatera Barat.

(e)    Pengajar dalam rombel internasional merupakan dosen STAI PIQ Sumatera Barat yang memiliki kemampuan dalam mengajar kelas internasional diutamakan dosen yang memiliki sertifikat CLIL (atau setara) atau memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan minimal TOAFL/TOEFL 550 atau setara.

(f)     Kurikulum yang digunakan dalam rombel internasional adalah rombel yang sudah memiliki muatan KKNI dan muatan kurikulum berstandar internasional. Untuk prodi pelopor, dokumen kurikulum yang digunakan adalah dokumen yang dikembangkan oleh Curriculum Development Consultant (CDC) STAI PIQ Sumatera Barat melalui program IDB loan IND- 152.


 


 

BAB III

ADMINISTRASI MAHASISWA

 

Registrasi administratif dan registrasi akademik adalah bentuk layanan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan status terdaftar kepada mahasiswa, sehingga mahasiswa tersebut berhak mengikuti kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta menggunakan fasilitas STAI PIQ Sumatera Barat.

Dalam bab ini diuraikan tentang persyaratan, prosedur, dan diagram alur registrasi administratif dan registrasi akademik. Dalam bab ini juga dijelaskan mengenai status mahasiswa dengan hak-hak yang dimiliki, mahasiswa pindah program studi, mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain, serta mahasiswa status ganda.

 

A. Registrasi Administratif

1. Mahasiswa Baru

a. Persyaratan Persyaratan untuk melakukan registrasi administratif bagi mahasiswa baru adalah sebagai berikut:

1)    diterima sebagai calon mahasiswa baru pada pengumuman resmi STAI PIQ Sumatera Barat;

2)    mengisi borang isian data diri serta mengunggah/upload dokumen yang dipersyaratkan secara online melalui laman http://staipiq.ac.id;

3)    membayar biaya pendidikan;

4)    melaksanakan registrasi secara online melalui laman http://staipiq.ac.id;

5)    menyerahkan dokumen kelengkapan registrasi yang terdiri atas:

a)     bukti pembayaran biaya pendidikan yang mencantumkan nama, nomor pendaftaran, validasi setoran, dan cap stempel Bank;

b)     Kartu Tanda Peserta Tes;

c)     salinan sah Ijazah terakhir atau SKHUN/SKL asli apabila belum menerima ijazah;

d)     salinan (photocopy) KTP/SIM;

e)     pas foto berwarna terbaru (doft) ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar;

f)      surat keterangan kewarganegaraan dan surat izin dari Dikti bagi Warga Negara Asing (WNA);

g)     hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit/Dinas Kesehatan Kota/Pusat Kesehatan Masyarakat;

h)     formulir registrasi (form R1) yang telah ditempeli pas foto berwarna. Form dapat diunduh melalui laman www.staipiq.ac.id

i)       Surat Pernyataan (form R2) bermeterai Rp 6.000,00 tentang kesanggupan mematuhi Tata Tertib STAI PIQ Sumatera Barat. Formulir dapat diunduh melalui laman www.staipiq.ac.id

 

b.    Prosedur

Prosedur yang harus ditempuh oleh mahasiswa baru agar tercatat sebagai mahasiswa adalah sebagai berikut:

1)      calon mahasiswa baru wajib hadir untuk melakukan kegiatan tes kesehatan dan verifikasi registrasi/lapor diri sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

2)      menyerahkan dokumen kelengkapan registrasi;

3)      BTU (Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan) melakukan kegiatan:

a)     mencocokkan dan memverifikasi data calon mahasiswa yang akan melakukan registrasi dengan data on line di www.staipiq.ac.id;

b)     mencetak bukti verifikasi registrasi mahasiswa baru yang berisi Nomor Induk Mahasiswa/NIM (form R3);

c)     melakukan pengambilan pas foto untuk pembuatan KTM;

d)     menerima dan memeriksa kelengkapan berkas manual mahasiswa baru:

e)     mencetak Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

4)      mahasiswa menyerahkan berkas yang sudah diisi beserta persyaratan kelengkapan yang telah ditentukan;

5)      mahasiswa menerima KTM;

6)      mahasiswa terdaftar secara administrastif.

 

c.    Diagram Alur

Untuk memahami prosedur/alur registrasi bagi mahasiswa baru secara lebih mudah, uraian mengenai prosedur/alur registrasi di atas digambarkan dalam bentuk diagram alur sebagai berikut:

 

Gambar 3.1 Alur Registrasi Administratif Mahasiswa Baru

 

2. Mahasiswa Lama

a.   Persyaratan

b.   Persyaratan untuk melakukan registrasi administratif bagi mahasiswa lama adalah sebagai berikut:

1) memiliki Kartu Tanda Mahasiswa/KTM;

2) membayar biaya pendidikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan pada bank yang ditunjuk;

b. Prosedur

Prosedur yang harus ditempuh oleh mahasiswa lama agar tetap tercatat sebagai mahasiswa adalah sebagai berikut:

1)    mahasiswa melakukan pembayaran biaya pendidikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan pada bank yang ditunjuk.

2)    mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran biaya pendidikan akan memperoleh status terdaftar secara administratif.

3)    bagi mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi pada semester berjalan/mangkir maka akan dicutikan secara ototmatis oleh sistem. Pembayaran untuk semester berikutnya dilakukan di bank dengan menunjukkan surat pengantar pembayaran dari Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Kepegawaian. Surat pengantar pembayaran tersebut diberikan setelah mahasiswa yang bersangkutan menunjukkan Surat Keterangan dari Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan.

c.    Diagram Alur Untuk memahami prosedur/alur registrasi secara lebih mudah, uraian mengenai prosedur/alur registrasi di atas digambarkan dalam bentuk diagram alur sebagai berikut.

 

Gambar 3.2Alur Registrasi Administratif Mahasiswa Lama

 

B. Registrasi Akademik

1.   Ketentuan Registrasi akademik adalah kegiatan mahasiswa untuk memprogram mata kuliah. Kegiatan ini dilakukan oleh mahasiswa yang telah melakukan registrasi administratif pada semester berjalan. Registrasi akademik dilakukan secara online melalui website (www.staipiq.ac.id). Bukti registrasi akademik adalah Kartu Rencana Studi (KRS).

2.   Prosedur

a.   Jurusan/Prodi menawarkan mata kuliah melalui website (www.staipiq.ac.id).

b.   L, PD & SI menyiapkan data display mata kuliah.

c.   Mahasiswa melakukan pemesanan mata kuliah melalui www.staipiq.ac.id.

d.   L, PD & SI menyiapkan jurnal rekap pemesan mata kuliah.

e.   L, PD & SI menyajikan jadwal perkuliahan.

f.    Mahasiswa mengisi Rencana Studi.

g.   Pembimbing Akademik melakukan pengecekan mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa.

h.   Mahasiswa melakukan pertemuan pembimbingan akademik dengan Pembimbing Akademik.

i.    Pembimbing Akademik memberikan persetujuan dan melakukan validasi melalui www.staipiq.ac.id.

j.    Mahasiswa dapat mencetak KRS melalui jurusan/program studi apabila diperlukan.

3.   Diagram Alur Pihak pihak yang terkait dalam prosedur/alur registrasi akademik adalah: jurusan/prodi, pembimbing akademik, mahasiswa, dan L, PD & SI. Alur registrasi akademik digambarkan dalam flowchart (diagram alur) sebagai berikut.

3.3 Alur Registrasi Akademik

 

C. Status Mahasiswa

Status mahasiswa terdiri atas mahasiswa aktif, mahasiswa aktif nol SKS, mahasiswa cuti kuliah, dan mahasiswa tidak aktif.

1.      Mahasiswa Aktif

Mahasiswa aktif adalah mahasiswa yang telah terdaftar secara administratif di www.staipiq.ac.id pada semester berjalan dan terdaftar secara akademik.

2.      Mahasiswa Aktif Nol SKS

Mahasiswa aktif nol SKS adalah mahasiswa yang sudah melakukan registrasi administratif, tetapi tidak melakukan registrasi akademik (mengisi Rencana Studi) sampai dengan batas waktu yang ditentukan sesuai dengan Kalender Akademik. Mahasiswa tersebut dapat:

a.      melakukan kegiatan perkuliahan sebagai pendengar dengan seizin dosen pengampu;

b.      melakukan bimbingan tugas akhir, skripsi sepanjang yang bersangkutan telah memprogram pada semester sebelumnya;

c.      menggunakan fasilitas dan pelayanan yang tersedia di lingkungan kampus termasuk perpustakaan, laboratorium, akses internet, dan lain-lain.

 

3.   Mahasiswa Cuti Kuliah

Mahasiswa cuti kuliah adalah mahasiswa yang berhenti kuliah sementara dan telah mengajukan cuti kuliah. Ketentuan cuti kuliah adalah sebagai berikut:

a.   Mahasiswa yang akan mengambil cuti kuliah pada suatu semester berkewajiban melakukan registrasi administratif sesuai dengan jadwal registrasi.Mahasiswa tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar biaya pendidikan (UKT).

b.   Masa cuti kuliah diperhitungkan sebagai masa studi.

c.   Masa cuti kuliah untuk jenjang program studi diatur seperti pada Tabel 3.1 sebagai berikut.

Tabel 1

Masa Cuti Maksimal

No.

Jenjang Program Studi

Lama Cuti Maklsimal

Keterangan

1.

S1

2 semester berturut-turut atau 4 semester tidak berturut-turut

Mulai semester 2

 

d.   Mahasiswa baru (semester satu) tidak diizinkan mengambil cuti kuliah.

e.   Mahasiswa yang sedang cuti kuliah tidak diizinkan menggunakan fasilitas STAI PIQ Sumatera Barat, mengikuti kegiatan akademik, dan/atau kegiatan kemahasiswaan.

f.    Mahasiswa yang kembali aktif dari status cuti atau status tidak aktif dapat menempuh mata kuliah yang jumlah sks-nya ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi Semester (IPS) terakhir yang diperoleh.

4.   Mahasiswa Tidak Aktif

Mahasiswa tidak aktif adalah mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administratif pada suatu semester. Ketentuan mahasiswa tidak aktif adalah sebagai berikut:

a.   Mahasiswa yang berstatus tidak aktif tidak diizinkan mengikuti kegiatan akademik dan/atau kemahasiswaan dalam bentuk apapun. Apabila yang bersangkutan tetap mengikuti kegiatan, keikutsertaannya dinyatakan tidak sah dan batal.

b.   Mahasiswa program Sarjana dengan status tidak terdaftar dalam waktu dua semester berturut-turut atau tiga semester tidak berturut-turutdibatalkan status kemahasiswaannya. (kecuali yang bersangkutan tinggal menyelesaikan skripsi atau mengajukan alasan yang oleh Ketua dinilai dapat dipertanggungjawabkan).

c.   Mahasiswa tidak aktif yang akan melanjutkan studinya kembali, wajib membayar biaya pendidikan pada semester yang ditinggalkan.

 

D. Administrasi Mahasiswa Pindahan dan Mahasiswa yang Mengundurkan Diri

 

Mahasiswa pindahan dibedakan menjadi dua, yaitu mahasiswa pindah program studi dan mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain.

 

1.   Mahasiswa Pindah Program Studi

Mahasiswa dapat mengajukan permohonan pindah program studi dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Waktu pindah program studi adalah pada awal semester III (setelah memperoleh nilai hasil studi semester II) atau semester V (setelah memperoleh nilai hasil studi semester IV).Masa studi yang sudah dijalani dihitung sebagai bagian dari masa studi secara keseluruhan.

b.   Mahasiswa dapat mengajukan pindah program studi dengan alasan:

1) sakit atau cacat tertentu sehinga tidak mampu melaksanakan tugas perkuliahan pada program studi yang dijalani dan

2) secara akademik tidak mampu mengikuti perkuliahan di prodi yang dijalani.

c.   Persyaratan akademik yang harus dipenuhi oleh mahasiswa yang akan pindah program studi adalah IPK maksimal 2,0 dengan nilai mata kuliah MKU minimal B dan syarat lain yang ditentukan oleh Jurusan/Program Studi yang dituju.

d.   Mahasiswa yang akan pindah program studi adalah mahasiswa berstatus aktif pada semester sebelumnya dan harus memenuhi persyaratan administratif berupa:

a.      surat rekomendasi dari pembimbing akademik;

b.      surat rekomendasi pindah program studi dari Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan;

c.      surat rekomendasi dari dokter jika alasannya sakit;

d.      surat persetujuan dari Ketua Jurusan asal;

e.      surat pengantar dari Jurusan asal ke Jurusan yang dituju;

f.       surat persetujuan dari Ketua Jurusan yang akan dituju.

e.   Mahasiswa yang akan pindah program studi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Ketua Jurusan/Prodi dengan melampirkan surat rekomendasi dan surat persetujuan butir (2) sampai dengan (4).

f.    Ketua Jurusan/Prodi meneruskan permohonan tersebut kepada Ketua untuk diproses. Ketua meneruskan surat permohonan tersebut kepada Ketua Jurusan/Prodi yang akan dituju jika perpindahan dalam satu Sekolah. Selanjutnya, Ketua Jurusaan/Prodi memberikan jawaban kepada Ketua. Setelah itu, Ketua meneruskan permohonan tersebut kepada Ketua. Ketua Jurusan mengirimkan surat kepada Ketua Jurusan yang akan dituju jika perpindahan berbeda Jurussan. Selanjutnya, Ketua Jurusan yang dituju meneruskan permohonan tersebut kepada Ketua apabila dapat menerima permohonan pindah tersebut, atau mengembalikannya kepada Ketua Jurusan asal apabila menolaknya.

g.   Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan pada Bagian Tata Usaha memproses dan mengirimkan jawaban yang telah ditetapkan oleh Ketua kepada pemohon dan tembusannya dikirimkan kepada pejabat yang terkait.

h.   Ketentuan Khusus.

a.      Pindah program studi hanya dapat dilakukan bagi sesama program studi nonkependidikan dan program studi kependidikan.

b.      Program studi tertentu yang diselenggarakan atas dasar kuota mahasiswa yang telah ditetapkan sebelumnya, atau program studi yang merupakan program prajabatan tertentu tidak diizinkan menerima mahasiswa pindah program.

c.      Mahasiswa yang telah diterima pada program studi pindahan tidak diperkenankan kembali ke program studi asal.

2.   Mahasiswa Pindahan dari Perguruan Tinggi Lain

Mahasiswa pindahan dari Perguruan Tinggi lain adalah mahasiswa yang telah terdaftar pada suatu perguruan tinggi yang karena sesuatu alasan mengajukan permohonan untuk pindah menjadi mahasiswa STAI PIQ Sumatera Barat. Ketentuan untuk mengajukan permohonan diterima sebagai mahasiswa adalah sebagai berikut:

a.   Pemohon datang ke jurusan untuk memperoleh informasi tentang data tampung program studi yang akan dituju.

b.   Pemohon harus berasal dari program studi yang telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi sekurang-kurangnya sama dengan program studi yang dituju.

c.   Pemohon dapat diterima apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1)  meninggalkan perguruan tinggi asal tidak karena akibat pelanggaran tata tertib, peraturan perguruan tinggi yang bersangkutan dan persoalan sejenis;

2)  terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada saat mengajukan pindah;

3)  pengajuan pindah dilakukan serendah-rendahnya pada semester II dan setinggitingginya pada semester IV bagi mahasiswa jenjang Sarjana;

4)  tidak dinyatakan droup out dari perguruan tinggi asal;

5)  meninggalkan perguruan tinggi asal karena sesuatu alasan yang kuat atau dalam keadaan darurat, misalnya karena mengikuti kepindahan orang tua/wali, yang didukung dengan bukti-bukti tulis sah; dan

6)  pindah ke program studi yang sama dengan program studi asal serta tersedia tempat pada program studi yang dituju.

d.   Masa studi yang sudah dijalani di perguruan tinggi asal dihitung sebagai bagian dari masa studi secara keseluruhan.

e.   Waktu pindah dilaksanakan pada awal semester.

f.    Pengakuan hasil belajar di perguruan tinggi asal dilaksanakan dengan cara alih kredit menurut ketentuan yang berlaku di STAI PIQ Sumatera Barat

g.   Mahasiswa pindahan wajib membayar biaya pendidikan menurut ketentuan yang berlaku di STAI PIQ Sumatera Barat.

h.   Permohonan pindah dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada KetuaSTAI PIQ Sumatera Barat dengan tembusan kepada Ketua Jurusan yang dituju dengan melampirkan:

1)  bukti terdaftar pada perguruan tinggi asal;

2)  surat izin pindah dari perguruan tinggi asal;

3)  transkrip studi (daftar mata kuliah dan nilai) resmi;

4)  fotokopi sah sertifikat akreditasi BAN-PT untuk program studi yang bersangkutan;

5)  surat keterangan yang mendukung alasan kepindahan;

6)  surat keterangan persetujuan dari jurusan yang akan dituju;

7)  surat pernyataan kesanggupan memenuhi tata tertib dan peraturan yang berlaku di STAI PIQ Sumatera Barat;

8)  surat pernyataan kesanggupan memenuhi biaya pendidikan dan biaya hidup selama belajar di STAI PIQ Sumatera Barat.

 

3.   Ketentuan Khusus Mahasiswa Pindahan

STAI PIQ Sumatera Barat dapat menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain di luar semua ketentuan di atas dengan alasan-alasan antara lain; bencana alam nasional, konflik, dan/atau mendapatkan penugasan khusus dari negara.

 

5. Mahasiswa Mengundurkan Diri

Mahasiswa dengan alasan tertentu mengundurkan diri sebelum masa studinya habis, berhak memperoleh surat keterangan pernah kuliah dengan prosedur sebagai berikut.

1)     Mahasiswa mengajukan permohonan pengunduran diri secara tulis kepada Ketua Jurusan/Program Studi yang diketahui oleh orang tua/wali bagi mahasiswa jenjang Sarjana.

2)     Ketua Jurusan/Program Studi meneruskan permohonan pengunduran diri mahasiswa kepada Ketua.

3)     Ketua menyetujui permohonan pengunduran diri tersebut dan menerbitkan surat keterangan pernah kuliah yang dilampiri dengan transkrip nilai yang diperoleh mahasiswa.

4)     Mahasiswa yang telah memperoleh Surat Keterangan Pernah Kuliah tidak dapat diterima kembali menjadi mahasiswa STAI PIQ Sumatera Barat.

5)     Surat keterangan pernah kuliah yang dilampiri dengan transkrip nilai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan nomor (4) dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah menempuh studi sekurang-kurangnya 1 (satu) semester.

 

E. Mahasiswa Status Ganda

Mahasiswa yang merangkap sebagai mahasiswa Perguruan Tinggi lain dalam kurun waktu yang sama wajib memilih salah satu Perguruan Tinggi yang dikehendaki dan melepas yang lain dengan pernyataan tertulis kepada KetuaSTAI PIQ Sumatera Barat. Jika hal ini tidak dilaksanakan, mahasiswa akan dibatalkan status kemahasiswaannya di STAI PIQ Sumatera Barat oleh Ketua.


 

BAB IV

KURIKULUM

 

Proses pembelajaran di STAI PIQ Sumatera Barat didasarkan pada kurikulum yang disusun dan dikembangkan oleh program studi. Kurikulum dikembangkan sesuai dengan (a) kebutuhan dan dinamika masyarakat, (b) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta (c) kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum STAI PIQ Sumatera Barat berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yang selanjutnya—dalam pedoman ini-- disebut dengan Kurikulum.

 

A.  Struktur Kurikulum

Kurikulum disusun berdasarkan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) yang memuat profil lulusan program studi dan capaian pembelajaran prodi yang memiliki level sesuai dengan jenjang KKNI (Perpres Nomor 8 Tahun 2012). Profil lulusan ditetapkan dengan mengkaji (a) perkembangan ilmu pengetahuan dan (b) kebutuhan masyarakat. Setiap prodi memiliki standar kompetensi lulusan (SKL). SKL merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yangmencakupi (a) sikap, (b) pengetahuan, dan (c) keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan. Berdasarkan capaian pembelajaran dikembangkan (a) bahan kajian dan (c) mata kuliah beserta (c) bobotnya. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi masing-masing dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi. Mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur tentang kurikulum pendidikan tinggi dan sesuai dengan visi, misi dan tujuan STAI PIQ Sumatera Barat, kurikulum memiliki keunggulan dengan ciri al-Qur’an yang juga menjadi penciri keunggulan setiap prodi. Al-Qur’an dalam kaitannya dengan kurikulum memiliki makna bahwa kurikulum, baik dalam perangkat pembelajaran maupun dalam kegiatan pembelajaran harus mengintegrasikan nilai-nilai karakter al-Qur’an, yaitu nilai inspiratif, humanis, peduli, inovatif, kreatif, sportif,kejujuran, dan keadilan. Dalam rangka memenuhi prinsip fleksibilitas dan prinsip berpusat pada potensi, kebutuhan, dan kepentingan mahasiswa serta lingkungannya, maka Kurikulum berisi muatan mata kuliah wajib, mata kuliah pilihan wajib, dan mata kuliah pilihan bebas. Mata kuliah wajib harus ditempuh dan lulus, oleh mahasiswa prodi bersangkutan. Mata kuliah pilihan wajib merupakan mata kuliah yang harus ditempuh dan lulus di antara pilihan yang tersedia, sedangkan mata kuliah pilihan bebas sifatnya tidak wajib ditempuh oleh mahasiswa prodi bersangkutan. Struktur kurikulum sebagaimana dikemukakan itu didesain untuk menghasilkan lulusan STAI PIQ Sumatera Barat yang cerdas, kompetitif, dan menjadi pribadi yang berkarakter (CAKAP). Profil lulusan STAI PIQ Sumatera Barat yang CAKAP adalah lulusan yang selain cerdas dan inovatif, tetapi juga memiliki kompetensi unggul, berkarakter, berwawasan lingkungan, dan berdaya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional.

 

B. Komponen Kurikulum

1. Komponen kurikulum

Kurikulum tersusun atas kelompok (a) mata kuliah untuk pencapaian pembelajaran sikap, pengetahuan, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan (b) mata kuliah untuk memberikan pengalaman kerja pada program studi tertentu.[1]

4.      Sikap

Merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.

 

5.      Pengetahuan

Merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.

 

6.      Keterampilan

Merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran, mencakupi:

a.      keterampilan umum sebagai kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi; dan

b.      keterampilan khusus sebagai kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi.

5. Pengalaman kerja mahasiswa berupa pengalaman dalam kegiatan di bidang tertentu pada jangka waktu tertentu, berbentuk pelatihan kerja, kerja praktik, praktik kerja lapangan atau bentuk kegiatan lain yang sejenis.

C. Status Mata Kuliah

Status mata kuliah dalam kurikulum terdiri atas:

1. mata kuliah wajib sekolah,

2. mata kuliah wajib jurusan,

3. mata kuliah wajib program studi, dan

4. mata kuliah pilihan program studi.

Mata kuliah wajib sekolah untuk mahasiswa program studi jenjang Sarjana mesti diambil oleh semua mahasiswa STAI PIQ Sumatera Barat.

Mata kuliah wajib jurusan untuk mahasiswa jurusan jenjang Sarjana mesti diambil oleh semua mahasiswa yang terhimpun dalam suatu jurusan.

Mata kuliah wajib program studi untuk mahasiswa jurusan jenjang Sarjana mesti diambil oleh semua mahasiswa yang terhimpun dalam suatu program studi.

            Adapun mata kuliah Jurusan Tafsir Hadits/Program Studi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir sebagai berikut:

No

Kode Mata Kuliah

Nama Mata Kuliah

Kredit

Semester

Keterangan

 

Wajib Sekolah

 

 

Hifzh al-Qur’an I, II, III, IV dan V

10

I-V

 

 

 

Tahsin

1

I

 

 

 

Ilm al-Tajwid I

6

II-IV

 

 

 

Nagham I, II dan II

6

II, III, IV

 

 

 

Ilm al-Qira’at I, II dan III

6

II, III, IV

 

 

 

Ulum al-Qur’an *

 

I

 

 

 

Ulum al-Hadits *

 

I

 

 

 

Ushul al-Fiqh

2

 

 

 

 

Tafsir *

 

III

 

 

 

Hadits *

 

III

 

 

 

Fiqh *

 

III

 

 

 

Akhlak dan Tasawuf

2

V

 

 

 

Pendidikan Pancasila

2

I

 

 

 

Pendidikan Kewarganegaraan

2

II

 

 

 

Bahasa Indonesia

2

I

 

 

 

Bahasa Inggris I, II, III

6

I-III

 

 

 

Bahasa Arab I, II, III

6

I-III

 

 

 

Metodologi Penelitian

2

V

 

 

 

Praktek Ibadah

1

I

 

 

 

Kewirausahaan

2

VII

 

 

 

Ilmu Kalam

2

I

 

 

 

Filsafat Umum

2

II

 

 

 

Filsafat Islam

2

III

 

 

 

Akhlak & Tasawuf

2

 

 

 

 

Aplikasi Komputer

1

I

 

 

 

Metode Pembelajaran BTQ

2

V

 

 

 

Kuliah Kerja Nyata

4

VI

 

 

 

Skripsi

6

VII

 

 

 

 

75

 

 

 

Wajib Jurusan

 

 

Ulum al-Qur’an I

2

I

 

 

 

Ulum al-Qur’an II

2

II

 

 

 

Ulum al-Hadits I

2

I

 

 

 

Ulum al-Hadits II

2

II

 

 

 

Manahij al-Mufassirin I

2

III

 

 

 

Manahij al-Mufassirin II

2

IV

 

 

 

Manahij al-Muhadditsin I

2

III

 

 

 

Manahij al-Muhadditsin II

2

IV

 

 

 

Takhrij al-Hadits & Naqd al-Sanad

2

V

 

 

 

Naqd al-Matn

2

VI

 

 

 

Metode Pemahaman Hadits

2

V

 

 

 

Hadits Mawdhu’i (Keimanan)

2

V

 

 

 

Hadits Mawdhu’i (Ahkam)

2

V

 

 

 

Hadits Mawdhu’i (Akhlak)

2

VI

 

 

 

 

28

 

 

 

Wajib Program Studi

 

 

 

 

 

Metodologi Penelitian Tafsir dan Ulum al-Qur’an

2

V

 

 

 

Metode Tafsir

2

IV

 

 

 

Tafsir & Ulum al-Qur’an di Indonesia

2

VII

 

 

 

Tafsir Mawdhu’i (Keimanan)

2

V

 

 

 

Tafsir Mawdhu’i (Ahkam)

2

V

 

 

 

Tafsir Mawdhu’i (Akhlak)

2

VI

 

 

 

Tafsir Mawdhu’i (Pendidikan)

2

VI

 

 

 

Tafsir Mawdhu’i (Dakwah)

2

VII

 

 

 

Tafsir Mawdhu’i (Ekonomi)

2

VII

 

 

 

Tafsir Tahlili

2

VII

 

 

 

 

20

 

 

 

 

D. Tahun Akademik dan Sistem Kredit Semester

Tahun Akademik dibagi menjadi dua semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 14-16 minggu. Diantara semester genap dan semester gasal dapat diselenggarakan semester antara.

Penyelenggaraan semester antara dilaksanakan sekurang-kurangnya 8 minggu dengan beban belajar paling banyak 9 sks. Jika dilakukan dalam bentuk perkuliahan, tatap muka paling sedikit 16 kali termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Sistem kredit semester dalam penyelenggaraan perkuliahan diatur sebagai berikut.

1.      Untuk mata kuliah teori atau seminar, 1 sks terdiri atas 50 menit kegiatan tatap muka, 60 menit kegiatan terstruktur, dan 60 menit kegiatan mandiri.

2.      Untuk mata kuliah praktik, 1 sks terdiri atas 2 sampai 4 X 50 menit kegiatan tatap muka.

3.      Untuk mata kuliah praktiklapangan, 1 sks terdiri atas kegiatan selama 4 X 60 menit sampai 8 X 60 menit per minggu selama 1 semester. 1 sks kerja lapangan membutuhkan waktu belajar di lapangan 1 x 16 x 240 menit atau 1 x 16 x 480 menit.

 

E. Beban Belajar dan Masa Studi

1. Beban belajar pada jenjang Sarjana paling sedikit 144 sks yang dijadwalkan untuk 4 tahun akademik dan dapat ditempuh dalam waktu selama-lamanya 7 tahun akademik.

Beban dan masa studi jenjangSarjana disajikan pada Tabel 4.1.

Penentuan jumlah beban belajar didasarkan pada Indeks Prestasi (IP) yang dicapai pada semester sebelumnya. Beban belajar mahasiswa semester satu dan dua ditetapkan sesuai struktur kurikulum prodi. Pada semester 3 dan selanjutnya, pengambilan jumlah sks berdasarkan capaian indeks prestasi sebagaimana tabel 4.2.

Mahasiswa yang kembali aktif dari status cuti atau status tidak aktif dapat menempuh mata kuliah dengan jumlah sks ditentukan berdasar IP Semester terakhir yang diperoleh.


 

BAB V

PROSES PEMBELAJARAN

 

Setiap program studi wajib melengkapi target capaian pembelajaran sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaran program terhadap para pemangku kepentingan. Capaian pembelajaran lulusan program studi selain merupakan (a) rumusan tujuan pembelajaran yang hendak dicapai dan harus dimiliki oleh semua lulusannya, juga merupakan (b) pernyataan mutu lulusan. Untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan, pelaksanaan pembelajaran pada program studi wajib memenuhi standar proses pembelajaran yang merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada suatu program studi. Standar proses pembelajaran mencakupi (a) karakteristik proses pembelajaran, (b) perencanaan proses pembelajaran, (c) pelaksanaan proses pembelajaran, dan (d) beban belajar mahasiswa.

 

A.     Karakteristik Proses Pembelajaran

Proses pembelajaran di STAI PIQ Sumatera Barat bersifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa.

1.      Sifat interaktif menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih dengan mengutamakan proses interaksi dua arah antara mahasiswa dan dosen.

2.      Sifat holistik berarti bahwa proses pembelajaran mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif dan luas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal maupun nasional.

3.      Sifat integratif menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang terintegrasi untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan secara keseluruhan dalam satu kesatuan program melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin.

4.      Sifat saintifik berarti bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pendekatan ilmiah sehingga tercipta lingkungan akademik yang berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi nilainilai agama dan kebangsaan.

5.      Sifat kontekstual memiliki arti bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya.

6.      Sifat tematik menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik keilmuan program studi dan dikaitkan dengan permasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin.

7.      Sifat efektif memiliki arti bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih secara berhasil guna dengan mementingkan internalisasi materi secara baik dan benar dalam kurun waktu yang optimum.

8.      Sifat kolaboratif menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran bersama yang melibatkan interaksi antar individu pembelajar untuk menghasilkan kapitalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

9.      Berpusat pada mahasiswa berarti bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan.

10.   1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa kuliah, tutorial, dan responsi terdiri dari 50 menit per minggu per semester, 60 menit penugasan terstruktur per minggu per semester, dan 60 menit kegiatan mandiri per minggu per semester.

11.   1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain terdiri dari 100 menit per minggu per semester dan 70 menit kegiatan mandiri per minggu per semester.

12.   1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau proses pembelajaran lain yang sejenis ditempuh dalam waktu 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.

13.   Proses pembelajaran menitikberatkan pada habituasi nilai-nilai konservasi (standing alone course, embeded chapter, dan embeded values).

14.   Proses pembelajaran juga memberikan wawasan internasional kepada para mahasiswa berkenaan dengan matakuliah yang bersangkutan.

 

B.  Perencanaan Proses Pembelajaran

Perencanaan proses pembelajaran disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS). RPS ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi.

Rencana pembelajaran semester (RPS) paling sedikit berisi:

1.      nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu;

2.      capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;

3.      kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan;

4.      bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;

5.      metode pembelajaran;

6.      waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran;

7.      pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;

8.      kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan

9.      daftar referensi yang digunakan.

10.   materi dan nilai-nilai konservasi yang akan disampaikan selama satu semester sesuai titik berat jurusan masing-masing; dan

11.   sumber bahan kajian yang berstandar internasional.

RPS wajib ditinjau dan disesuaikan secara berkala dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, dosen secara mandiri atau bersama dalam satu kelompok keahlian dalam suatu program studi wajib mengembangkan bahan ajar kuliah yang dilengkapi dengan media pembelajaran dan evaluasi pembelajaran.

Bahan ajar adalah materi perkuliahan yang disusun berdasarkan rancangan yang terdapat pada RPS, dan merupakan uraian lebih lanjut dari RPS yang mencerminkan prinsip ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, aktual dan kontekstual, sertamenyeluruh.Bahan ajar yang disusun oleh dosen diharapkan memadukan materi standar nasional dan materi standar internasional.

Media pembelajaran sebagai alat bantu pembelajaran terdiri atas audio visual, grafis, internet, dan atau media lainnya.

Evaluasi pembelajaran terdiri atas pengembangan kisi-kisi, penyusunan soal dan kunci jawaban, serta rambu-rambu penskoran.

 

C.     Pelaksanaan Proses Pembelajaran

Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu. Proses pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan berdasarkan RPS sesuai dengan karakteristik proses pembelajaran. Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui berbagai mata kuliah dan dengan beban belajar yang terukur. Selain itu, proses pembelajaran wajib menggunakan metode pembelajaran yang efektif berdasarkan pendekatan Student Centered Learning (SCL) sesuai dengan karakteristik mata kuliah untuk mencapai kemampuan tertentu yang telah ditetapkan dalam matakuliah dalam rangkaian pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

Metode pembelajaran untuk pelaksanaan pembelajaran mata kuliah antara lain:

1.      pembelajaran kolaboratif,

2.      pembelajaran kooperatif,

3.      pembelajaran berbasis projek,

4.      pembelajaran berbasis masalah dan inkuiri,

5.      bermain peran dan simulasi,

6.      studi kasus,

7.      diskusi kelompok kecil,

8.      pembelajaran discovery,

9.      pembelajaran laboratorium, atau

10.   metode pembelajaran lain yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

Setiap mata kuliah dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode pembelajaran dan diwadahi dalam suatu bentuk pembelajaran. Bentuk-bentuk pembelajaran tersebut dapat berupa kuliah, responsi dan tutorial, seminar dan praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan. Bagi program sarjana selain diwadahi dengan bentuk pembelajaran tersebut juga wajib ditambah bentuk pembelajaran berupa penelitian. Khusus bagi program sarjana wajib melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Bentuk pembelajaran berupa penelitian merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka pengembanganpengetahuan dan keterampilan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa, yang diwujudkan dalam dan Skripsi. Sementara itu, bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Bentuk pembelajaran ini diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Kuliah Kerja Nyata (KKN). Pelaksanaan proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler untuk setiap mata kuliah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

1.      Dalam satu semester pembelajaran efektif dilakukan selama 16 (enam belas) minggu, termasuk di dalamnya evaluasi pembelajaran berupa Ujian Tengah Semester, dan Ujian Akhir Semester. Beban belajar mahasiswa untuk setiap mata kuliah dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks), di mana satu sks setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit kegiatan belajar per minggu per semester.

2.      Pada pertemuan pertama perkuliahan harus disampaikan Rencana Pembelajaran Semester (RPS).

3.      Bahasa Pengantar yang digunakan dalam kegiatan proses pembelajaran adalah bahasa Indonesia baku yang baik dan benar. Dalam hal proses pembelajaran pada program studi bahasa daerah, bahasa asing, atau kelas khusus, dosen dapat menggunakan bahasa sesuai dengan kekhususannya.

4.      Pelaksanaan pembelajaran program khusus pada program studi yang memiliki kerja sama dengan prodi pada universitas lain (Sandwich, Joint Degree, Double Degree, dan lain sebagainya) diatur dengan ketentuan khusus sesuai MoU dan MoA yang telah ada.

 

D.     Penilaian Proses dan Hasil Pembelajaran

 

Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa harus memenuhi prinsip-prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, transparan, dan feedback tepat waktu, yang dilakukan secara terintegrasi.

Prinsip edukatif merupakan penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu memperbaiki perencanaan dan cara belajar, dan mampu meraih capaian pembelajaran lulusan.

Prinsip autentik merupakan penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan mahasiswa pada saat proses pembelajaran berlangsung.

Prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada standar yang disepakati antara dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai.

Prinsip akuntabel merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa.

Prinsip transparan merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

Penilaian harus memberikan on-time feedback kepada para mahasiswa agar bisa dijadikan sebagai bahan peningkatan penguasaan materi perkuliahan.

Teknik penilaian yang dapat digunakan selama proses pembelajaran terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tulis, tes lisan, dan angket. Sementara itu, instrumen penilaian dapat berupa penilaian proses dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain.

Penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian observasi. Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagi teknik dan instrumen penilaian tersebut. Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan sebagaimana telah dicantumkan dalam RPS.

Mekanisme penilaian pembelajaran terdiri atas:

1.      menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran;

2.      melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian;

3.      memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa; dan

4.      mendokumentasi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan. Pelaksanaan penilaian dilakukan sesuai dengan rencana pembelajaran dalam RPS.

Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut.

1.      Pelaksanaan penilaian harus memenuhi prosedur penilaian yang mencakupi tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir. Tahap perencanaan dapat dilakukan melalui penilaian bertahap dan/atau penilaian ulang.

2.      Pelaksanaan penilaian dilakukan oleh dosen pengampu atau tim dosen pengampu; dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa; dan/atau dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan yang relevan.

3.      Penilaian pembelajaran berupa komponen penilaian hasil belajar mahasiswa yang diwadahi dalam nilai harian, nilai ujian tengah semester, dan nilai ujian akhir semester.

4.      Penilaian yang berkaitan dengan PPL/PKL, KKN dan Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi diatur dalam ketentuan tersendiri.

5.      Mahasiswa dengan program studi kependidikan diharuskan menempuh matakuliah PPL, sedangkan mahasiswa program nonkependidikan mengikuti matakuliah PKL.

6.      Ujian akhir semester dilakukan secara terprogram oleh prodi/jurusan/bagian/fakultas/ universitas sesuai dengan kalender akademik pada tahun berjalan.

7.      Sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan penilaian pembelajaran, dosen berkewajiban memasukkan nilai akhir mahasiswa untuk setiap pembelajaran di SIKADU serta memastikan kesahihannya pada tenggang waktu yang telah ditentukan dalam kalender akademik.

8.      Pelaksanaan penilaian disertasi wajib menyertakan tim penilai eksternal di bidangnya dari perguruan tinggi yang berbeda.

 

E.     Pelaporan dan Monitoring Pembelajaran

 

Monitoring pembelajaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh prodijurusan untuk menjaga kualitas pelaksanaan pembelajaran.

1.   Pelaporan kegiatan pembelajaran dilakukan oleh dosen pengampu mata kuliah melalui Simulang.

2.   Monitoring pembelajaran dilakukan oleh ketua program studi/ketua jurusan/ketua bagian, wakil ketua yang terkait bidang akademik, ketua secara periodik dan berjenjang.

3.   Pelaporan pembelajaran oleh dosen pengampu berupa Laporan Pelaksanaan Perkuliahan Harian (LPPH) dilakukan secara dalam jaringan (daring) melalui Sistem Administrasi Proses Pembelajaran (staipiq.ac.id) atau secara luar jaringan (luring) dengan menggunakan lembar jurnal perkuliahan yang disediakan.

4.   Monitoring pembelajaran meliputi jumlah pertemuan yang sudah dilakukan, kecocokan antara materi yang dicantumkan dalam RPS dengan materi yang disampaikan dalam pembelajaran.

5.   LPPH harus diisi oleh dosen pengampu, yang berupa presensi kehadiran mahasiswa, dan materi pembelajaran yang diberikan. Setiap LPPH harus mendapatkan verifikasi dan validasi dari salah satu mahasiswa peserta kuliah yang hadir dan dilakukan selambat-lambatnya satu hari setelah proses pembelajaran berlangsung.

6.   Pada akhir semester, sekolah menyediakan angket untuk mengukur kinerja dosen dalam pembelajaran dan kepuasan mahasiswa dalam layanan akademik yang wajib diisi oleh mahasiswa secara daring di staipiq.ac.id sebelum yang bersangkutan melihat data hasil studi.

7.   Hasil monitoring dianalisis dan dilaporkan oleh Pusat Penjaminan Mutu sebagai evaluasi akademik.


 


 

BAB VI

KULIAH PRAKTIK LAPANGAN

 

A. Praktik Pengalaman Lapangan

1. Pengertian

a. Praktik Pengalaman Lapangan, yang selanjutnya disebut PPL adalah semua kegiatan kurikuler yang harus dilakukan oleh mahasiswa praktikan, sebagai pelatihan untuk menerapkan teori yang diperoleh dari semester-semester sebelumnya, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan agar mereka memperoleh pengalaman dan keterampilan lapangan tentang penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di sekolah mitra atau di tempat latihan lain.

b. Kegiatan PPL meliputi: peer-teaching, pembekalan, observasi dan orientasi, praktik mengajar, praktik administrasi, praktik bimbingan dan konseling serta kegiatan yang bersifat kokurikuler dan atau ekstra kurikuler yang berlaku di sekolah/tempat latihan.

c. Kegiatan PPL terdiri dari PPL 1 dan PPL 2. PPL 1 meliputi kegiatan pembekalan peer teaching, pembekalan PPL di kampus, serta observasi dan orientasi di sekolah latihan.PPL 2 meluputi kegiatan praktik mengajar terbimbing, praktik mengajar mandiri, ujian praktik mengajar, dan kegiatan per sekolah lain.

 

2.   Tujuan

PPL bertujuan membentuk mahasiswa praktikan agar menjadi calon tenaga kependidikan yang profesional, sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan berdasarkan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.

 

3.   Status

Mata kuliah PPL wajib dilaksanakan oleh mahasiswa program kependidikan STAI PIQ Sumatera Barat.

 

 

 

4.   Peserta

Peserta PPL adalah mahasiswa Program kependidikan S1 Reguler STAI PIQ Sumatera Barat yang terdiri atas.

 

5.   Bobot Kredit dan Tahapan

Mata kuliah PPL berbobot kredit 6 sks yang tersebar dalam PPL1 (2 sks) dan PPL 2 (4 sks). Satu sks untuk mata kuliah Praktik dalam satuan semester memerlukan waktu pertemuan 4 x 1 jam (60 menit) x 18 pertemuan, atau 72 jam pertemuan.(2) PPL untuk Program S1 dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu pembekalan di kampus, observasi dan orientasi dan praktik mengajar.

 

6. Persyaratan Mengikuti PPL

a. Mahasiswa telah menempuh minimal 110 sks dibuktikan dengan KHS dan KRS pada semester enam (6).

b. Mahasisawa mendaftarkan diri sebagai calon peserta PPL di staipiq.ac.id

c. Mahasiswa telah lulus mata kuliah micro teaching/mata kuliah belajar-mengajar.

d. PPL2 dilaksanakan setelah PPL1.

 

7. Penilaian PPL

a. Komponen penilaianPPL1 adalah sebagai berikut:

1) peerteaching (menggunakan instrumen N0);

2) pembekalan PPL di kampus, diakhiri dengan tes (menggunakan instrumen N1);

3) observasi dan orientasi di tempat latihan (menggunakan instrumen N2).

Nilai Akhir PPL 1 dihitung dengan rumus:

b. Komponen penilaian PPL 2 terdiri atas:

1) kompetensi pedagogik (N3);

2) kompetensi profesional (N4);

3) kompetensi kepribadian (N5);

4) kompetensi sosial (N6).

Nilai dari guru pamong dan dosen pembimbing, diperoleh dengan rumus:

c. Instrumen penilaian menggunakan pedoman observasi berdasarkan komponen objek penilaian beserta deskriptornya.

d. Mahasiswa dinyatakan lulus PPL apabila memperoleh nilai paling rendah B (=71).

e. Mahasiswawajib mengunggah laporan observasi dan laporan PPL 2 ke staipiq.ac.id.

f. Dosen pembimbing, koordinator guru pamong dan guru pamong mengunduh laporan observasi dan laporan PPL 2 dari staipiq.ac.id.

g. Nilai peer teaching mahasiswa peserta PPL dientri oleh dosen pembimbing peer teaching secara daring ke staipiq.ac.id.

h. Nilai pembekalan PPL mahasiswa dientri oleh Pusat PPL secara daring ke staipiq.ac.id

i. Nilai observasi dan orientasi darisekolah/tempat latihan mahasiswa peserta PPL dientri oleh koordinator guru pamong secara daring.

j. Nilai Akhir PPL2 dari dosen pembimbing dientri oleh dosen pembimbing.

k. Nilai Akhir PPL2 dari guru pamong dientri oleh koordinator guru pamong secara daring.

 

B. Praktik Kerja Lapangan (PKL)

 

1. Pengertian

Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh mahasiswa program studi nonkependidikan maupun program studi kependidikan tertentu jenjang Sarjana sesuai dengan tuntutan kurikulum sebagai penerapan teori yang telah diperoleh agar yang bersangkutan memperoleh pengalaman lapangan yang sesuai dengan bidangnya.

 

2. Tujuan

a. Tujuan Umum

Tujuan umum yang hendak dicapai dalam pelaksanaan PKL adalah:

1) memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengenal dan mengetahui secara langsung tentang perusahan/lembaga/institusi sebagai salah satu tempat mempelajari cara-cara penerapkan pengetahuan,keterampilan yang dipelajari di kampus serta untuk pengembangan karier dan pembentukan disiplin kerja;

2) agar mahasiswa mendapatkan pengalaman kerja yang relevan, sehingga yang bersangkutan memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang memadai di bidangnya;

3) menjadi wahana pelatihan kerja bagi mahasiswa di luar kampus di bidang masing-masing;

4) meningkatkan hubungan kerja sama antara perguruan tinggi dengan masyarakat/dunia kerja/ dunia industri/Instansi yang lainnya.

b. Tujuan Khusus

Tujuan khusus yang hendak dicapai dalam pelaksanaan PKL adalah:

1)  memperoleh wawasan tentang dunia kerja yang diperoleh di lapangan sesuai bidang masing-masing;

2)  merasakan secara langsung perbedaan antara teori yang diperoleh di kelas dengan yang ada di lapangan;

3)  membantu mahasiswa dalam meningkatkan pengalaman kerja sehingga dapat menjadi tenaga kerja pofesional;

4)  memberikan peluang kepada mahasiswa untuk dapat menemukan kasus di tempat kegiatan PKL yang analisis solusinya dituangkan melalui laporan kegiatan PKL, atau dapat diperluas dan ditingkatkan untuk dikembangkan menjadi karya tulis ilmiah berupa skripsi atau tugas akhir.

 

 

 

3. Fungsi

Fungsi kegiatan PKL adalah disamping untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh di kampus (hard skill), mahasiswa juga dapat mempelajari dan memahami aspek-aspek nonteknis (soft skill) seperti etos kerja, disiplin kerja, budaya kerja, profesionalitas, cara membangun komunikasi, kerjasama dalam tim, dan lain-lain.

 

4. Status, Bobot Kredit, Ketentuan Umum

 

a. Status

PKL merupakan kegiatan kurikuler yang terdapat dalam struktur kurikulum jenjang Sarjana untuk program studi kependidikan dan non-kependidikan program studi tertentu dan wajib dilakukan oleh mahasiswanya.

 

b. Bobot Kredit

1) Bobot kredit PKL diatur oleh tiap-tiap Program Studi dengan rentang bobot maksimal 4 sks untuk jenjang Sarjana.

2) Satu (1) sks selama 160 menit per minggu per semester, jadi 4 sks setara dengan 171 jam, sehingga pelaksanaan PKL mahasiswa jenjang Sarjana nonkependidikan/kependidikan adalah dalam rentang waktu 28 s.d. 32 hari kerja (6 jam sampai dengan 8 jam per hari).

 

c. Ketentuan Umum

1)  Persyaratan mengikuti PKL: mahasiswa telah menempuh kuliah sekurangkurangnya 90 SKS untuk program Sarjana tanpa nilai E yang dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS).

2)  Peserta PKL adalah mahasiswa yang terdaftar sebagai peserta mata kuliah PKL yang ditunjukkan oleh bukti KRS (Kartu Rencana Studi).

3)  PKL dilaksanakan menurut sistem blok, atau sistem blok berlapis, atau sistem lain yang telah disepakati antara program studi dengan institusi mitra.

4)  PKL dapat dilaksanakan di sela-sela masa perkuliahan atau di masa sebelum perkuliahan yang disepakati oleh Prodi bersama mahasiswa dengan institusi mitra.

5)  Masa berlaku matakuliah PKL adalah satu tahun terhitung mulai semester pada waktu mahasiswa mengisikannya di Rencana Studi (RS).

 

c.   Pendaftaran dan Tempat Mahasiswa PKL

1) Prosedur Pendaftaran

a) Pendaftaran PKL dilakukan di Jurusan/Program Studi dengan tata cara sebagai berikut:

(1)    mahasiswa melakukan pendaftaran di Jurusan/Program Studi dengan melampirkan KHS,

(2)    mahasiswa mengajukan pemesanan mata kuliah PKL secara online di menu staipiq.ac.id

(3)    mahasiswa melakukan pembayaran biaya PKL, dan

(4)    mengisi KRS di menu staipiq.ac.id

b) Pengisian pendaftaran PKL mengikuti jadwal registrasi akademik yang ditetapkan di Jurusan/Prodi

2) Tempat Mahasiswa PKL

a)    Peserta PKL ditempatkan di institusi mitra baik yang sudah terikat kerjasama (MoU) atau yang belum oleh Jurusan/Prodi lewat prosedur pengajuan usulan peserta melalui Sekolah yang disepakati oleh institusi mitra.

b)    Mahasiswa dapat pula mencari sendiri tempat PKL sesuai dengan bidang masing-masing dengan adanya bukti kesediaan dari institusi mitra.

c)    Kriteria tempat yang dijadikan lokasi PKL dengan mempertimbangkan kesesuaian bidang mahasiswa serta kelayakan institusi mitra yang ditetapkan oleh prodi masing-masing.

e. Persyaratan dan Tugas Pembimbing

1) Dosen Pembimbing

 a) Dosen Pembimbing yang memenuhi syarat sebagai dosen pembimbing PKL adalah dosen tetap pada bidang keahlian yang relevan dengan jabatan fungsional serendah-rendahnya Asisten Ahli.Dosen Pembimbing yang dimaksud mendapat surat tugas dari Ketua.

b) Tugas Pembimbing adalah:

(1)    melakukan penerjunan mahasiswa PKL ke institusi mitra;

(2)    melakukan monitoring dalam pelaksanaan PKL di institusi mitra;

(3)    melakukan penarikan mahasiswa PKL di institusi mitra;

(4)    melakukan pembimbingan mahasiswa PKL dalam pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan;

(5)    melakukan evaluasi akhir dalam bentuk ujian;

(6)    memberikan penilaian bagi mahasiswa terbimbing sesuai dengan format penilaian;dan

(7)    menyerahkan format nilai yang telah diisi kepada Jurusan/Program Studi (input nilai di staipiq.ac.id).

2)  Pembimbing Lapangan

a)     Persyaratan bagi Pembimbing Lapangan ditetapkan oleh pimpinan institusi mitra yang bersangkutan.

b)     Tugas Pembimbing adalah:

(1)    membimbing mahasiswa terbimbing dalam pelaksanaan kegiatan PKL;

(2)    memberikan penilaian mahasiswa terbimbing sesuai format penilaian yang ditentukan jurusan; dan

(3)    menyerahkan nilai PKL mahasiswa terbimbing kepada dosen pembimbing pada saat penarikan.

f. Pelaksanaan dan Prosedur Kegiatan

1)  Kegiatan PKL dilaksanakan di perusahaan, industri, bengkel, laboratorium terbuka/tertutup, sanggar, atau institusi mitra lain berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh Jurusan/Program Studi.

2)  Kegiatan PKL meliputi:

a)     kegiatan di kampus yang berupa (1) pembekalan oleh Jurusan/Program Studi, (2) pra-PKL (pengurusan administrasi), (3) penyusunan laporan akhir dan ujian dan

b)     kegiatan di lapangan yang meliputi (1) observasi dan orientasi di institusi mitra yang disetujui; (2) praktik dan pengumpulan data di bidang yang relevan; (3) penyusunan laporan harian.

c)     Prosedur Pelaksanaan PKL dirancang agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan rencana dan dapat dilaksanakan perorangan atau kelompok, yang meliputi (1) pengurusan izin; (2) pembekalan PKL; (3) pelaksanaan PKL; (4) penyusunan dan pertanggungjawaban laporan akhir PKL.

g. Penilaian dan Yudisium PKL

1)  Komponen penilaian PKL adalah sebagai berikut:

2)  komponen kemampuan mahasiswa yang meliputi aspek personal, sosial, dan profesional;

3)  laporan akhir yang meliputi konsistensi logis, tata tulis, dan bahasa;

4)  ujian laporan akhir yang meliputi kedalaman penguasaan materi, aplikasi materi di lapangan, kelancaran menjawab, ketepatan menjawab, dan sikap ilmiah; dan

5)  partisipasi aktif mahasiswa di lapangan.

 

Nilai PKL

Nilai kemampuan mahasiswa PKL (N1) dilakukan oleh pembimbing lapangan dan nilai laporan dan ujian laporan PKL (N2) dilakukan dosen pembimbing. Hasil penilaian akhir 2 diformulasi sebagai berikut.

Keterangan:

NA = Nilai Akhir

N1 = Nilai Pembimbing Lapangan

N2 = Nilai ujian laporan akhir dengan Dosen Pembimbing.

Yudisium

(1)    Mahasiswa peserta PKLdinyatakan lulus apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya mendapatkan nilai B.

(2)    Mata kuliah PKL yang belum lulus tidak menjadi unsur pembagi dalam penghitungan Indeks Prestasi pada semester yang bersangkutan.

 

C. Kuliah Kerja Nyata (KKN)

1. Pengertian

Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah kegiatan intrakurikuler yang memadukan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dengan cara memberikan kepada mahasiswa pengalaman belajar dan bekerja dalam kegiatan pembangunan masyarakat sebagai wahana penerapan dan pengembangan ilmu dan teknologi yang dilaksanakan di luar kampus dalam waktu, mekanisme kerja, dan persyaratan tertentu.

2. Jenis-Jenis KKN

KKN STAI PIQ Sumatera Barat terdiri atas dua jenis, yaitu KKN Lokasi dan KKN Alternatif. KKN Lokasi adalah KKN yang dilaksanakan Mahasiswa STAI PIQ Sumatera Barat di lokasi yang sudah ditentukan oleh Pusat Pengembangan Kuliah Kerja Nyata P2kM STAI PIQ Sumatera Barat, sedangkan KKN Alternatif adalah KKN yang lokasinya sesuai dengan Lembaga Mitra. KKN Alternatif terdiri dari KKN Alternatif Mandiri dan KKN Alternatif Kerjasama. KKN Alternatif Mandiri adalah KKN Alternatif yang pelaksanaannya didasarkan atas inisiatif sekelompok mahasiswa dari hasil pencermatan permasalahan/potensi di lapangan terhadap Wilayah tertentu, seperti Kelurahan, RW. Sementara itu, KKN Alternatif kerja sama adalah KKN alternatif yang dilakukan atas dasar kerja sama dengan Lembaga Mitra, misalnya KKN Vokasi, KKN CSR Pertamina, KKN Program Pembelajaran Masyarakat (PPM), dan lain-lain. Penjelasan lebih rinci dapat dibaca di laman staipiq.ac.id.

4.   Tujuan

KKN STAI PIQ Sumatera Barat bertujuan:

a.   membentuk sarjana penerus pembangunan yang mampu menghayati permasalahan kompleks yang dihadapi oleh masyarakat dan belajar memecahkan permasalahan secara pragmatis dan interdisipliner;

b.   mendekatkan lembaga pendidikan tinggi pada masyarakat untuk penyesuaian dengan tuntutan pemberdayaan, pembangunan, dan kebutuhan masyarakat;

c.   membantu pemerintah dalam mempercepat laju pembangunan dan menyiapkan kader-kader pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan

d.   mengembangkan kerja sama antardisiplin ilmu dan antarlembaga.

5.    Sasaran

KKN diarahkan kepada tiga sasaran, yaitu mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah serta lembaga.

a. Bagi mahasiswa, KKN diarahkan untuk memperdalam pengertian dan penghayatan tentang cara berpikir dan bekerja secara interdipliner dan lintas sektoral dengan fokus:

1) pemanfaatan ilmu, teknologi, dan seni yang dipelajari mahasiswa bagi pemberdayaan dan pembangunan masyarakat;

2) pemahaman kesulitan dan berbagai masalah masyarakat dalam pemberdayaan dan pembangunan yang dilakukan di pekotaan, di pedesaan, dan dalam kelompok masyarakat tertentu;

3) pendewasaan cara berpikir serta peningkatan daya penalaran mahasiswa dalam menelaah, merumuskan, dan memecahkan masalah secara pragmatis dan ilmiah;

4) pemberian keterampilan kepada mahasiswa untuk melaksanakan program pengembangan, pemberdayaan, dan pembangunan masyarakat;

5) pelatihan bagi mahasiswa sebagai inovator, motivator, dinamisator, dan problem solver;

6) pemberian keterampilan kepada mahasiswa sebagai kader pembangunan dan demi terbentuknya sikap dan rasa cinta, kepedulian sosial, dan tanggung jawab kepada kemajuan masyarakat di berbagai bidang;

7) penumbuhan sifat profesional dan kepedulian sosial dalam diri mahasiswa.

b. Bagi masyarakat dan pemerintah, KKN diarahkanagar:

1) masyarakat mengalami peningkatan kemampuan dan keterampilan;

2) pemerintah memperoleh bantuan pemikiran dan tenaga dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan; dan

3) kelompok masyarakat dengan jalinan kerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga terkait, pengusaha, dan kelompok atau perkumpulan lain dapat memberdayakan diri demi kemaslahatan bersama.

c. Bagi Perguruan Tinggi, KKN diarahkan untuk:

1) memperoleh balikan dari hasil integrasi mahasiswa dengan masyarakat dalam rangka menyesuaikan kurikulum perguruan tinggi dengan tuntutan perkembangan pembangunan;

2) memperoleh berbagai pengalaman berharga yang dapat digunakan contoh dalam proses pembelajaran;

3) mengembangkan ilmu dan ketrampilan dalm upaya pemberdayaan masyarakat; dan

4) meningkatkan, memperluas, dan mempererat kerja sama antara perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan IPTEKS dengan lembaga lain dalam melaksanakn pembangunan.

5. Status KKN

KKN merupakan bagian integral dari kurikulum yang wajib dilaksanakan oleh mahasiswa jenjang Sarjana.

6.   Bobot Kredit KKN

Bobot kredit KKN adalah 4 sks.

a. Satu sks mata kuliah KKN memerlukan waktu16 x 170 menit = 2560 menit.

b. Tahapan KKN diatur dengan ketentuan sebagai berikut. Pembekalan/pelatihan: 2 hari di kampus Pelaksanaan program: 30 hari di lokasi

7. Peserta KKN

Peserta KKN adalah mahasiswa jenjang Sarjana yang memenuhi persyaratan. Mahasiswa program sarjana kependidikan dan nonkependidikan yang sudah memenuhi persyaratan wajib mengikuti program KKN. Persyaratan yang dimaksud adalah: (http://staipiq.ac.id);

8. Penilaian KKN

a. Komponen penilaian KKN terdiri atas:

1) pembekalan diukur dengan penguasaan pengetahuan dan ketrampilan yang dinyatakan secara tertulis, dengan bobot 1;

2) perencanan program berdasarkan orientasi lapangan, dengan bobot 2;

3) pelaksanaan program diukur atas dasar keaktifan mahasiswa sebagai pelaksana program dan persentase keberhasilan, baik secara individu maupun kelompok dalam skala kuantitatif maupun kualitatif, dengan bobot 4;

4) perilaku diukur atas dasar sikap dan disiplin sejak pembekalan sampai dengan pelaksanaan program di lokasi KKN, dengan bobot 2;

5) laporan KKN diukur berdasarkan sistematika dan kedalaman isi laporan yang diuji secara lisan atau dalam bentuk seminar mahasiswa yang dipandu dosen, dengan bobot 1.

b. Nilai akhir KKN dihitung dengan rumus sebagai berikut.

 

 

Keterangan:

NA = Nilai Akhir

A = Nilai pembekalan

B = Nilai perencanaan program

C = Nilai pelaksanaan program

D = Nilai perilaku

E = Nilai laporan akhir KKN

c. Nilai Akhir dinyatakan dalam angka yang dikonversi ke huruf. Cara konversi dapat dilihat pada panduan akademik ini.

d. Entri nilai akhir KKN dilakukan oleh dosen pembimbing secara online.

e. Mahasiswa peserta KKN dinyatakan lulus apabila yang bersangkutan sekurangkurangnya mendapat nilai B.

 

D. Kuliah Kerja Lapangan (KKL)

1. Pengertian Kuliah Kerja Lapangan

(KKL) adalah kegiatan ilmiah yang berupa kajian materi perkuliahan dengan menggunakan pendekatan keilmuan terhadap objek di luar kelas yang terkait dengan Jurusan/Program Studi/Bagian tertentu.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh mahasiswa di bawah bimbingan dosen pembimbing. KKL merupakan salah satu kegiatan penunjang pengembangan materi kuliah atau keilmuan program studi. KKL dapat dilaksanakan sebagai kegiatan kokurikuler. KKL sebagai kegiatan kurikuler diatur oleh program studi masing-masing sesuai dengan kekhasan program studi.

2. Tujuan

KKL bertujuan agar mahasiswa memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang berkenaan dengan penerapan konsep, teori, dan pengetahuan yang diperoleh di kelas. Melalui KKL mahasiswa diharapkan tidak hanya menguasai pengetahuan secara teoretis saja tetapi dapat pula mengenal dan mengidentifikasi praktik penerapannya dalam bentuk aktivitas yang sesungguhnya.

3. Frekuensi dan Objek

KKL dilakukan sekurang-kurangnya sekali selama masa studi.

Objek dan topik KKL ditentukan oleh Jurusan/Program Studi/Bagian/Pascasarjana bersama dosen pembimbing KKL dan mahasiswa.Objek dan topik pelaksanaan KKL disesuaikan dengan subtansi kajian mata kuliah program studi.

5.    Bentuk Kegiatan

KKL dapat dibagi menjadi tiga tahap kegiatan.

a.   Persiapan

Bentuk kegiatan pada tahap persiapan adalah perencanaan kegiatan yang meliputi pembentukan kepanitiaan, penentuan tujuan dan topik KKL, penentuan objek dan lokasi KKL, penyusunan desain kegiatan dan pembiayaan serta pembekalan oleh dosen pembimbing KKL.

 

b.   Pelaksanaan

KKL dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan desain kegiatan yang telah dirumuskan. Kegiatan yang dilakukan selama pelaksanaan KKL berorientasi pada pencapaian tujuan kegiatan.Selama pelaksanaan kegiatan mahasiswa dibimbing oleh dosen dan pembimbing lapangan/pemandu.

 

c.   Tindak Lanjut

Pelaksanaan KKL ditindaklanjuti dengan penyusunan laporan kegiatan, evaluasi kegiatan, atau seminar hasil KKL.

6.    Peserta KKL

Peserta KKL adalah mahasiswa program kependidikan dan nonkependidikan program S1.

7.    Persyaratan KKL

Persyaratan mengikuti KKL adalah mahasiswa yang sekurang-kurangnya telah menempuh 4 semester bagi mahasiswa program S1.

 

BAB VII

PENILAIAN HASIL BELAJAR

 

Penilaian hasil belajar diarahkan untuk mengukur keberhasilan mahasiswa dalam studinya. Penilaian hasil belajar mencakupi penilaian terhadap mata kuliah, penilaian PPL, penilaian PKL, penilaian KKN, penilaian KKL, penilaian (ujian) komprehensif, penilaian skripsi.

 

A.     Pengertian

Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Evaluasi hasil belajar mahasiswa dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses,kemajuan, dan perbaikan hasil belajar mahasiswa secara berkesinambungan. Evaluasi hasil belajar dilakukan melalui proses pengukuran (measurement) dan penilaian (assessment). Pengukuran hasil belajar mahasiswa adalah upaya untuk mengetahui tingkat pencapaian kompetensi mahasiswa atas suatu mata kuliah atau bidang tertentu setelah yang bersangkutan melaksanakan kegiatan belajar dan/atau praktik dengan cara dan dalam kurun waktu tertentu. Pengukuran hasil belajar mahasiswa dilaksanakan dengan menggunakan alat, yaitu tes dan/atau nontes. Penilaian adalah upaya sistematis dalam menghimpun, mengolah, dan menyusun data dan informasi yang handal dan sahih mengenai kompetensi mahasiswa yang diperoleh melaluipengukuran. Penilaian hasil belajar mahasiswa adalah proses pengambilan keputusan untuk menentukan keberhasilan belajar dan/atau praktik mahasiswa.

 

B.  TujuanPenilaian Hasil Belajar

1.      Penilaian hasil belajar mahasiswa dilaksanakan melalui berbagai bentuk penilaian dan/atau ujian sebagaimana disebutkan pada ketentuan umum.

2.      Tujuan umum penilaian hasil belajar mahasiswa adalah sebagai dasar pengambilan keputusan dalam menentukan kelulusan mahasiswa pada akhir masa perkuliahan.

3.      Tujuan khusus penilaian hasil belajar mahasiswa adalah sebagai berikut.

a.    Penilaian hasil belajar bertujuan mengukur penguasaan materi dan pencapaian kompetensi atas suatu mata kuliah setelah mahasiswa melaksanakan kegiatan belajar dengan cara dan dalam kurun waktu tertentu.

b.    Penilaian (ujian) PPL bertujuan mengukur kemampuan dan keterampilan dalam melaksanakan atau mengelola pembelajaran di kelas dan sejenisnya sesuai dengan prinsip-prinsip yang dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.

c.    Penilaian PKL bertujuan mengukur kemampuan dan keterampilan tertentu sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan dan profil lulusan jurusan dan program studi nonkependidikan.

d.    Penilaian KKN bertujuan mengukur kemampuan dan keterampilan mahasiswa dalam mengimplementasikan pengetahuan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan masyarakat untuk memperbaiki hidup dan kehidupannya.

e.    Ujian komprehensif bertujuan mengukurpenguasaan materi program studi dan ilmu pengetahuan secara komprehensif melalui pola pikir yang logis dan utuh bagi mahasiswa Program sarjana.

f.     Ujian skripsi bertujuan mengukur kemampuan menggunakan konsep dan metode penelitian dalam menyusun karya ilmiah berdasarkan pemikiran yang logis dan objektif.

g.    Ujian proposal skripsi bertujuan menilai kelayakan proposal yang disusun mahasiswa dan memberikan masukan untuk perbaikan proposal, terutama yang menyangkut permasalahan, kajian pustaka, kerangka teoretis, kerangka berpikir, dan metode penelitian.

h.    Ujian skrispsi bertujuan menilai kemampuan mahasiswa dalam memecahkan masalah melalui penerapan konsep-konsep teori dan metode penelitian, terutama yang menyangkut permasalahan, rumusan masalah, kajian pustaka, kerangka teoretis, kerangka berpikir, metode penelitian, pembahasan hasil penelitian, serta simpulan dan saran.

i.      Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan dan mutu pembelajaran serta kemajuan belajar mahasiswa sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

C. Sistem Penilaian Hasil Belajar

1.    Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan dengan menggunakan Pedoman Acuan Patokan (PAP).

2.    Komponen penilaian hasil belajar mahasiswa setelah mengikuti perkuliahan terdiri atas nilai ujianharian (NH), nilai ujian tengah semester (NUTS), dan nilai ujian akhir semester (NUAS).

a.   Nilai ujian harian (NH) adalah rata-rata nilai yang diperoleh mahasiswa atas tugas terstruktur, dan/atau hasil ujian harian.

b.   Nilai ujian tengah semester (NUTS) adalah hasil penilaian yang diperoleh mahasiswa peserta ujian tengah semester.

c.   Nilai ujian akhir semester (NUAS) adalah hasil penilaian yang diperoleh mahasiswa peserta ujian akhir semester.

3. Bobot nilai tiap-tiap komponen penilaian hasil belajar dari kegiatan perkuliahan adalah a, b, dan c, atau dapat ditentukan sendiri oleh dosen sesuai dengan karakteristik mata kuliah.

4. Nilai akhir (NA) hasil belajar mahasiswa setelah proses perkuliahan dihitung berdasarkan ketentuan sebagai berikut.

5. Nilai akhir mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan ditransfer ke nilai huruf sebagaimana diatur dalam Tabel 7.1.

6. Nilai hasil belajar mahasiswa yang belum memenuhi salah satu syarat atau unsur penilaian dinyatakan dengan huruf K.

a.   Masa berlaku nilai K adalah satu bulan sejak tanggal pengumuman (yudisium) hasil studi pada tiap semester.

b.   Jika sampai dengan tenggat waktu tersebut tidak terjadi pengubahan nilai, nilai K tersebut akan secara otomatis berubah menjadi E dengan bobot nilai 0 (nol).

7.   Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian akhir semester dinyatakan gagal dan kepadanya diberikan nilai E.

D. Ketentuan Umum

7.   Selama mengikuti pendidikan pada Program Sarjana, mahasiswa wajib menempuh tahapan penilaian belajar.

a. Bagi Mahasiswa Program Sarjana:

(1)    Penilaian Mata Kuliah

(2)    PenilaianPraktik Pengalaman Lapangan (PPL) bagi program Kependidikan, dan penilaian Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi program Non-Kependidikan

(3)    Penilaian Kuliah Kerja Nyata (KKN)

(4)    Penilaian (Ujian) Skripsi

3.    Penilaian prestasi mahasiswa untuk suatu mata kuliah atau kegiatan akademik yang dapat diperhitungkan kreditnya (PPL, PKL, dan KKN) digunakan ketentuan sebagai berikut.

4.    Pada prinsipnya mahasiswa dinyatakan lulus dalam suatu mata kuliah jika memperoleh nilai sekurang-kurangnya D.

5.    Hal ini berlaku bagi mahasiswa program Sarjana.

Penjelasan selengkapnya dapat dilihat pada keterangan berikut ini.

a.   Nilai lulus suatu mata kuliah untuk Program sekurang-kurangnya C.

b.   Mahasiswa Program Sarjana yang masih memiliki nilai B+, B, B-, C+,danC diperbolehkan memperbaiki nilai mata kuliah.

Tabel 7.1

Nilai, Bobot Nilai, dan Kriteria

RENTANG NILAI ANGKA

NILAI HURUF

BOBOT NILAI

KRITERIA

86-100

A .

4,00

Sangat baik

81-85

A-

3,50

Lebih dari baik

71-80

B+

3,00

Baik

66-70

B .

2,50

Lebih dari Cukup

61-65

B-

2,00

Cukup

56-60

C+

1,50

Kurang dari Cukup

51-55

C .

1,00

Kurang

< 50

C-

0,00

Tidak Lulus

 

K

 

Belum melengkapai tugas atau belum menempuh ujian

 

e.      Nilai K diberikan apabila mahasiswa belum melengkapi tugas atau belum menempuh ujian.

f.       Nilai K berlaku dalam jangka waktu satu bulan.Apabila jangka waktu terlampaui dan tidak ada penyelesaian, nilai K secara otomatis berubah menjadi E.

g.      Hasil belajar mahasiswa selama mengikuti suatu program pada setiap akhir semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester dan pada akhir studi dinyatakan dalam bentuk Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

 

E. Penilaian (Ujian) Mata Kuliah

1.      Pendekatan dan metode penilaian disesuaikan dengan capaian pembelajaran mata kuliah dan lulusan, hingga dimungkinkan terdapat keragaman pendekatan dan metode penilaian dari yang berkarakter kuantitatif hingga kualitatif, dari jenis penilaian konvensional paper & pencil testing hingga penilaian otentik (authentic assessment).

2.      Penilaian (ujian) mata kuliah dilaksanakan oleh tiap-tiap dosen pengampu pada Program Sarjana.

3.      Mekanisme pelaksanaan penilaian (ujian) mata kuliah diatur dan dikoordinasi oleh Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi.

4.      Mekanisme penilaian (ujian) PPL diatur dan dikoordinasi Kepala Pusat Penelitian dan Penabdaian Kepada Masyarakat.

5.      Mekanisme penilaian (ujian) PKL diatur dan dikoordinasi Ketua Jurusan dan/atau Ketua Program Studi.

6.      Mekanisme penilaian (ujian) KKN diatur dan dikoordinasikan Kepala Pusat Penelitian dan Penabdaian Kepada Masyarakat.

7.      Penilaian (ujian) mata kuliah dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi ketentuan tatap muka sebagai berikut.

 

Mahasiswa yang telah mengikuti ujian mata kuliah dan/atau praktik berhak mendapatkan nilai hasil belajar.Nilai hasil belajar mata kuliah dan/atau praktik merupakan akumulasi dari nilai yang berasal dari komponen ujian harian (NH), ujian tengah semester (UTS), dan ujian akhir semester (UAS).

8.   Mahasiswa yang telah mengikuti pembekalan, praktik dan/atau kerjalapangan, serta ujian,berhak mendapatkan nilai PPL, PKL, dan/atau KKN dalam bentuk huruf dan bobotnya.

9.   Mahasiswa dapat melakukan perbaikan nilai dengan mengulang matakuliah dan/atau praktik dengan ketentuan nilai tertinggi menjadi nilai akhir.

 

F. Ujian Komprehensif dan Ujian Kualifikasi

Ujian komprensif

a.    Tiap-tiap mahasiswa Program Sarjana wajib mengikuti ujian komprehensif.

b.    Mahasiswa Program sarjana dapat mengikuti ujian komprehensif apabila telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:

(1)    lulus semua mata kuliah yang ditawarkan oleh Program Studi dan

(2)    memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00.

c. Ujian komprehensif dilaksanakan secara tulis dan lisan.

d. Ujian komprehensif dilaksanakan oleh suatu panitia yang ditetapkan oleh Ketua.

e. Tugas panitia ujian komprehensif adalah:

(1) menyiapkan soal ujian tulis;

(2) menunjuk seorang dosen dari Program Studi yang relevan sebagai penyusun soal ujian tulis;

(3) mengatur mekanisme pelaksanaan ujian tulis dan ujian lisan;

(4) menyusun jadwal ujian tulis dan ujian lisan;

(5) menetapkan petugas pengawas ujian tulis;

(6) menetapkan penguji ujian lisan atas persetujuan Ketua Program Studi

(7) menghimpun hasil ujian tulis dan ujian lisan

(8) mengumumkan hasil ujian komprehensif atas persetujuan Ketua.

 

G. Penilaian (Ujian) Skripsi

Bagi Mahasiswa Program Sarjana:

a.   Tiap-tiap mahasiswa Program Sarjana wajib mengikuti ujian skripsi.

b.   Pelaksanaan penilaian (ujian) skripsi dikoordinasi oleh Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi.

c.   Aspek-aspek yang dinilai dalam ujian skripsi diatur oleh Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi.

d.   Susunan Panitia Ujian Skripsi terdiri atas:

(1)    Ketua (Ketua)

(2)    Sekretaris (Sekretaris Senat/Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan)

(3)    Penguji I (ditentukan oleh Jurusan)

(4)    Penguji II (Pembimbing II)

(5)    Penguji III (Pembimbing I).

 

Indeks Prestasi

1.   Keberhasilan belajar mahasiswa dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP).

2.   Pencapaian hasil belajar mahasiswa pada suatu akhir semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IP Semester).

3.   Pencapaian hasil belajar mahasiswa sejak semester pertama sampai dengan semester terakhir atau semester tertentu dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IP Kumulatif).

4.   IP Semester dan IP Kumulatif dihitung dengan formula:

 

 

J. Peringatan Studi bagi Mahasiswa Program Sarjana

1.   Mahasiswa yang pada suatu semester memperoleh Indeks Prestasi Semester (IP Semester) kurang dari 2,00 diberi peringatan tertulis oleh Penasehat Akademik.

2.   Mahasiswa yang pada semester tertentu mendapat peringatan dari Penasehat Akademik dan pada semester berikutnya secara berturut-turut memperoleh IP Semester kurang dari 2,00 diberi peringatan tertulis keras oleh Ketua Jurusan/Program Studi.

3.   Mahasiswa yang pada dua semester sebelumnya telah mendapat peringatan dan peringatan keras, dan pada semester berikutnya secara berturut-turut memperoleh IP Semester kurang dari 2,00 dinyatakan tidak mampu mengikuti kuliah dan dibatalkan status kemahasiswaannya oleh Ketua.

5.   Mahasiswa Program Sarjana yang mendapat peringatan tertulis kedua dan mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan di atas, mahasiswa dinyatakan tidak dapat melanjutkan kuliah pada Program Sarjana dan Ketua Jurusan/Program Studi melaporkan kepada Ketua dan selanjutnya Ketua menerbitkan Surat Keterangan Pernah Kuliah.


 

BAB VIII

KARYA AKHIR STUDI

 

Karya akhir studi adalah tulisan ilmiah mahasiswa pada jenjang tertentu yang disusun berdasarkan konsep teoretis dan/atau hasil penelitian sebagai syarat kelulusan dan pemerolehan gelar tertentu. Karya akhir studi bagi mahasiswa jenjang strata satu (sarjana) adalah skripsi atau tugas akhir atau proyek studi. Untuk mengerjakan karya akhir studi, mahasiswa harus mengikuti ketentuan akademik dan administratif sebagai berikut.

A. Bobot

Skripsi atau proyek studi atau tugas akhir pada program studi jenjang strata satu (sarjana) berbobot sekurang-kurangnya 6 sks.

B. Status

1. Skripsi, proyek studi, atau tugas akhir adalah mata kuliah yang wajib ditempuh oleh mahasiswa.

2. Masa berlaku mata kuliah skripsi dan tugas akhir adalah satu tahun terhitung mulai semester pada waktu mahasiswa mengisikannya dalam Rencana Studi.

3. Apabila belum lulus, mahasiswa wajib memprogramnya lagi dalam Rencana Studi.

C. Syarat Penulisan

1. Skripsi mulai ditulis oleh mahasiswa jenjang strata satu (sarjana) setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus mata kuliah setara dengan 90 sks.

2. Tugas Akhir atau Proyek Studi mulai ditulis oleh mahasiswa jenjang strata satu (sarjana) setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus mata kuliah setara dengan 90 sks.

3. Sebagian referensi yang digunakan dalam penulisan Skripsi dan Proyek Studi, atau Tugas Akhir adalah artikel jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan internasional bereputasi.

D. Pendekatan, Substansi, dan Metodologi Penulisan

Skripsi, Proyek Studi, atau Tugas Akhir dapat didasarkan pada hasil penelitian dasar, penelitian pendidikan, perencanaan/desain, rekayasa, atau jenis penelitian lain yang sesuai dengan bidang studi.

1.      Hasil penelitian mahasiswa dalam penulisan projek akhir studi diarahkan dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

2.      Pendekatan metodologis dapat menggunakan pendekatan cara berpikir kuantitatif dan/atau kualitatif.

3.      Metodologi penelitian disesuaikan dengan substansi bidang studi masing-masing.

E. Topik

1.    Topik merupakan kajian aktual dan bersumber pada permasalahan yang relevan dengan program studi.

2.    Topik yang dipilih mahasiswa pada jenjang Sarjana wajib melalui verifikasi oleh tim verifikator Jurusan/Program Studi, kemudian disahkan oleh Ketua Jurusan/Ketua Program Studi, dan selanjutnya dikembangkan bersama dosen pembimbing.

F. Mekanisme Pengajuan Topik

1.    Setelah memenuhi syarat, mahasiswa berhak mengajukan topik penelitian untuk Skripsi atau Tugas Akhir kepada Ketua Jurusan/Ketua Program Studi.

2.    Ketua Jurusan/Program Studi mengusulkan Pembimbing kepada Ketua setelah mempertimbangkan topik penelitian yang diajukan mahasiswa.

3.    Topik penelitian dikembangkan menjadi usulan Usulan Skripsi, Tugas Akhir, atau yang sejenisnya dapat diseminarkan.

4.    Mekanisme pengajuan topik, pembimbingan, dan ujian skripsi dilakukan melalui Sistem Informasi Skripsi pada situswww.staipiq.ac.id

G. Kualifikasi Akademik Pembimbing

1.    Dosen yang berhak menjadi Pembimbing Tugas Akhir, Proyek Studi, dan Skripsi sekurangkurangnya berkualifikasi akademik Magister dalam jabatan akademik Asisten Ahli.

H. Prosedur Pembimbingan

1.    Mahasiswa wajib menjalani pembimbingan untuk penyelesaian usulan Skripsi atau Tugas Akhir menjadi Skripsi, Proyek Studi, atau Tugas Akhir.

2.    skripsi atau tugas akhir S1 dibimbing oleh dua orang pembimbing.

3.    Kegiatan bimbingan setara dengan beban sks Skripsi, Proyek Studi, atau Tugas Akhir dan mahasiswa wajib melaporkan kehadiran dan kegiatan pembimbingan kepada Ketua Jurusan/Ketua Program Studi pada saat pembimbingan telah dinyatakan selesai.

4.    Pembimbingan dinyatakan selesai setelah mendapatkan persetujuan dan pengesahan para pembimbing yang disertakan pada naskah.

5.    Skripsi, Proyek Studi, atau Tugas Akhir diujikan/dipamerkan sesuai dengan program studinya.

I. Bahasa dan Tata Tulis

Skripsi, Proyek Studi, atau Tugas Akhir ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

1.   Mahasiswa program bahasa asing dapat menggunakan bahasa sesuai dengan program studi yang dipilihnya.

2.   Ketentuan lebih lanjut mengenai bahasa dan tatatulis diatur dalam Pedoman Penulisan Skripsi, Proyek Studi, dan Tugas Akhir. Sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing, setiap Jurusan dapat menetapkan pedoman penulisan karya ilmiah.

J. Sistematika

1.    Skripsi, Proyek Studi, atau Tugas Akhir terdiri atas bagian awal (prawacana), bagian pokok (nas), dan bagian akhir (koda).

2.    Bagian awal Skripsi, Proyek Studi, atau Tugas Akhir terdiri atas:

a.      sampul berjudul;

b.      lembar berlogo;

c.      judul dalam;

d.      persetujuan pembimbing;

e.      pengesahan kelulusan;

f.       pernyataan (keaslian karya ilmiah);

g.      daftar tabel (apabila ada);

h.      daftar gambar (apabila ada);

i.        daftar lampiran (apabila ada).

4. Bagian pokok Skripsi atau Proyek Studi terdiri atas:

a. pendahuluan, yang berisi:

(1) latar belakang,

(2) masalah;

(3) tujuan,

(4) manfaat hasil penelitian;

b. kajian pustaka/penelitian terdahulu;

c. kerangka teoretis;

d. metodologi penelitian;

e. hasil penelitian;

f. penutup, berisi simpulan dan saran.

6. Bagian akhir Skripsi terdiri atas:

a. daftar pustaka;

b. lampiran;

c. indeks (tidak wajib);

d. glosarium (tidak wajib);

e. biografi penulis (tidak wajib).

7. Organisasi substansi bagian pokok Skripsi, Proyek Studi, atau Tugas Akhir bergantung pada kekhususan yang ada pada program studi, jenis penelitian, dan cakupan hasil penelitian.

K. Artikel

Mahasiswa S1 wajib menulis artikel/manuskrip sebagai hasil dari karya akhir studi dengan menggunakan software reference manager dalam format Chicago Fiften Edition.

 

L. Persyaratan dan Prosedur Ujian

1. Persyaratan Umum

a.   Mahasiswa menyerahkan naskah Skripsi, Proyek Studi, atau Tugas Akhir yang telah disetujui oleh Pembimbing untuk diujikan.

b.   Mahasiswa telah mencantumkan mata kuliah Skripsi, Proyek Studi, Tugas Akhir dalam Rencana Studi.

c.   Mahasiswa telah lulus semua mata kuliah yang disyaratkan.

d.   Mahasiswa memenuhi persyaratan administrasi yang meliputi kartu tanda mahasiswa dan bukti lunas Uang Kuliah.

2.    Persyaratan Khusus

 

 

Skripsi (S1) / Tugas Akhir (S1):

Lulus semua mata kuliah dengan IPK sekurang-kurangnya 2,50 dan memenuhi syarat akademik dan administratif sebagaimana yang ditetapkan.

3.    Prosedur Ujian

Skripsi, Proyek Studi, dan Tugas Akhir:

a.   Mahasiswa mendaftarkan diri untuk mengikuti ujian Skripsi, dan Tugas Akhir kepada subbagian Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan atau administrasi Jurusan/Program Studi dengan menyerahkan persyaratan akademik dan administratif.

b.   Ketua Jurusan/Program Studi mengusulkan dosen penguji dan jadwal ujian kepada Ketua.

c.   Ketua menetapkan panitia ujian.

d.   Panitia ujian terdiri atas sekurang-kurangnya Ketua (Ketua/Wakil Ketua, Ketua Jurusan/Program Studi), Sekretaris (Ketua/Sekretaris/Kepala Laboratorium Jurusan/Program Studi), dua orang Penguji (Ketua Penguji, yaitu Penguji bukan pembimbing, Anggota Penguji, yaitu Pembimbing).

e.   Pada ujian Skripsi dan Tugas Akhir Ketua dan Sekretaris Panitia Ujian tidak memberikan nilai.

f.    Ujian Skripsi/Tugas Akhir dapat diselenggarakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh mahasiswa lain.

g.   Waktu ujian paling lama 120 menit.

h.   Mahasiswa dinyatakan lulus ujian tugas akhir atau skripsi jika nilai reratanya sekurang-kurangnya B.

i.    Hasil ujian diumumkan segera setelah ditetapkan oleh panitia ujian.

j.    Prosedur ini berlaku pula untuk ujian ulangan.

 

M. Penilaian

1. Penilaian Skripsi

a. Komponen Skripsi/Tugas Akhir yang dinilai meliputi:

(1) konsistensi logis isi karya ilmiah (X1)

(2) kadar keaslian (X2)

(3) mutu ilmiah (X3)

(4) bahasa( X4)

(5) tata tulis (X5).

b. Aspek-aspek yang dinilai dari jawaban dalam ujian, meliputi:

(1) kedalaman (Y1)

(2) keluasan bahan (Y2)

(3) ketepatan jawaban (Y3)

(4) kelancaran jawaban (Y4)

(5) sikap ilmiah (Y5).

Penilaian menggunakan rumus sebagai berikut:

Dengan ketentuan:

Nilai akhir:

a. Jika skripsi diuji oleh dua orang penguji

Keterangan:

C 1 = Angka yang diperoleh dari Ketua Penguji.

C 2 = Angka yang diperoleh dari Anggota Penguji.

d.   Jika skripsi diuji oleh tiga orang penguji

Keterangan:

C 1 = Angka yang diperoleh dari Ketua Penguji.

C 2 = Angka yang diperoleh dari Anggota Penguji 1.

C 3 = Angka yang diperoleh dari Anggota Penguji 2.

 

 

 

N. Hak dan Kewajiban Penguji dan Pengumuman Kelulusan Ujian

1.      Penguji memiliki otoritas untuk memutuskan kelulusan mahasiswa.

2.      Setiap penguji berhak memberikan catatan perbaikan terhadap hasil evaluasinya dan mahasiswa wajib mematuhinya.

3.      Pengumuman Kelulusan Ujian disampaikan oleh Dewan Penguji.

4.      Hasil ujian diputuskan:

(1) diterima/lulus tanpa revisi,

(2) diterima/lulus dengan revisi atau

(3) tidak diterima/tidak lulus.

5.   Batas waktu untuk revisi tugas akhir/skripsi adalah tiga bulan.

6.   Jika sampai batas waktu yang ditentukan revisi belum/tidak selesai, mahasiswa wajib menempuh ujian ulangan tentang materi yang sudah direvisi atau menempuh ujian dengan prosedur baru.

7.   Pemasukan nilai skripsi ke dalam data base dilakukan sekurang-kurangnya 12 minggu setelah tanggal pengisian mata kuliah tersebut dalam Rencana Studi.

8.   Mata kuliah skripsi yang belum lulus tidak menjadi unsur pembagi dalam penghitungan Indeks Prestasi pada semester yang bersangkutan.

 

O.Pengesahan

Skripsi yang sudah dipertahankan di hadapan sidang ujian harus disahkan oleh Penguji dan Pejabat yang berwenang (Ketua) dengan membubuhkan tanda tangan disertai nama dan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) pada Halaman Pengesahan. Pada halaman ini dicantumkan juga nama dan Nomor Induk Mahasiswa serta judul Skripsi.

 


 

BAB IX

KELULUSAN DAN WISUDA

 

Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan akademik yang ditetapkan oleh suatu program studi dapat diumumkan hasil belajarnya berdasarkan penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang telah ditempuh mahasiswa penetapan nilai dalam transkrip akademik serta lulus atau tidaknya mahasiswa dalam menempuh studi selama jangka waktu tertentu. Bagi mahasiswa yang telah ditetapkan kelulusannya akan dilepas oleh sekolah melalui Upacara Wisuda. Pada tingkat jurusan, mahasiswa dapat mengadakan Tasyakuran Kelulusan atas inisiatif orang tua wisudawan.

 

A.  Syarat dan Ketentuan Kelulusan

Agar dapat dinyatakan lulus, mahasiswa harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut.

1. Telah menyelesaikan seluruh mata kuliah dan program akademik yang dipersyaratkan oleh setiap program studi.

2. Bagi mahasiswa jenjang Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah.

3. Mahasiswa jenjang Sarjana dinyatakan lulus apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya mencapai IP Kumulatif 3,00 tanpa nilai D atau di bawahnya. diatur sebagai berikut:

a. bagi mahasiswa yang dinyatakan diterima/lulus tanpa revisi, tanggal yudisium adalah tanggal pada waktu mahasiswa dinyatakan lulus oleh pembimbing utama;

b. bagi mahasiswa yang dinyatakan diterima/lulus dengan revisi, tanggal yudisium adalah tanggal diterimanya hasil revisi oleh Ketua Penguji.

7.      Tanggal yudisium mahasiswa jenjang sarjjana adalah tanggal pada waktu mahasiswa dinyatakan lulus dalam sidang ujian skripsi.

8.      Mahasiswa yang sampai dengan batas masa studi tidak berhasil menyelesaikan studinya berhak memperoleh Surat Keterangan Pernah Kuliah.

 

 

B. Predikat Kelulusan

1. Predikat kelulusan bagi mahasiswa jenjang Sarjanaadalah:

a.   Dengan Pujian apabila mahasiswa mencapai IP Kumulatif dari 3,51 sampai dengan 4,00; dan

b.   Sangat Memuaskan apabila mahasiswa mencapai IP Kumulatif dari 3,01 sampai dengan 3,50;

c.   Memuaskan apabila mahasiswa mencapai IP Kumulatif dari 2,76 sampai dengan 3,00.

4. Lulusan yang seharusnya memperoleh predikat Dengan Pujian (berdasarkan IP Kumulatif), tetapi tidak memenuhi persyaratan pada butir 3, mendapat predikat kelulusan Sangat Memuaskan.

C. Lulusan Terbaik

1.      Pada setiap upacara wisuda ditetapkan lulusan terbaik tingkat sekolah.

2.      Lulusan terbaik ditetapkan berdasarkan jenjang Sarjana.

3.      Lulusan terbaik ditetapkan dengan syarat:

a.   berasal dari mahasiswa reguler;

b.   memperoleh Indeks Prestasi Lulusan (IPL) tertinggi;

c.   IPL dihitung dengan menggunakan rumus IPK dikalikan dengan masa studi normal dibagi dengan masa studi mahasiswa dalam satuan hari.

3.    Lulusan terbaik tingkat jurusan dan program studi ditetapkan sendiri oleh jurusan yang bersangkutan.

 

D. Wisuda

Wisuda dilaksanakan dalam suatu upacara resmi yang disebut Upacara Wisuda. Upacara wisuda adalah upacara akademik yang diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka melantik lulusan program studi di STAI PIQ Sumatera Barat. Upacara wisuda diselenggarakan dua periode setiap tahun. Dalam pelaksanaan wisuda, upacara wisuda dilakukan oleh Bagian Tata Usaha (BTU) yang dibantu oleh Panitia Wisuda. Peserta upacara wisuda adalah Senat Sekolah, lulusan yang telah mendaftarkan diri, pejabat akademik dan struktural di lingkungan universitas, dan undangan lain.

 

 

F.  Persyaratan Pendaftaran Wisuda

 

Untuk dapat mengikuti upacara wisuda, mahasiswa harus memenuhi syarat sebagai berikut.

1.   mengisi formulir pendaftaran wisuda secara online di menu Pendaftaran Wisuda dan menyerahkan hasil cetakannya ke Sekolah;

2.   menyerahkan Surat Bukti Validasi Transkrip (SBVT);

3.   menyerahkan fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya;

4.   menyerahkan pasfoto berwarna doft, ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 4 lembar;

5.   menyerahkan bukti tidak mempunyai pinjaman bahan pustaka dan atau peralatan lain dari jurusan atau sekolah;

6.   menyerahkan bukti setor uang pendaftaran wisuda;

7.   melakukan validasi pendaftaran wisuda di sekolah.

 

G.Tasyakuran Kelulusan

Syukuran Kelulusan dapat dilaksanakan atas inisiatif orang tua wisudawan di Jurusan setelah pelaksanaan Upacara Wisuda. Teknis pelaksanaan tasyakuran kelulusan diatur oleh Jurusan.

BAB X

GELAR

Mahasiswa jenjang Sarjana yang telah menyelesaikan pendidikan akademik berhak memperoleh dan menggunakan gelar akademik. Jenis gelar terdiri atas gelar akademik. Gelar akademik terdiri atas Sarjana. Gelar Sarjanaditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S untuk Sarjana, di belakangnya disertai nama kelompok bidang keahlian.

Tabel 10.1

Contoh Gelar

Sarjana Ilmu al-Qur’an dan Tafsir

S. Ag.

Sarjana Pendidikan Agama Islam

S. Pd.

Sarjana Ilmu al-Qur’an

S. I. Q.

 


 

BAB XI

PENUTUP

 

Panduan Akademik Tahun 2017 ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tingi, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, dan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Dengan mengacu pada peraturan-peraturan tersebut, Panduan Akademik ini telah sesuai dengan arah kebijakan nasional berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi. Panduan ini berlaku bagi mahasiswa angkatan 2017/2018 dan mahasiswa angkatan sebelumnya. Hal-hal yang belum diatur dalam panduan akademik ini dapat diatur tersendiri sesuai kebutuhan dan karakteristik Jurusan dan Program Studi. Panduan akademik ini berlaku sejak ditetapkan melalui Peraturan Ketua.



[1]

1.       Komponen kurikulum STAI PIQ Sumatera Baratsebelumnya tersusun atas kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Matakuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK), Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB), Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB), dan Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB).

2.       Kelompok (MPK) tersusun atas matakuliah yang relevan dengan tujuan pengayaan wawasan, pendalaman intensitas pemahaman dan penghayatan pengembangan kepribadian.

3.       Kelompok MKK tersusun atas matakuliah yang relevan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keilmuan atas dasar keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi bersangkutan.

4.       Kelompok MKB tersusun atas matakuliah yang relevan bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas kompetensi keahlian dalam berkarya di masyarakat sesuai dengan keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi bersangkutan.

5.       Kelompok MPB tersusun atas matakuliah yang relevan bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan perilaku berkarya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masyarakat untuk setiap program studi.

6.       Kelompok MBB tersusun atas matakuliah yang relevan dengan upaya pemahaman serta penguasaan ketentuan yang berlaku dalam berkehidupan di masyarakat, baik secara nasional maupun global, yang membatasi tindak kekaryaan seseorang sesuai dengan kompetensi keahliannya

Print

Fungsi Dan Tugas

Posted in Berita

FUNGSI PPMP STAI-PIQ SUMBAR

PPMP STAI-PIQ Sumbar berfungsi menyelenggarakan proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan di Satuan Akademik, Satuan Kekayaan dan Dana dalam upaya mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan untuk kurun waktu tertentu. PPMP menjamin perbaikan secara menerus pelaksanaan dan capaian program dan kegiatan institusi.

 

TUGAS PPMP STAI-PIQ SUMBAR

1.Mengembangkan perangkat dan panduan penjaminan mutu program akademik pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta program dan kegiatan non-akademik  yang sifatnya umum.

2.Mengkordinasikan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu program akademik dan non-akademik Satuan Akademik, Satuan Kekayaan dan Dana, dan Satuan Usaha Komersial.

3.Melaksanakan kajian-kajian terhadap hasil pelaksanaan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh Satuan Akademik, Satuan Kekayaan dan Dana, dan Satuan Usaha Komersial.

4.Menyampaikan hasil kajiannya kepada Ketua, dengan tembusan sebagai masukan untuk Senat

High Quality Free Joomla Templates by MightyJoomla | Design Inspiration FCT
  • https://jnrtv.jatimprov.go.id/temp/generasi-gacor/
  • https://presensi.lhokseumawekota.go.id/sethaigac/
  • https://e-sakip.talaudkab.go.id/produk-gacor/
  • https://slotmaxwin.smpn1pwj.sch.id/
  • https://link-gacor.smpn1pwj.sch.id/
  • https://tte.lomboktimurkab.go.id/pulsa!/
  • https://pmb.ipmafa.ac.id/produk/gacorz/
  • https://tte.lomboktimurkab.go.id/thai!/
  • https://sadata.tasikmalayakab.go.id/gacor!/
  • http://sikadung.bldk.mahkamahagung.go.id/files/gacor-keun/
  • http://sikadung.bldk.mahkamahagung.go.id/files/demo-keun/
  • http://sikadung.bldk.mahkamahagung.go.id/files/thai-keun/
  • https://pembayaran.stitmadinasragen.ac.id/produk/cheat-gacor/
  • https://pembayaran.stitmadinasragen.ac.id/produk/pulsa-gacor/
  • https://pembayaran.stitmadinasragen.ac.id/produk/thailand-gacor/
  • https://mesin.ubb.ac.id/templates/dgacor/
  • https://tugasakhir.iainptk.ac.id/pages/lgacor/
  • https://hodisanjaya.staff.ugm.ac.id/ads/rgacor/
  • https://tracer.iainptk.ac.id/foto/vdemo/
  • https://fisika.ubb.ac.id/database/xdemo/
  • https://nukman.staff.ugm.ac.id/images/zdemo/
  • https://mez.ink/lohan77
  • https://mez.ink/delta288
  • https://mez.ink/roket_288
  • https://pkk.solokkota.go.id/.well-known/nothuman/
  • https://sicantik.unwahas.ac.id/unit/puls4/
  • https://pmb.stitmadinasragen.ac.id/images/th-gacor/
  • https://sicantik.unwahas.ac.id/unit/g4c0r/
  • https://dakwah.unisba.ac.id/media/v-gacor/
  • https://sicantik.unwahas.ac.id/yayasan/x-gacor/
  • https://pkk.solokkota.go.id/icon/osdemo/
  • https://konsultasihukum.minselkab.go.id/thumb/exdemo/
  • https://pmb.stitmadinasragen.ac.id/pages/z-gacor/
  • http://devpres.uinjambi.ac.id/public/d-gacor/
  • https://lkpd.sulutprov.go.id/berita/agacor/
  • https://lkpd.sulutprov.go.id/berita/bgacor/
  • https://covid19.puncakjayakab.go.id/tentang/demo/
  • https://absenpasca.poltekparmedan.ac.id/mail/demo/
  • https://disnaker.batangkab.go.id/lamp/demo/
  • https://lt.umpwr.ac.id/.pulsa/
  • https://daftar.dukcapil.sumbatimurkab.go.id/-pulsa/
  • https://covid19.puncakjayakab.go.id/tentang/rekomen-gacor/
  • https://daftar.dukcapil.sumbatimurkab.go.id/related/sipaling-demo/
  • https://daftar.dukcapil.sumbatimurkab.go.id/related/siroket-gacor/
  • https://lt.umpwr.ac.id/websocket/luar-gacor/
  • https://lt.umpwr.ac.id/websocket/demo/
  • https://blk.disnaker.batangkab.go.id/lohan77/silohan-gacor/
  • https://lt.umpwr.ac.id/vendor/delta288-gacor
  • https://lt.umpwr.ac.id/websocket/videos-gacor/
  • https://absenpasca.poltekparmedan.ac.id/business/absurd-gacor/
  • https://blk.disnaker.batangkab.go.id/archives/demo/
  • https://blk.disnaker.batangkab.go.id/archives/library-gacor/
  • https://kkl.iainptk.ac.id/download/demo/
  • https://kkl.iainptk.ac.id/download/repository-gacor/
  • https://icateas.poltekbangsby.ac.id/event/berita-gacor/
  • https://dinkes.belitung.go.id/app/demo-v1/
  • https://nuakademik.poltekparmedan.ac.id/app/demo-v2/
  • https://bpp.malukuprov.go.id/img/gacor/
  • https://heylink.me/roket288real/
  • https://heylink.me/delta288real/
  • https://heylink.me/slotgacorbossskuu/
  • https://edos.iainfmpapua.ac.id/assets/js/create/data-sdy/
  • https://banyuwangi.bawaslu.go.id/tema/banyuwangi/css/
  • https://porkes-fkip.upp.ac.id/asset/-/-/togel-china/
  • https://porkes-fkip.upp.ac.id/-/-/taiwan/
  • https://kesbang.tanjabtimkab.go.id/assets/css/buku/
  • https://banyuwangi.bawaslu.go.id/.well-known/create/data/macau/
  • https://medikom.fkominfo.uniga.ac.id/.well-known/create/css/gacor/
  • https://medikom.fkominfo.uniga.ac.id/public/css/data/
  • https://rsudmnatsir.sumbarprov.go.id/images/
  • https://medikom.fkominfo.uniga.ac.id/lib/css/buku/
  • https://medikom.fkominfo.uniga.ac.id/js/create/data/
  • https://ro-umum.jatimprov.go.id/public/css/img/
  • https://heylink.me/manispai/
  • https://sbobet88.simentari.bangkaselatankab.go.id/
  • https://slot-pulsa-5000.simentari.bangkaselatankab.go.id/
  • https://togel-online.simentari.bangkaselatankab.go.id/
  • https://sipil.poltekba.ac.id/.well-known/create/slot-rusia/
  • https://sidharta.moestopo.ac.id/.well-known/create/product/aku-pro-bosku/
  • https://disdikpora.samosirkab.go.id/wp-includes/css/products/data-macau-mazzeh/
  • https://medikom.fkominfo.uniga.ac.id/public/products/gacor-banget-bosku/
  • https://data-macau.poltekessitebapadang.ac.id/
  • https://remun.poltekkes-kaltim.ac.id/asset/
  • https://journal.uinsi.ac.id/api/demo/
  • https://journal.uinsi.ac.id/templates/sale-gacor/
  • https://perpustakaan.stietotalwin.ac.id/new/promo-demo/
  • https://perpustakaan.stietotalwin.ac.id/lib/sale-gacor/
  • https://simadu.mab.sch.id/user/alat-zeus/
  • https://simadu.mab.sch.id/user/tools-mahjong/
  • https://link-gacor-2023.poltekessitebapadang.ac.id/
  • https://server-thailand.poltekessitebapadang.ac.id/
  • https://toto-slot.poltekessitebapadang.ac.id/
  • https://kpi.poltekkes-kaltim.ac.id/functions/assets-zeus/
  • https://kpi.poltekkes-kaltim.ac.id/functions/includes-mahjong/
  • https://dum-logbook.poltekkes-malang.ac.id/excel/
  • https://demo-zeus-mahjong.poltekessitebapadang.ac.id/
  • https://demo-zeus-pragmatic.mab.sch.id/
  • https://slot-toto.mab.sch.id/
  • https://arsitektur.ppv.uho.ac.id/css/shop/
  • https://toto.sidharta.moestopo.ac.id/
  • https://pulsa-5000.itracerstudy.moestopo.ac.id/
  • https://serang.ut.ac.id/absen/upload/shop/
  • https://samosirkab.go.id/wp-includes/product/
  • http://psikologi.unbi.ac.id/uploads/img/
  • http://eplanning.natunakab.go.id/product/css/products/
  • http://sekolah.disdik.riau.go.id/shop/
  • https://rsudmnatsir.sumbarprov.go.id/book/product/
  • https://rsudmnatsir.sumbarprov.go.id/album/2023/06/shop/
  • http://eplanning.natunakab.go.id/product/css/shop/
  • https://slot-pulsa-5000.simentari.bangkaselatankab.go.id/
  • https://sbobet88.simentari.bangkaselatankab.go.id/
  • https://adzkia.ac.id/asset/css/shop/
  • http://eplanning.natunakab.go.id/product/shop/
  • https://simanjapuprp.bintankab.go.id/.well-known/shop/
  • https://medikom.fkominfo.uniga.ac.id/js/create/data/
  • https://data-hk.irsgm.moestopo.ac.id/
  • https://berita.corona.banjarbarukota.go.id/wp-content/themes/create/demo/
  • https://berita.corona.banjarbarukota.go.id/.well-known/data/macau/
  • https://adzkia.ac.id/css/product/
  • https://rsudmnatsir.sumbarprov.go.id/book/shop/
  • https://babelimalut.malutprov.go.id/assets/js/create/gacor-besungtoto/
  • https://sipitung.dharmasrayakab.go.id/css/shop/
  • https://sipitung.dharmasrayakab.go.id/css/sales/
  • https://pemira.unsika.ac.id/sale/
  • https://opendata.malutprov.go.id/sales/
  • https://adzkia.ac.id/asset/css/product/
  • https://student.ittelkom-sby.ac.id/wp-includes/js/crop/demo/
  • https://babelimalut.malutprov.go.id/assets/js/create/data/
  • https://kecbalai.sanggau.go.id/wp-includes/product/
  • http://rtp-live.irsgm.moestopo.ac.id/
  • https://fteic.ittelkom-sby.ac.id/wp-content/upgrade/pulsa/
  • https://sipitung.dharmasrayakab.go.id/product/
  • https://sdabk.sumbarprov.go.id/assets/sbo/
  • https://satpolpp.sumbarprov.go.id/shop/pulsa-5000/
  • https://ppid.merantikab.go.id/storage/sales/
  • https://banyuwangi.bawaslu.go.id/upload/buku/
  • https://pemira.unsika.ac.id/assets/shop-pulsa/
  • http://mikes.unbi.ac.id/sales/macau/
  • https://situs-toto.irsgm.moestopo.ac.id/
  • https://kecbalai.sanggau.go.id/wp-includes/product/
  • https://kecbalai.sanggau.go.id/wp-includes/gacor-f3slot/
  • https://dedypermadi.staff.ugm.ac.id/upload/css/shop/
  • https://dedypermadi.staff.ugm.ac.id/upload/css/demo-product/
  • https://sidharta.moestopo.ac.id/css/macau-product/
  • https://dedypermadi.staff.ugm.ac.id/.well-known/promo-sbo/
  • https://pemira.unsika.ac.id/macau-6d/
  • https://bkppd.cianjurkab.go.id/css/promo-pulsa-5000/
  • https://berita.corona.banjarbarukota.go.id/wp-includes/css/create/data/
  • https://presensi.iainfmpapua.ac.id/data/
  • https://rsudmnatsir.sumbarprov.go.id/assets/js/api/sbo/
  • https://bkppd.cianjurkab.go.id/sales/
  • https://icateas.poltekbangsby.ac.id/event/demo/
  • https://dedypermadi.staff.ugm.ac.id/themes/css/promo-pulsa/
  • https://serang.ut.ac.id/book/css/
  • https://opendata.malutprov.go.id/data/hk/
  • https://sat.dokkes.polri.go.id/css/sbo/
  • https://emonev.lemdiklat.polri.go.id/tmp/css/product-gacor/
  • https://siperi.fkg.unmas.ac.id/sales/
  • https://dlhd.sulutprov.go.id/l-content/css/demo/
  • https://pimpinan.kalbarprov.go.id/sales/data/macau-6d/
  • https://corona.banjarbarukota.go.id/sales/promo/
  • https://bpusdataru-bk.jatengprov.go.id/css/promo/sbo/
  • https://corona.banjarbarukota.go.id/sales/promo/
  • https://gacor.dpmptspp.belitung.go.id/
  • https://mpp.bulungan.go.id/uploads/demo-zeus/
  • https://mpp.bulungan.go.id/vendor/sale-gacor/
  • https://demo-zeus.dpmptspp.belitung.go.id/
  • https://labekonomi.unisla.ac.id/sales/play-zeus/
  • https://labekonomi.unisla.ac.id/sales/game-gacor/
  • https://pimpinan.kalbarprov.go.id/sales/data/
  • https://kerjasama.ustjogja.ac.id/assets/data/hk/
  • https://kerjasama.ustjogja.ac.id/sales/f3slot-gacor/
  • https://uptikayu.disperindag.jatimprov.go.id/.well-known/promo/
  • https://icateas.poltekbangsby.ac.id/diskon/data/
  • https://porkes-fkip.upp.ac.id/book/buku-mimpi/
  • https://alumni.thamrin.ac.id/promo/
  • https://tik.ft.unm.ac.id/promo/demo/
  • https://alumni.thamrin.ac.id/lib/create/xdemo/
  • https://alumni.thamrin.ac.id/sales/xcuanhabis/
  • https://dedypermadi.staff.ugm.ac.id/css/demo/
  • https://dedypermadi.staff.ugm.ac.id/css/cuanhabis-gacor/
  • https://sik.iainfmpapua.ac.id/perangkat/css/book/
  • https://babelimalut.malutprov.go.id/promo/situs-toto/
  • https://sipil.poltekba.ac.id/promo/demo/
  • https://bkpsdm.nunukankab.go.id/application/sale-gacor/
  • https://adzkia.ac.id/data/bosf3slot/
  • https://bpusdataru-bk.jatengprov.go.id/auto/merkerius/auto-win/
  • https://adzkia.ac.id/asset/auto/
  • https://dprd-belitung.go.id/promo/cuanhabis-gacor/
  • http://demofakultas2.uho.ac.id/auto/demo/
  • https://sipitung.dharmasrayakab.go.id/css/auto/togel-besungtoto/
  • https://uptikayu.disperindag.jatimprov.go.id/uploads/promo/sv388/
  • https://pragmatic.irsgm.moestopo.ac.id/
  • https://rsudmnatsir.sumbarprov.go.id/album/2023/06/shop/
  • https://ladangtoto.sidharta.moestopo.ac.id/
  • https://stikesbpi.ac.id/book/
  • https://stikesbpi.ac.id/wp-includes/promo/auto-demo/
  • https://student.ittelkom-sby.ac.id/auto/toto/
  • https://kecbalai.sanggau.go.id/auto/macau/
  • https://kotabatu.okuselatankab.go.id/auto/bonus/
  • https://disdikpora.samosirkab.go.id/wp-includes/auto/bonus/
  • http://elektromedik.unbi.ac.id/auto/data/
  • https://pimpinan.kalbarprov.go.id/auto/hk/
  • http://demofakultas2.uho.ac.id/data/
  • https://kotabatu.okuselatankab.go.id/assets/demo/
  • https://icateas.poltekbangsby.ac.id/auto/bonus/
  • https://edos.iainfmpapua.ac.id/css/
  • http://bisnisdigital.unbi.ac.id/assets/auto/sbo/
  • https://pimpinan.kalbarprov.go.id/css/data/
  • https://bappedalitbang.bogorkab.go.id/css/xdemo/
  • https://pimpinan.kalbarprov.go.id/css/data/
  • https://pad.bengkuluprov.go.id/public/auto/demo/
  • https://pad.bengkuluprov.go.id/public/auto/xcuanhabis/
  • https://kecjangkang.sanggau.go.id/book/xgacor/
  • https://simanjapuprp.bintankab.go.id/buku/xgacor/
  • http://elektromedik.unbi.ac.id/assets/demo/
  • https://siperi.fkg.unmas.ac.id/css/demo/
  • http://eplanning.natunakab.go.id/create/xcuanhabis/
  • https://pustaka.stainkepri.ac.id/css/auto/demo/
  • https://hki.stainkepri.ac.id/auto/besungtoto/
  • https://sipitung.dharmasrayakab.go.id/css/pasword/
  • https://adzkia.ac.id/auto/bonus-demo/
  • https://adzkia.ac.id/auto/kasbon-pulsa/
  • http://demofakultas2.uho.ac.id/assets/auto/xthailand/
  • https://babelimalut.malutprov.go.id/.well-known/pulsa-gratis/
  • https://hki.stainkepri.ac.id/auto/demo/
  • https://internasional.sidharta.moestopo.ac.id/
  • http://demofakultas2.uho.ac.id/assets/book/
  • https://perkimtan.sumbarprov.go.id/assets/auto/password/
  • https://rsudmnatsir.sumbarprov.go.id/.well-known/auto/
  • https://serang.ut.ac.id/assets/auto/xdemo/ https://babelimalut.malutprov.go.id/.well-known/demo/ https://dprd-belitung.go.id/promo/vdemo/ http://elektro.unissula.ac.id/wp-content/auto/vdemo/ https://bappedalitbang.bogorkab.go.id/.well-known/create/demo/ https://perkimtan.sumbarprov.go.id/.well-known/validasi/cdemo/ https://diskannak.okutimurkab.go.id/auto/demo/ https://dosen.nurulfikri.ac.id/wp-includes/auto/xdemo/ https://sitalak.iainfmpapua.ac.id/.well-known/kcfinder/demo/ http://demofakultas2.uho.ac.id/kcfinder/super/ https://trilogi.ac.id/.well-known/auto/xgacor/ https://trilogi.ac.id/.well-known/auto/demo/ https://sayap.linggakab.go.id/css/auto/xdemo/ https://bpbj.mataramkota.go.id/.well-known/kcfinder/ https://sayap.linggakab.go.id/css/xgacor/ http://demofakultas2.uho.ac.id/kcfinder/auto/ https://serang.ut.ac.id/calut/salesman/ https://medikom.fkominfo.uniga.ac.id/css/xgacor/ http://disdikpora.samosirkab.go.id/css/auto/ https://dispora.sumbarprov.go.id/assets/kcdinder/https://dispora.sumbarprov.go.id/assets/xdemo/https://medikom.fkominfo.uniga.ac.id/css/demo/
  • https://bpbj.mataramkota.go.id/.well-known/demox/
  • https://simpur.bangka.go.id/asset/kiwkiw/zdemo/
  • https://sipitung.dharmasrayakab.go.id/kcfinder/puls4/
  • https://simpur.bangka.go.id/asset/kiwkiw/xgacor/
  • https://sayap.linggakab.go.id/sw-content/hadir/
  • https://bola-sbobet88.sidharta.moestopo.ac.id/
  • https://samosirkab.go.id/demos/xdemo/
  • https://perkimtan.sumbarprov.go.id/.well-known/validasi/xdemo/
  • https://icateas.poltekbangsby.ac.id/wp-includes/demos/
  • https://adzkia.ac.id/book/
  • https://sipitung.dharmasrayakab.go.id/book/
  • https://bpbj.mataramkota.go.id/vendor/
  • http://farmasi.unbi.ac.id/assets/amp/roket288/
  • https://ejournal.unwaha.ac.id/public/xdemo/
  • https://situs-toto.sidharta.moestopo.ac.id/
  • https://demo.sidharta.moestopo.ac.id/
  • https://kamboja.sidharta.moestopo.ac.id/
  • https://repositoryupdm.moestopo.ac.id/public/corona/book/
  • https://repositoryupdm.moestopo.ac.id/public/corona/sbo/
  • https://e-surat.moestopo.ac.id/public/harimau/mpo/
  • https://e-surat.moestopo.ac.id/public/harimau/demos/
  • https://adzkia.ac.id/asset/css/shop/
  • https://spada.stikesmhk.ac.id/user/amp/tgl/
  • https://bpbj.mataramkota.go.id/public/dore/
  • https://sistermoela.gorontaloprov.go.id/dore/book/